SuaraRiau.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Riau mengamankan sosok yang selama ini berperan sebagai pemodal perambahan di Taman Nasional Tesso Nilo, Pelalawan, Senin (14/11/2022) lalu.
Tersangka S (40) warga Kuantan Singingi (Kuansing) sebelumnya sempat buron selama enam bulan lamanya. Ia dibekuk di Pekanbaru
"Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan S sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau," ucap Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono dikutip dari Antara, Rabu (23/11/2022).
Dijelaskan Sustyo, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan empat pelaku perambah dan penebang pohon di dalam Kawasan Tesso Nilo Maret lalu. Saat itu sebuah alat berat ekskavator turut diamankan.
Berdasarkan keterangan para pelaku, alat bukti dan fakta persidangan, disebutkan bahwa perbuatan ilegal tersebut diperintah oleh S.
Selanjutnya penyidik memanggil S untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya namun ia tak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik dan berstatus buron.
"Namun selama hampir enam bulan, S melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Akhirnya penyidik kembali mendeteksi keberadaannya yang ternyata masih melakukan perambahan di lokasi lain dalam kawasan Tesso Nilo," terang Sustyo.
Namun ketika akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan kekerasan terhadap petugas. Hingga akhirnya tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Riau berhasil menangkapnya di Pekanbaru.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c UU nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 94 ayat (1) huruf a UU nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.
Disebutkan Sustyo, operasi gabungan ini merupakan upaya penegakan hukum atas gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Terlebih lagi Tesso Nilo saat ini dalam ancaman yang serius dari segala aktivitas perambahan.
"Saat ini Tesso Nilo mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas perambahan. Dalam rangka pemulihan dan pengamanan TN Tesso Nilo, KLHK telah melakukan kegiatan Revitalisasi Ekosistem TN Tesso Nilo, rehabilitasi lahan kritis, penanggulangan kebakaran hutan, patroli dan operasi pengamanan hutan," tuturnya.
Selain itu dalam lima tahun terakhir, Gakkum KLHK telah mengungkap 12 kasus tindak pidana kehutanan di Tesso Nilo yaitu enam kasus illegal logging dan enam kasus perambahan hutan dengan barang bukti tiga alat berat.
Seluruh kasus telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Pelalawan dengan vonis hakim selama 4 sampai 11 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah.
Tambahnya, penanganan perambahan di kawasan Tesso Nilo bukanlah hal yang mudah dan sangat kompleks. Maka dari itu amat diperlukan dukungan semua pihak untuk terus bersinergi dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan Tesso Nilo yang merupakan salah satu habitat dari satwa liar Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus). (Antara)
Berita Terkait
-
Dear Warga Pekanbaru, Sistem Tilang ETLE Mobile Diterapkan Mulai Hari Ini
-
Geger Penemuan Mayat Bayi dalam Tas Hitam di Pinggir Jalan Kampar
-
Tak Hanya Bhabinkamtibmas, Oknum Penyidik Ikut Terseret Kasus Tewasnya Pria di Riau
-
Sering Dimarahi, Pria di Kampar Nekat Aniaya Istri hingga Tewas
-
Pelaku Jual Barang Curian untuk Modal Judi, Polda Riau Buru Penadah Rumah Mewah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Spesifikasi Lengkap iPhone 17 Series: Kamera, Fitur dan Layar
-
Spesifikasi Honor Magic 8 Pro dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Kapan Dirilis?
-
Kabar iPhone 18 Tak Akan Diluncurkan di 2026, Mengapa?
-
5 Prompt Gemini AI Foto Makanan Terbaik, Hasil Dijamin Realistis dan Estetik
-
Perselingkuhan Jadi Alasan Sejumlah ASN Perempuan di Pekanbaru Ajukan Cerai