Eko Faizin
Minggu, 24 Mei 2026 | 21:29 WIB
Ilustrasi foto seorang guru mengajar. [Suara.com/Sigit AF]
Baca 10 detik
  • Guru honorer di Riau masih diperbolehkan mengajar hingga akhir 2026.
  • Gaji guru non-ASN tersebut bisa diambil melalui pemanfaatan dana BOS.
  • Pemerintah juga menyiapkan skema penghasilan lain bagi guru honorer.

SuaraRiau.id - Guru honorer atau guru non-ASN dipastikan masih bisa tetap dapat mengajar di sekolah negeri hingga akhir 2026 sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kebijakan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran banyak guru honorer setelah terbitnya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus status tenaga honorer.

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya mengatakan gaji guru non-ASN diambil melalui pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Sekolah diperbolehkan menggunakan maksimal 20 persen dana BOS Pusat untuk honor guru non-ASN. Selain itu pemerintah pusat juga mendorong agar guru non-ASN bisa diangkat menjadi PPPK," katanya, Minggu (24/5/2026).

Erisman mengungkapkan, kebijakan tersebut penting agar proses belajar mengajar di sekolah tidak terganggu, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

Selain membuka ruang penggunaan dana BOS, pemerintah juga menyiapkan skema penghasilan lain bagi guru non-ASN.

Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap mendapatkan tunjangan profesi guru.

Sementara guru yang belum bersertifikat atau belum memenuhi beban kerja akan memperoleh insentif dari Kemendikdasmen.

Data Kemendikdasmen mencatat, hingga akhir 2024 masih terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN aktif mengajar di sekolah negeri seluruh Indonesia.

Pemerintah menilai keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah.

Erisman juga menegaskan, sekolah tidak perlu takut menjalankan program pemerintah, termasuk penggunaan dana BOS maupun program revitalisasi sekolah.

"Pihak sekolah jangan sampai takut menjalankan program revitalisasi maupun penggunaan BOS. Penanganan hukum oleh aparat penegak hukum adalah langkah terakhir," katanya.

Erisman menjelaskan, Kemendikdasmen meminta agar setiap persoalan administrasi maupun penggunaan anggaran lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Pendekatan ini penting agar kepala sekolah dan pengelola pendidikan tetap fokus meningkatkan mutu pendidikan tanpa dihantui ketakutan berlebihan dalam menjalankan program pemerintah," katanya.

Dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 disebutkan, guru non-ASN tetap bisa ditugaskan mengajar dengan beberapa syarat, yakni terdata dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah. Penugasan itu berlaku hingga 31 Desember 2026.

Load More