SuaraRiau.id - Ditlantas Polda Riau mulai menerapkan tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile di Pekanbaru mulai hari ini, Senin (21/11/2022).
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah mengungkapkan penerapan ETLE via ponsel tersebut sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara.
"Benar, mulai besok (hari ini) kita akan operasional ETLE Mobile. Dengan ini diharapkan dapat memberikan tingkat kesadaran kepada pengendara dan mampu menekan angka pelanggaran di jalan raya," ujar Kombes Firman dikutip dari Antara, Minggu (20/11/2022).
Diketahui bahwa, ETLE Mobile adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera ETLE Mobile oleh petugas kepolisian.
ETLE Mobile diprioritaskan di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan ETLE Mobile (telepon genggam) oleh anggota Lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di persidangan pengadilan.
Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat menindak pelanggaran lalu lintas.
Berikut 10 jenis pelanggaran lalulintas yang terdeteksi ETLE mobile yang bisa ditindak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
3. Mengemudi sambil mengoperasikan handphone,
4. Melanggar batas kecepatan,
5. Menggunakan pelat nomor palsu,
6. Berkendara melawan arus,
7. Menerobos lampu merah,
8. Tidak menggunakan helm,
9.Berboncengan lebih dari tiga orang, dan
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor. (Antara)
Berita Terkait
-
Mahasiswi Cantik yang Viral Tabrak Emak-emak Sambil Mabuk di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara
-
KPK Geledah Sejumlah Kantor di Pekanbaru Riau, Kadishub Dibawa Penyidik
-
Semakin Seru, Mengunjungi Wisata dengan Nuansa Jepang di Pekanbaru
-
Korupsi Anggaran Pemkot Pekanbaru, KPK Lanjutkan Penggeledahan, Apa yang Dicari?
-
OTT Pekanbaru Anak Pejabat Terlibat? KPK Bongkar Rencana Tersangka Hilangkan Bukti Transfer Rp300 Juta
Terpopuler
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Ibunda Lady Biang Kerok Penganiayaan Dokter Ternyata Direktur Perusahaan Ternama
- Gus Iqdam Bela Miftah, Gus Arifin Ngaku Tak Suka: Maksudnya Apa Dam?
- Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka! Cek Gaji dan Cara Daftarnya
- Alvin Lim Tuntut Teh Novi Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Denny Sumargo Berkelakar Minta Bagian
Pilihan
-
Perusahaan Asing Gugat Waskita Karya Karena Nunggak Utang Rp976 Juta
-
4 Rekomendasi Laptop Gaming di Bawah Rp 15 Juta, Terbaik Desember 2024
-
Raksasa Ritel RI Terpuruk! Alfamart dan Matahari Berguguran
-
Resmi Dipecat PDIP, Jokowi: Waktu yang Akan Menguji
-
Usai Pelantikan PAW, Anggota DPRD Bontang Jalani Tes Urine, Apa Hasilnya?
Terkini
-
BRImo FSTVL 2024: Kesempatan Raih BMW hingga Tabungan Emas!
-
PNM-BPOM Bersinergi Tingkatkan Literasi UMKM Pangan tentang Manfaat Sertifikasi
-
Pegawai Bank BUMN Ditemukan Tewas Tertelungkup di Tol Pekanbaru-Dumai
-
BRI 129 Tahun: Membawa Manfaat dan Kebanggaan bagi Bangsa
-
HUT ke-129: BRI Perkuat Komitmen pada Pemegang Saham dengan Dividen Interim