- Kemensos membeberkan syarat-syarat proses verifikasi PBI JK.
- Di antaranya adalah foto kondisi rumah dan bukti token listrik.
- Proses verifikasi lapangan akan berlangsung Februari-April 2026.
SuaraRiau.id - Sejumlah syarat diperlukan dalam proses verifikasi dan ground check untuk peserta BPJS Kesehatan segmentasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan foto kondisi rumah dan bukti token listrik menjadi bagian dari dokumen pendukung guna menilai kelayakan penerima manfaat berdasarkan tingkat kesejahteraan terbaru.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bahwa dokumen ini menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan ground check oleh petugas.
Foto aset, termasuk kondisi tempat tinggal serta bukti penggunaan listrik seperti token tersebut diunggah melalui laman aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial.
Menurut Saifullah, syarat itu berlaku untuk semua kalangan masyarakat yang bakal mengajukan usulan, sanggahan, atau reaktivasi kepesertaan.
Saifullah menegaskan dalam proses ini partisipasi publik dibuka seluas-luasnya melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial yang telah dilengkapi fitur Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Pengaduan juga dapat disampaikan melalui Command Center 021-171 maupun layanan WhatsApp 0888-771-171-171," jelasnya dikutip dari Antara, Kamis (19/2/2026).
Proses verifikasi lapangan yang akan berlangsung Februari-April 2026 tersebut melibatkan 60 ribu orang terdiri dari tim pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta petugas dan mitra statistik dari BPS untuk memastikan validitas data yang disampaikan masyarakat.
Kemensos berharap masyarakat memberikan informasi secara jujur dan melampirkan bukti yang akurat agar kepesertaan PBI-JKN benar-benar tepat sasaran serta melindungi warga yang membutuhkan layanan kesehatan.
Adapun jumlah penerima PBI-JKN saat ini mencapai sekitar 152 juta jiwa atau sekitar 52 persen dari total penduduk Indonesia, dengan sekitar 100 juta peserta dibiayai pemerintah pusat dan sekitar 50 juta lainnya oleh pemerintah daerah.
Namun dari dalam prosesnya pemerintah menemukan masih banyak kelompok masyarakat yang miskin-rentan miskin belum terlindungi.
Hal ini sebagaimana Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025 yang diumumkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf terdapat lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok Desil 1 - 5 yang belum menerima PBI JKN.
Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa pada kelompok Desil 6 - 10 serta non-desil masih tercatat sebagai penerima. Kemudian ada lebih dari 11 juta PBI JKN yang saat ini dinonaktifkan, dan diperlukan verifikasi lapangan untuk membuktikan apakah mereka masuk dalam kategori kelompok yang layak menerima bantuan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
Terkini
-
Verifikasi Peserta PBI JK, Foto Rumah dan Token Listrik Jadi Syaratnya
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Kamis 19 Februari 2026
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 70 Jutaan yang Cocok untuk Mudik Keluarga
-
Masjid Annur Pekanbaru Sediakan 300 Porsi Buka Puasa Gratis Setiap Hari
-
6 Barang Terlaris di ADVAN Official Store