SuaraRiau.id - KPK mengamankan bukti berupa dokumen pengajuan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) usai penggeledahan di Kanwil BPN Riau, Senin (10/10).
"Di lokasi ini ditemukan dan diamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (11/10/2022).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam upaya penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau.
"Untuk melengkapi berkas perkara, bukti-bukti tersebut berikutnya segera dianalisis dan disita sebagai barang bukti," tambah Ali.
KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Riau.
Penyidikan itu dilakukan menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuansing Andi Putra.
KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan kasus itu telah cukup.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor perusahaan swasta dan rumah dari pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen dan uang sekitar 100 ribu dolar Singapura.
Andi Putra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kuansing. Sedangkan tersangka pemberi ialah Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.
Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah memvonis Andi Putra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan upaya hukum banding salah satunya karena tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.
Sementara itu, Sudarso divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Ketua KPK Firli Bahuri Minta Lukas Enembe Hadir Pemeriksaan di KPK
-
Pengacara Minta Selesaikan Kasus Lukas Enembe Pakai Hukum Adat, KPK: Harusnya Memberikan Nasihat Profesional
-
Menohok! KPK Sebut Pengacara Lukas Enembe Tak Ngerti Hukum dan Rusak Nilai-nilai Luhur Masyarakat Papua
-
Asisten Direktur Kasino Singapura Diperiksa KPK Terkait Kasus Lukas Enembe
-
Heboh Tito Karnavian Jadi Tersangka KPK, Ternyata Begini Faktanya
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
-
Mantan Bos PT Sritex Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respon Tim Kurator
Terkini
-
Jangan Ragu, Buruan Klik 3 Link DANA Kaget Hari Ini Bernilai Ratusan Ribu
-
Bantu Penanganan Stunting, PNM Lindungi 7.000 Anak Prasejahtera
-
3 Link DANA Kaget Senilai Rp435 Ribu buat Modal Malam Minggu
-
Perkuat Silaturahmi, PNM Ajak Keluarga Karyawan Tebar Kebaikan
-
Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp575 Ribu, Klik 3 Linknya!