SuaraRiau.id - Sosok HM Fadillah Akbar (HMF) resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Indragiri Hilir pada 2012 silam.
HM Fadillah Akbar merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ), perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Ada juga tersangka lain yakni Budhi Syaputra (BS) yang merupakan mantan Direktur PT BRJ.
Keduanya dipanggil pada Kamis (7/9/2023), pernah dipanggil sebagai sebagai saksi. Namun saat itu hanya Budhi yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara HM Fadillah mangkir.
Di hari yang sama, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka, dan langsung menahan Budhi Syaputra di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto membenarkan jika Korps Adhyaksa menetapkan HM Fadillah sebagai buronan.
"Benar. Yang bersangkutan (Fadillah) ditetapkan sebagai DPO Kejati Riau Nomor : PRINT-01/L.4.5/FD.1/TAP.DPO/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023," kata Bambang, Rabu (1/11/2023).
Ia menerangkan jika foto dan identitas DPO pun telah disebar.
Bambang menjelaskan bahwa Fadillah merupakan pria yang lahir di Tembilahan pada 23 April 1975. Fadillah merupakan warga Jalan Lingkar II Nomor 20A RT 003 RW 002 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan.
HM Fadillah memiliki ciri-ciri tinggi badan ± 165 centimeter, kulit sawo matang, bentuk muka oval dan berambut ikal.
"Pekerjaan wiraswasta (Direktur PT Bonai Riau Jaya)," ungkap Bambang.
Dia lalu mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan informasi terkait keberadaan DPO tersebut harap hubungi nomor handphone 0812-6654-4068.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini terungkap bermula setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Indragiri Hilir pada tanggal 17 Mei 2012 HM Fadillah dan Budhi Syaputra melengkapi persyaratan lelang/tender.
"Selanjutnya tersangka BS bersama-sama dengan tersangka HMF membantu mencarikan personel fiktif," jelas Bambang.
Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut, keduanya membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, dan surat pernyataan dukungan alat. Hasilnya, PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang lelang.
"Tersangka HMF masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan," beber Bambang.
Tag
Berita Terkait
-
Ribuan Meter Kabel Listrik di Desa Kuala Patah Parang Indragiri Hilir Hilang
-
Profil Akmal Abbas, Putra Kuansing Kini Jabat Kepala Kejati Riau
-
Mayat Wanita Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Indragiri, Ini Ciri-cirinya
-
Akmal Abbas Resmi Jabat Kepala Kejati Riau Gantikan Supardi
-
Akhir Pelarian Penyuap Oknum Jaksa Bengkalis dalam Kasus Narkoba, Ditangkap di Jakarta
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
Harga Sawit Riau Naik Lagi, Simak Daftar Lengkap untuk Semua Umur
-
PNM Mekaarpreneur, Membuka Jalan Pengusaha Ultra Mikro Menuju Pasar Lebih Luas
-
Siapa Sosok Ideal Sekda Siak? Inilah Profil Singkat 4 Calon dan Sepak Terjangnya
-
Oknum Guru di Kampar Diduga Lecehkan 3 Siswi, Begini Modusnya
-
BRI Raih Penghargaan, CEO: Jadi Motivasi untuk Terus Menghadirkan Kinerja Terbaik