SuaraRiau.id - Seorang anggota Bhabinkamtibmas di Bengkalis terseret kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria bernama Al Farid (32).
Menurut Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, oknum Bhabinkamtibmas berinisial Bripka AH tersebut dianggap telah melanggar kode etik.
"Ia (Bripka AH) melakukan pelanggaran kode etik. Bukan pekerjaannya menyuruh melakukan penangkapan. Ada petugas yang telah ditunjuk dalam Undang-Undang untuk melakukan tugas itu," jelas Kombes Asep kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (27/10/2022).
Meski demikian, kata Kombes Asep, hingga saat ini tidak ada keterangan saksi yang menyebutkan bahwa Bripka AH memberi perintah melakukan kekerasan.
"Yang jelas, Bripka AH ini hanya menyuruh menangkap. terkait apakah ditahan atau tidak yang tahu di sana (Polres Bengkalis) karena rekomendasi dari situ," ulasnya.
Diketahui, sebanyak 15 orang saksi dan pihak keluarga korban dihadirkan Polsek Rupat menyaksikan olah TKP untuk mengetahui pasti penyebab tewasnya Al Farid pada Rabu (25/5/2022) lalu.
Namun saat olah TKP berlangsung, pihak keluarga merasa heran dengan sejumlah keterangan yang diberikan saksi dianggap berbelit-belit.
Selain itu, keterangan Bhabinkamtibmas yang dihadirkan ke lokasi kejadian dianggap berbelit-belit.
Bhabinkamtibmas, Bripka Amriadi, mengaku melakukan penahanan terhadap Heri menggunakan borgol milik masyarakat.
"Masa iya borgol punya masyarakat, sejak kapan masyarakat punya borgol sendiri dan itu dipinjam Bripka Amriadi untuk menahan Heri. Saat ditanya lagi dia berdalih itu punya Linmas," papar pihak keluarga, Sabaruddin.
Lantas, Kanit Reskrim Polsek Rupat, Ipda Haripin, saat itu mendesak Bripka Amriadi untuk mencari tahu pemilik borgol yang ia gunakan saat menahan Heri.
"Nanti cari tahu borgol siapa yang kamu pinjam," tegas Ipda Haripin.
Berdasarkan sejumlah keanehan itu, pihak keluarga tidak terima kematian Farid disebabkan oleh lakalantas tunggal dan menduga ada tindak pidana penganiayaan di dalamnya.
"Jika proses olah TKP dengan penuh keanehan ini tidak selesai. Kita akan melaporkan hal ini ke Polda Riau," tegasnya.
Berita Terkait
-
Bulog Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemkab Bengkalis, Bukti Komitmen Ketersediaan dan Keterjangkauan Komoditi
-
Kooperatif, Jefri Nichol Jawab 20 Pertanyaan Penyidik Terkait Kasus Penganiayaan
-
Fantastis! Uang Rampasan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Rp37,4 Miliar, KPK Setor ke Kas Negara
-
Beda dengan Penjelasan Polisi, Nabilla Aprillya Bantah Jadi Korban Penganiayaan Ketum Parpol
-
9 Jam Diperiksa Kasus SPPD Fiktif, Eks Pj Walkot Pekanbaru Muflihun Ngaku Lemas
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Nikmati Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon Biaya Provisi 50% Peringati HUT ke-129 BRI
-
Tabrak Ibu-ibu hingga Tewas, Mahasiswi di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Inovasi E-Break, PHR Hemat Biaya Produksi Balam South Rp29 Miliar
-
Hari Pencoblosan, KPU Riau Ungkap Larangan untuk Pemilih dan Lembaga Survei
-
Intip Snack Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar yang Diborong Wapres Gibran