SuaraRiau.id - Sedikitnya 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan ilegal yang memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau sepanjang 2025.
Menurut Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, langkah ini membuktikan bahwa pengendalian karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman api, tetapi juga lewat penegakan hukum yang ketat
terhadap pelaku.
"Satgas hukum sudah bergerak. Hingga saat ini 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan ada 11 kasus yang masuk dalam perkembangan penyidikan," katanya melansir Antara, Selasa 22 Juli 2025.
Pembakaran lahan secara ilegal menjadi salah satu penyebab utama munculnya titik-titik api yang meluas ke lahan gambut dan kawasan hutan produksi. Pendekatan hukum menjadi sangat penting untuk memberikan efek jera.
"Pengendalian karhutla tidak semata-mata pemadaman. Semua indikasi pembakaran disengaja harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
BNPB mencatat bahwa hingga pertengahan Juli 2025, karhutla telah meluas ke 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau.
Kabupaten Kampar dan Bengkalis mencatat luasan lahan terbakar tertinggi, masing-masing melebihi 100 hektare. Sementara itu, Rokan Hilir, Siak, dan Indragiri Hilir mengalami kebakaran lebih dari 50 hektare.
Kota Pekanbaru seluas 21, 08 hektare atau bertambah seluas 6 hektare dari laporan kejadian pekan lalu dan api masih terus membara di kawasan terdampak.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Riau, TNI, serta Satgas Karhutla setempat dalam menindak tegas para pelaku, termasuk memastikan pembuktian di lokasi kejadian.
Upaya ini bersamaan dengan pengerahan pasukan pemadam di lapangan dan pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) tahap tiga yang ditujukan untuk menurunkan hujan di wilayah rawan guna mempercepat pemadaman dan mencegah kabut asap meluas.
Berita Terkait
-
Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau
-
Karhutla Meluas di Ogan Ilir, Petugas Berjibaku Cegah Api Membesar
-
Karhutla Mengganas di Kalbar, Asap Tebal Selimuti Ketapang
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Ajukan Banding
-
Resmi Ditahan! Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terborgol Keluar dari Gedung KPK
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Resmi Dibuka Plt Gubri, Pacu Jalur 2026 Kuansing Hadirkan Dwibahasa
-
3 Oknum Polisi Disidang Etik Dugaan Penganiayaan Warga Rupat Utara Bengkalis
-
Sengketa Lahan di Rohul Memanas, Warga Sebut Perusahaan Perkeruh Keadaan
-
SF Hariyanto Buka Festival Pacu Jalur 2026, Ungkap Geliat Ekonomi Mikro
-
Udara Pelalawan Tak Sehat, Berbahaya untuk Penderita Asma dan Sakit Jantung