SuaraRiau.id - Sosok HM Fadillah Akbar (HMF) resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Indragiri Hilir pada 2012 silam.
HM Fadillah Akbar merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ), perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Ada juga tersangka lain yakni Budhi Syaputra (BS) yang merupakan mantan Direktur PT BRJ.
Keduanya dipanggil pada Kamis (7/9/2023), pernah dipanggil sebagai sebagai saksi. Namun saat itu hanya Budhi yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara HM Fadillah mangkir.
Di hari yang sama, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka, dan langsung menahan Budhi Syaputra di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto membenarkan jika Korps Adhyaksa menetapkan HM Fadillah sebagai buronan.
"Benar. Yang bersangkutan (Fadillah) ditetapkan sebagai DPO Kejati Riau Nomor : PRINT-01/L.4.5/FD.1/TAP.DPO/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023," kata Bambang, Rabu (1/11/2023).
Ia menerangkan jika foto dan identitas DPO pun telah disebar.
Bambang menjelaskan bahwa Fadillah merupakan pria yang lahir di Tembilahan pada 23 April 1975. Fadillah merupakan warga Jalan Lingkar II Nomor 20A RT 003 RW 002 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan.
HM Fadillah memiliki ciri-ciri tinggi badan ± 165 centimeter, kulit sawo matang, bentuk muka oval dan berambut ikal.
"Pekerjaan wiraswasta (Direktur PT Bonai Riau Jaya)," ungkap Bambang.
Dia lalu mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan informasi terkait keberadaan DPO tersebut harap hubungi nomor handphone 0812-6654-4068.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini terungkap bermula setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Indragiri Hilir pada tanggal 17 Mei 2012 HM Fadillah dan Budhi Syaputra melengkapi persyaratan lelang/tender.
"Selanjutnya tersangka BS bersama-sama dengan tersangka HMF membantu mencarikan personel fiktif," jelas Bambang.
Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut, keduanya membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, dan surat pernyataan dukungan alat. Hasilnya, PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang lelang.
"Tersangka HMF masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan," beber Bambang.
Tag
Berita Terkait
-
Ribuan Meter Kabel Listrik di Desa Kuala Patah Parang Indragiri Hilir Hilang
-
Profil Akmal Abbas, Putra Kuansing Kini Jabat Kepala Kejati Riau
-
Mayat Wanita Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Indragiri, Ini Ciri-cirinya
-
Akmal Abbas Resmi Jabat Kepala Kejati Riau Gantikan Supardi
-
Akhir Pelarian Penyuap Oknum Jaksa Bengkalis dalam Kasus Narkoba, Ditangkap di Jakarta
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Abdul Wahid Bantah Berbagai Tuduhan di Sidang Kasus Dugaan Korupsi
-
3 Mobil Bekas Kabin Lapang yang Ramah Kantong, Siap Bawa Rombongan
-
Sidang Abdul Wahid: Pengembalian Duit Rp150 Juta yang Diserahkan Sosok Marjani
-
Lawan Persekat Tegal, PSPS Pekanbaru Siap Berjuang Keras: Tak Ada Pilihan
-
Cerita Uang Rp150 Juta Ditolak Ajudan Pangdam di Sidang Abdul Wahid