Setelah itu keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen Kontrak / Addendum I dan II sebesar Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), Berita Acara (BA) Negosiasi dan BA Penyerahan Lapangan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka Budhi merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan, dan Budhi juga yang membeli barang-barang material proyek.
Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka HM Fadillah dengan memalsukan tanda tangan saksi H.
Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan olehnya sejumlah Rp1.374.000.000 pada 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai.
"Menurut Ahli Fisik ITB (Institut Teknologi Bandung, red) dalam pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak/addendum I dan II. Sehingga menurut auditor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, red) telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.842.306.309,34," sebut Bambang.
Dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Ribuan Meter Kabel Listrik di Desa Kuala Patah Parang Indragiri Hilir Hilang
-
Profil Akmal Abbas, Putra Kuansing Kini Jabat Kepala Kejati Riau
-
Mayat Wanita Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Indragiri, Ini Ciri-cirinya
-
Akmal Abbas Resmi Jabat Kepala Kejati Riau Gantikan Supardi
-
Akhir Pelarian Penyuap Oknum Jaksa Bengkalis dalam Kasus Narkoba, Ditangkap di Jakarta
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
SPMB Boarding di Riau Resmi Dibuka hingga 25 Maret 2026, Ayo Daftar!
-
Dalang Pembunuhan Gajah di Pelalawan Dibekuk, Ternyata Buron Kelas Kakap
-
Sindikat Pembunuh Gajah di Riau: Gading Dikirim ke Jawa, Disulap Jadi Pipa Rokok
-
Sosialisasi Pembebasan Lahan Pembangunan Flyover Garuda Sakti Pekanbaru Dimulai
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026