- Kemensos membeberkan syarat-syarat proses verifikasi PBI JK.
- Di antaranya adalah foto kondisi rumah dan bukti token listrik.
- Proses verifikasi lapangan akan berlangsung Februari-April 2026.
SuaraRiau.id - Sejumlah syarat diperlukan dalam proses verifikasi dan ground check untuk peserta BPJS Kesehatan segmentasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan foto kondisi rumah dan bukti token listrik menjadi bagian dari dokumen pendukung guna menilai kelayakan penerima manfaat berdasarkan tingkat kesejahteraan terbaru.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bahwa dokumen ini menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan ground check oleh petugas.
Foto aset, termasuk kondisi tempat tinggal serta bukti penggunaan listrik seperti token tersebut diunggah melalui laman aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial.
Menurut Saifullah, syarat itu berlaku untuk semua kalangan masyarakat yang bakal mengajukan usulan, sanggahan, atau reaktivasi kepesertaan.
Saifullah menegaskan dalam proses ini partisipasi publik dibuka seluas-luasnya melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial yang telah dilengkapi fitur Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Pengaduan juga dapat disampaikan melalui Command Center 021-171 maupun layanan WhatsApp 0888-771-171-171," jelasnya dikutip dari Antara, Kamis (19/2/2026).
Proses verifikasi lapangan yang akan berlangsung Februari-April 2026 tersebut melibatkan 60 ribu orang terdiri dari tim pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta petugas dan mitra statistik dari BPS untuk memastikan validitas data yang disampaikan masyarakat.
Kemensos berharap masyarakat memberikan informasi secara jujur dan melampirkan bukti yang akurat agar kepesertaan PBI-JKN benar-benar tepat sasaran serta melindungi warga yang membutuhkan layanan kesehatan.
Adapun jumlah penerima PBI-JKN saat ini mencapai sekitar 152 juta jiwa atau sekitar 52 persen dari total penduduk Indonesia, dengan sekitar 100 juta peserta dibiayai pemerintah pusat dan sekitar 50 juta lainnya oleh pemerintah daerah.
Namun dari dalam prosesnya pemerintah menemukan masih banyak kelompok masyarakat yang miskin-rentan miskin belum terlindungi.
Hal ini sebagaimana Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025 yang diumumkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf terdapat lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok Desil 1 - 5 yang belum menerima PBI JKN.
Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa pada kelompok Desil 6 - 10 serta non-desil masih tercatat sebagai penerima. Kemudian ada lebih dari 11 juta PBI JKN yang saat ini dinonaktifkan, dan diperlukan verifikasi lapangan untuk membuktikan apakah mereka masuk dalam kategori kelompok yang layak menerima bantuan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Harga Sawit Anjlok Pasca Pidato Prabowo, PKS di Riau Diimbau Beli TBS Sesuai Aturan
-
Guru Honorer di Riau Mengajar hingga Akhir 2026, Gaji Diambil dari Dana BOS
-
Kebijakan Ekspor Satu Pintu Jangan Sampai Ciptakan Kepanikan Petani Sawit
-
Bareskrim Polri Selidiki Blackout Sumatera, Bawa Barang Bukti ke Puslabfor
-
Sopir Truk MinyaKita Tewas Diikat, Kepala Dilakban Ternyata Dihabisi Rekan