- Kemensos membeberkan syarat-syarat proses verifikasi PBI JK.
- Di antaranya adalah foto kondisi rumah dan bukti token listrik.
- Proses verifikasi lapangan akan berlangsung Februari-April 2026.
SuaraRiau.id - Sejumlah syarat diperlukan dalam proses verifikasi dan ground check untuk peserta BPJS Kesehatan segmentasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan foto kondisi rumah dan bukti token listrik menjadi bagian dari dokumen pendukung guna menilai kelayakan penerima manfaat berdasarkan tingkat kesejahteraan terbaru.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bahwa dokumen ini menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan ground check oleh petugas.
Foto aset, termasuk kondisi tempat tinggal serta bukti penggunaan listrik seperti token tersebut diunggah melalui laman aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial.
Menurut Saifullah, syarat itu berlaku untuk semua kalangan masyarakat yang bakal mengajukan usulan, sanggahan, atau reaktivasi kepesertaan.
Saifullah menegaskan dalam proses ini partisipasi publik dibuka seluas-luasnya melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial yang telah dilengkapi fitur Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Pengaduan juga dapat disampaikan melalui Command Center 021-171 maupun layanan WhatsApp 0888-771-171-171," jelasnya dikutip dari Antara, Kamis (19/2/2026).
Proses verifikasi lapangan yang akan berlangsung Februari-April 2026 tersebut melibatkan 60 ribu orang terdiri dari tim pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta petugas dan mitra statistik dari BPS untuk memastikan validitas data yang disampaikan masyarakat.
Kemensos berharap masyarakat memberikan informasi secara jujur dan melampirkan bukti yang akurat agar kepesertaan PBI-JKN benar-benar tepat sasaran serta melindungi warga yang membutuhkan layanan kesehatan.
Adapun jumlah penerima PBI-JKN saat ini mencapai sekitar 152 juta jiwa atau sekitar 52 persen dari total penduduk Indonesia, dengan sekitar 100 juta peserta dibiayai pemerintah pusat dan sekitar 50 juta lainnya oleh pemerintah daerah.
Namun dari dalam prosesnya pemerintah menemukan masih banyak kelompok masyarakat yang miskin-rentan miskin belum terlindungi.
Hal ini sebagaimana Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025 yang diumumkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf terdapat lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok Desil 1 - 5 yang belum menerima PBI JKN.
Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa pada kelompok Desil 6 - 10 serta non-desil masih tercatat sebagai penerima. Kemudian ada lebih dari 11 juta PBI JKN yang saat ini dinonaktifkan, dan diperlukan verifikasi lapangan untuk membuktikan apakah mereka masuk dalam kategori kelompok yang layak menerima bantuan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Pertemuan di Rumah Presiden, Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Jentelmen Mundur
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Suhardiman Amby Kasih Amplop ke Raja Juli, Ketua DPRD Kuansing Pengepul Uangnya
-
Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Disebut Berisi 12.000 Dolar Singapura
-
Kasus Suap Suhardiman Amby: KPK Sita 12.000 Dolar Singapura Ketua DPRD Kuansing
-
Giliran Sopir, Ajudan dan Keluarga Suhardiman Amby Diperiksa KPK
-
BRI KKB Expo 2026: Promo Kredit Kendaraan Berlaku di 131 Kota Indonesia