Terkait pencucian uang, Pengamat Hukum Suryadi menyebutkan, pencucian uang merupakan perbuatan menempatkan, mentrasfer, membayarkan, membelanjakan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan diketahuinya atau patut diduga merupakan tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaaan yang sah. TPPU dapat diproses apabila telah ada tindak pidana asal (predicate crime) terlebih dahulu.
“TPPU hanya bisa dipakai, bila telah ada tindak pidana asalnya atau predicate crime. Kalau tidak ada, tidak bisa,” tegas Suryadi.
Manajemen, tambah Indah, meyakini Kejaksaan maupun Kepolisian akan menegakkan hukum atas dasar telah terjadi peristiwa hukum memiliki dasar-dasar kuat.
Perusahaan yakin Kejaksaaan bekerja secara mandiri, bukan atas dasar desakan dari pengunjuk rasa mengatasnamakan mahasiswa maupun pemuda yang diduga telah diboncengi kepentingan pihak-pihak tertentu dengan motif pribadi dan kelompoknya.
"Demonstrasi dilakukan mengatasnamakan mahasiswa dan pemuda di Pekanbaru maupun Jakarta, diduga kuat telah disusupi oleh kelompok kepentingan tertentu beritikad buruk mengganggu iklim investasi tengah digalakkan pemerintah Indonesia, serta di Provinsi Riau, khususnya melalui pemberlakuan UUCK," ungkap Indah.
Selain tudingan di atas, unjuk rasa berjilid-jilid juga menuding perusahaan telah memiskinkan rakyat Riau. Indah mengatakan, keberadaan perusahaan perkebunan telah mengurangi pengangguran dengan menciptakan lapangan pekerjaan di bumi Lancang Kuning.
Tak hanya itu, keberadaan perusahaan terbukti nyata memberi kontribusi menciptakan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat desa-desa di sekitar perkebunan dalam bentuk program-program Corporate Social Responsibility (CSR) dan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat.
Indah memastikan perusahaan akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap pengunjuk rasa yang telah menuding dan memfitnah tanpa dasar dengan ancaman hukuman pidana pencemaran nama baik atau penghinaan karena telah melakukan penyebaran berita bohong (hoaks).
"Kita akan lakukan upaya-upaya hukum yang menuding, menuduh, serta memfitnah perusahaan tanpa dasar dengan hukuman pidana pencemaran nama baik atau penghinaan sesuai undang-undang berlaku di Indonesia," ujar Indah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Besok, Karhutla Fun Run 5K Serentak Digelar di Seluruh Riau
-
Heboh Air SPAM Siak Berwarna Coklat dan Bau, DPRD Segera Panggil Dinas Terkait
-
Warga Pekanbaru Tetap Buru Emas Batangan Meski Harga Meroket
-
Polisi Meninggal di Tempat Hiburan Malam Dumai
-
Didukung BRI, Warung Legendaris di Beringharjo Panen Untung Saat Libur Lebaran