- Kasus kematian gajah di area konsesi perusahaan masih misteri.
- Kekinian, Polda Riau memeriksa 40 orang termasuk karyawan perusahaan.
- Tim gabungan menduga kematian gajah akibat tembakan senjata api.
SuaraRiau.id - Kasus kematian gajah sumatera di kawasan konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan masih dalam penyelidikan.
Polda Riau memeriksa 40 orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk dugaan jaringan penjualan gading gajah.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan para saksi terdiri dari petugas keamanan (satpam), pegawai areal konsesi perusahaan, dan masyarakat sekitar kawasan hutan lindung tempat ditemukannya bangkai gajah.
"Dari keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa, penyidik menyebut perkara ini mulai menunjukkan titik terang," katanya, Kamis (19/2/2026).
Dalam proses penyelidikan, Polda Riau juga berkoordinasi dengan BBKSDA Riau dengan mengedepankan metode scientific crime investigation.
Sebelumnya, tim Laboratorium Forensik bersama BKSDA telah melakukan nekropsi atau bedah bangkai terhadap gajah tersebut.
Tim gabungan menduga kuat kematian gajah dipastikan akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala. Sehingga menepis dugaan awal matinya akibat keracunan.
Pandra memastikan proses pengungkapan akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah perburuan liar dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan call center Polri 110.
"Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian, karyawan perusahaan yang berada di areal konsesi, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui jalur distribusi ilegal, termasuk dugaan perdagangan gading gajah," ujar Pandra.
Ditegaskannya, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, pelaku perburuan satwa dilindungi terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.
"Kami berharap dengan dukungan dan doa masyarakat, kasus ini segera terungkap dan menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi praktik perburuan liar di wilayah Riau," harap Pandra.
Gajah mati ini sebelumnya ditemukan mati dengan kondisi ditembak dan sebagian kepala hilang mulai dari mata, belalai, dan kedua gadingnya.
Bangkai gajah liar tersebut ditemukan oleh warga, pada Senin (2/2/2026) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
5 Mobil Bekas Selain Toyota yang Efisien BBM dan Bandel, Performa Andal!
-
4 Rekomendasi Mobil Toyota Bekas Paling Irit dan Bandel untuk Harian
-
Bukan Zonasi, Penerimaan Siswa Baru di Pekanbaru Beralih ke Sistem Domisili
-
Manggala Agni Masih Padamkan Karhutla 5 Desa di Bengkalis: Timbulkan Asap Besar
-
Jumat Tetap Ngantor, Berikut Pejabat Riau yang Tak Boleh Lakukan WFH ASN