- Satpol PP bakal melakukan razia ASN Pemprov Riau yang keluyuran saat jam kerja ramadan
- Langkah ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan agar produktivitas pegawai tidak menurun.
- Fokus pengawasan yakni pusat perbelanjaan, supermarket, pasar ramadan hingga kedai kopi.
SuaraRiau.id - Pemprov Riau melalui Satpol PP bakal melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menyalahgunakan waktu luang untuk kepentingan pribadi di luar kantor saat Ramadan.
Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto, menegaskan bahwa pihaknya memegang peranan vital sebagai penegak aturan administratif dan pelindung kepentingan umum.
"Kami berada pada lini penegakan Perda, Perkada, dan Keputusan Gubernur. Apapun yang sifatnya instruksi melalui Surat Edaran Gubernur, akan kami kawal sepenuhnya di lapangan," katanya, Kamis (19/2/2026).
Menurut Sadono, langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari kebijakan pimpinan daerah agar produktivitas pegawai tidak menurun meski sedang menjalankan ibadah puasa.
Dalam teknis pelaksanaannya, personel Satpol PP akan dikerahkan untuk memantau titik-titik keramaian yang rawan menjadi tempat persinggahan ASN saat jam kerja berlangsung.
Dia menyampaikan bahwa fokus pengawasan meliputi pusat perbelanjaan, supermarket, pasar ramadan, hingga kedai kopi.
Jika ditemukan pegawai yang berkeliaran tanpa surat tugas yang jelas, petugas akan melakukan pendataan dan melaporkannya kepada instansi terkait untuk dijatuhi sanksi administratif.
Langkah preventif ini diharapkan dapat menjaga citra ASN di mata masyarakat agar tetap profesional dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
"Karena Pak Gubernur sudah menyampaikan surat edaran resmi terkait aturan ASN Pemprov, maka Satpol yang akan mengawal di garda terdepan. Kami tidak segan melakukan penertiban di pusat perbelanjaan atau tempat umum lainnya jika ditemukan pelanggaran jam kerja," sebut Sadono.
Kebijakan ini merupakan bentuk dispensasi sekaligus perhatian pemerintah agar para abdi negara dapat menyeimbangkan waktu antara pekerjaan dan ibadah tanpa mengabaikan kualitas layanan kepada masyarakat Riau.
Data menunjukkan, pengaturan waktu ini berlaku serentak bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau.
Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN yang menerapkan sistem lima hari kerja diatur mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis, dengan durasi waktu istirahat selama 30 menit.
Pengaturan khusus diberlakukan pada hari Jumat, di mana jam kerja berlangsung sedikit lebih lama hingga pukul 15.30 WIB, namun dengan kompensasi waktu istirahat yang lebih panjang, yakni selama satu jam untuk memfasilitasi pelaksanaan ibadah salat Jumat.
Sementara itu, bagi unit kerja atau perangkat daerah yang menerapkan sistem enam hari kerja, aturan masuk tetap dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dari Senin hingga Kamis serta hari Sabtu.
Namun, pada hari Jumat, waktu kerja bagi kelompok ini berakhir lebih cepat dibandingkan sistem lima hari kerja, yakni hanya sampai pukul 14.30 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
3 Cushion Terbaik yang Murah dan Tahan Lama, Jadikan Kulit Cerah Natural
-
Pemerintah Diminta Batalkan Sentralisasi Ekspor Demi Selamatkan Jutaan Petani Sawit
-
Waspada! Kasus DBD di Riau Meningkat, Rokan Hilir Paling Banyak
-
Ratusan ASN di DPRD Riau Dimutasi, Sekda: Agar Kesalahan Tak Berulang
-
Pasar Murah Digelar di Dua Lokasi Pekanbaru Jelang Iduladha