- Kemensos membeberkan syarat-syarat proses verifikasi PBI JK.
- Di antaranya adalah foto kondisi rumah dan bukti token listrik.
- Proses verifikasi lapangan akan berlangsung Februari-April 2026.
SuaraRiau.id - Sejumlah syarat diperlukan dalam proses verifikasi dan ground check untuk peserta BPJS Kesehatan segmentasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan foto kondisi rumah dan bukti token listrik menjadi bagian dari dokumen pendukung guna menilai kelayakan penerima manfaat berdasarkan tingkat kesejahteraan terbaru.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bahwa dokumen ini menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan ground check oleh petugas.
Foto aset, termasuk kondisi tempat tinggal serta bukti penggunaan listrik seperti token tersebut diunggah melalui laman aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial.
Menurut Saifullah, syarat itu berlaku untuk semua kalangan masyarakat yang bakal mengajukan usulan, sanggahan, atau reaktivasi kepesertaan.
Saifullah menegaskan dalam proses ini partisipasi publik dibuka seluas-luasnya melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial yang telah dilengkapi fitur Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Pengaduan juga dapat disampaikan melalui Command Center 021-171 maupun layanan WhatsApp 0888-771-171-171," jelasnya dikutip dari Antara, Kamis (19/2/2026).
Proses verifikasi lapangan yang akan berlangsung Februari-April 2026 tersebut melibatkan 60 ribu orang terdiri dari tim pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta petugas dan mitra statistik dari BPS untuk memastikan validitas data yang disampaikan masyarakat.
Kemensos berharap masyarakat memberikan informasi secara jujur dan melampirkan bukti yang akurat agar kepesertaan PBI-JKN benar-benar tepat sasaran serta melindungi warga yang membutuhkan layanan kesehatan.
Adapun jumlah penerima PBI-JKN saat ini mencapai sekitar 152 juta jiwa atau sekitar 52 persen dari total penduduk Indonesia, dengan sekitar 100 juta peserta dibiayai pemerintah pusat dan sekitar 50 juta lainnya oleh pemerintah daerah.
Namun dari dalam prosesnya pemerintah menemukan masih banyak kelompok masyarakat yang miskin-rentan miskin belum terlindungi.
Hal ini sebagaimana Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025 yang diumumkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf terdapat lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok Desil 1 - 5 yang belum menerima PBI JKN.
Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa pada kelompok Desil 6 - 10 serta non-desil masih tercatat sebagai penerima. Kemudian ada lebih dari 11 juta PBI JKN yang saat ini dinonaktifkan, dan diperlukan verifikasi lapangan untuk membuktikan apakah mereka masuk dalam kategori kelompok yang layak menerima bantuan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Kronologi Ayah Tewas Mengenaskan Dibacok Anak Tanpa Ampun di Bengkalis
-
Riau Punya 3 Juta Hektare Perkebunan Sawit, Potensi untuk Ternak Sapi
-
Lantunkan Solawat, Warga Teriak 'Bebaskan Abdul Wahid, Dia Tidak Bersalah'
-
Perjuangan 5 Hari, Karhutla di Desa Sekodi Bengkalis Akhirnya Padam
-
4 Mobil SUV Bekas di Bawah 50 Juta: Gagah dan Tangguh untuk Jalan Jauh