- Sindikat perburuan gading gajah berhasil diungkap Polda Riau.
- Sebanyak 15 orang ditangkap dengan peran yang berbeda-beda.
- Gading gajah dikirim ke wilayah Pulau Jawa dijadikan pipa rokok.
SuaraRiau.id - Polda Riau mengamankan 15 orang terkait sindikat perburuan gading gajah di kawasan hutan tanaman industri (HTI), Kabupaten Pelalawan yang terjadi pada 25 Januari 2026 lalu.
AN (DPO) mengeksekusi seekor gajah dengan dua tembakan di kepala, sebuah tindakan keji yang diikuti dengan pemotongan paksa bagian kepala gajah menggunakan kapak dan pisau oleh tersangka RA.
Proses kejam ini berlangsung selama lima jam hingga malam hari, sebelum akhirnya RA menghubungi FA untuk menyerahkan gading seberat 7,6 kg yang telah direnggut dari gajah sumatera itu.
Dua hari berselang, transaksi pertama terjadi di Kecamatan Pangkalan Lesung ketika FA membeli gading tersebut seharga Rp30.000.000.
Guna menyamarkan jejak, FA memotong gading tersebut menjadi 4 bagian di halaman belakang rumahnya.
Atas perintah HY, gading tersebut kemudian dikirim dari Pekanbaru menuju Padang menggunakan jasa travel, di mana FA meraup keuntungan besar dengan nilai pembayaran mencapai Rp76.000.000.
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan jaringan ini sangat terorganisir dalam memanfaatkan jalur domestik.
"Pada 29 Januari, HY menawarkan barang tersebut kepada AR seharga Rp94.875.000 dan meminta bantuan AB untuk mengirimkannya melalui Kargo Bandara Minangkabau menuju Jakarta," ucapnya, Selasa (3/3/2026).
Di ibu kota, seorang saksi berinisial TI menerima paket tersebut hanya untuk meneruskannya kembali ke Surabaya melalui jalur kereta api.
Perjalanan gading ini terus berlanjut hingga ke Jawa Timur pada awal Februari 2026. Di Surabaya, tersangka AC menerima paket tersebut dan membawanya ke rumah FS untuk melalui proses quality control yang ketat, meliputi pengukuran, pengecekan, serta pendokumentasian berupa foto dan video.
Dokumentasi ini menjadi syarat mutlak sebelum barang dikirimkan kepada ME di Jakarta, dengan nilai jual yang terus melonjak hingga menyentuh angka Rp117.645.000.
Hanya berselang tiga hari, ME membawa gading tersebut menyeberang ke Jawa Tengah menuju Kabupaten Kudus.
"Di terminal bus setempat, ME bertemu dengan SA untuk menyerahkan barang bukti dengan harga yang kembali naik menjadi Rp125.235.000. Dalam rantai distribusi ini, ME juga memberikan komisi sebesar Rp900 ribu kepada SA sebagai imbalan atas perannya dalam memperlancar transaksi di wilayah tersebut," ucap Ade.
Estafet perdagangan ilegal ini kemudian bergeser ke arah selatan menuju Sukoharjo pada 6 Februari malam.
Dari tangan SA, gading tersebut berpindah ke JS di Kecamatan Baki, sebelum akhirnya diserahkan kepada HA di Kecamatan Manang keesokan harinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu
-
Pemkab Siak Sewa Mobil Dinas Rp8 Miliar, tapi Ada yang Janggal