SuaraRiau.id - Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pekanbaru (APMKP) meminta maaf kepada pemilik Surya Dumai Group, Martias Fangiono alias Fang Kian Hwa.
Permohonan maaf tersebut disampaikan dengan unjuk rasa di kantor Surya Dumai Group, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada Rabu (26/10/2022).
Massa APMKP menyampaikan, bahwa sebelumnya mereka telah melakukan serangkaian telaah dan kajian atas tuntutan yang telah mereka suarakan dalam beberapa kali aksi demonstrasi.
Tuntutan yang disuarakan APMKP terkait isu dugaan keterlibatan Martias Fangiono dan status lahan yang digunakan oleh anak-anak perusahaan perkebunan sawit Surya Dumai Group yang diduga berada dalam kawasan hutan.
"Kami menyesali semua pernyataan dan laporan tersebut, serta meminta maaf kepada Bapak Martias Fangiono, pendiri Surya Dumai Group yang sekarang telah berubah menjadi First Resources," ujar koordinator aksi APMKP, Irfan Adriansyah, Rabu (26/10/2022).
Irfan mengaku, pihaknya telah melakukan kajian yang juga dikaitkan dengan kebijakan pemerintah dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Lalu, peraturan turunan di bidang kehutanan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (PP 23 tahun 2021).
Kemudian, PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan (PP 24 tahun 2021).
"Berdasarkan hasil kajian tersebut kami menyimpulkan maka terkait desakan kami kepada Kejaksaan Tinggi Riau agar memproses hukum Bos Surya Dumai Group, karena memiliki usaha perkebunan dalam kawasan hutan menjadi tidak relevan lagi. Karena penyelesaiannya masuk dalam skema UU Cipta Kerja dan PP 24 tahun 2021" ujarnya.
Diakui dia, berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan APMKP ditemukan, bahwa kepemilikan perusahaan yang dahulu di bawah Surya Dumai Group sudah beralih sepenuhnya ke First Resources Group.
Kemudian, kepemilikannya bukan lagi oleh Martias Fangiono, serta semua anak perusahaan taat hukum/aturan dan semua sudah mengantongi HGU.
Untuk itu, kata Irfan, APMKP dan segenap komponen yang ada di dalamnya mendukung sepenuhnya upaya Ditjen Gakkum KLHK untuk menyelesaikan keterlanjutan kegiatan usaha dalam kawasan hutan di Riau dengan penerapan skema UU Cipta Kerja dan PP 24 tahun 2021.
"Menarik/mencabut kembali dan menyatakan tidak benar semua pernyataan yang telah kami sampaikan dalam berbagai aksi demonstrasi maupun laporan yang telah kami sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau, sepanjang berhubungan dengan isu dugaan keterlibatan Bos Surya Dumai Group, Martias Fangiono Alias Fang Kian Hwa. Dan status lahan yang digunakan oleh anak-anak perusahaan perkebunan sawit Surya Dumai grup yang diduga berada dalam Kawasan Hutan," ujarnya.
"Kami menyesali semua pernyataan dan laporan tersebut, serta meminta maaf kepada Bapak Martias Fangiono, pendiri Surya Dumai Group yang sekarang telah berubah menjadi First Resources," sambungnya.
Irfan berujar, APMKP akan menjadikan hal ini sebagai pelajaran kedepan dan akan lebih dulu melakukan telaah dan kajian menadalam sebelum menyuarakan berbagai isu di ruang publik.
Berita Terkait
-
Demo BEM SI Geruduk Istana Dijaga Ketat 1.600 Aparat Gabungan, Jalan Medan Merdeka Barat Bakal Ditutup
-
Perampok Pekerja Nasi Ayam di Medan Ditangkap di Riau, Pelaku Lain Diburu
-
Penjelasan soal Tol Pekanbaru-Bangkinang Minim Penerangan di Malam Hari
-
Pembangunan Tol Bangkinang-Pangkalan Sudah 65 Persen, HK Ungkap Kendala
-
Heboh Cuitan Sebut Ada Pencabulan saat Pertukaran Mahasiswa di Kampus Islam Riau
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Memantau Harimau yang Bikin Geger Warga di Pulau Burung Indragiri Hilir
-
Pengambilan Ijazah SMA-SMK Dipersulit Sekolah? Lapor ke Ombudsman Riau
-
Berawal dari 200 Kilogram, Usaha Gula Merah Rosidah Kini Tembus 500 Kilogram per Hari
-
Pemkab Siak Klaim Tangani 152 Km Jalan Kabupaten yang Rusak
-
Harimau di Indragiri Hilir Bikin Resah, BBKSDA Riau Pantau dengan Drone