Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 21:13 WIB
Ilustrasi garis polisi kasus penganiayaan berujung kematian yang menyeret oknum Bhabinkamtibmas. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Seorang anggota Bhabinkamtibmas di Bengkalis terseret kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria bernama Al Farid (32).

Menurut Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, oknum Bhabinkamtibmas berinisial Bripka AH tersebut dianggap telah melanggar kode etik.

"Ia (Bripka AH) melakukan pelanggaran kode etik. Bukan pekerjaannya menyuruh melakukan penangkapan. Ada petugas yang telah ditunjuk dalam Undang-Undang untuk melakukan tugas itu," jelas Kombes Asep kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (27/10/2022).

Meski demikian, kata Kombes Asep, hingga saat ini tidak ada keterangan saksi yang menyebutkan bahwa Bripka AH memberi perintah melakukan kekerasan.

"Yang jelas, Bripka AH ini hanya menyuruh menangkap. terkait apakah ditahan atau tidak yang tahu di sana (Polres Bengkalis) karena rekomendasi dari situ," ulasnya.

Diketahui, sebanyak 15 orang saksi dan pihak keluarga korban dihadirkan Polsek Rupat menyaksikan olah TKP untuk mengetahui pasti penyebab tewasnya Al Farid pada Rabu (25/5/2022) lalu.

Namun saat olah TKP berlangsung, pihak keluarga merasa heran dengan sejumlah keterangan yang diberikan saksi dianggap berbelit-belit.

Selain itu, keterangan Bhabinkamtibmas yang dihadirkan ke lokasi kejadian dianggap berbelit-belit.

Bhabinkamtibmas, Bripka Amriadi, mengaku melakukan penahanan terhadap Heri menggunakan borgol milik masyarakat.

"Masa iya borgol punya masyarakat, sejak kapan masyarakat punya borgol sendiri dan itu dipinjam Bripka Amriadi untuk menahan Heri. Saat ditanya lagi dia berdalih itu punya Linmas," papar pihak keluarga, Sabaruddin.

Load More