- Beredar video yang menampilkan bentrok soal lahan di Rokan Hulu.
- Bentrokan bermula dari adu mulut hingga akhirnya berujung fisik.
- Sejumlah orang dikabarkan mengalami luka meski dilerai anggota TNI.
SuaraRiau.id - Beredar di media sosial, video yang menampilkan bentrokan di areal perkebunan sawit di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Kamis (12/3/2026).
Berdasarkan kabar yang diterima, sejumlah orang mengalami luka-luka akibat insiden yang terjadi di Kecamatan Tambusai, Selasa (10/3/2026) tersebut.
Bentrokan terjadi antara karyawan PT Torganda dengan orang-orang dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara, yang telah mengambil alih lahan perkebunan perusahaan tersebut.
Dalam video itu, awalnya nampak sejumlah orang dari kedua belah pihak yang berkonflik terlibat adu mulut hingga adu fisik.
Terlihat juga, beberapa prajurit TNI yang berada di lokasi kejadian, berupaya melerai dan menenangkan kedua belah pihak.
"Saya dipukuli sama orang-orang yang dibawa oleh pihak Agrinas. Sekarang saya masih opname di klinik," kata salah seorang korban, Vicky Tegar Perkasa (36) saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis malam.
Vicky menjelaskan bahwa dirinya sebagai HRD di PT Torganda.
Menurutnya, kasus penganiayaan itu telah dilaporkan dan diterima Polres Rohul. Namun, Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra sampai saat ini belum memberikan respons.
Vicky menceritakan, kebun sawit seluas 11.000 hektare yang sebelumnya dikelola Torganda, kini telah diambil alih oleh Agrinas.
Kebun itu sebelumnya dikuasai kembali oleh Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dengan dalil semua areal itu masuk dalam kawasan hutan.
Pihak Agrinas mengelola lahan tersebut, dengan membentuk kerja sama operasional (KSO).
Vicky bilang, pekerja dari KSO Agrinas tersebut sebagian adalah eks karyawan Torganda.
"Sebagian kawan-kawan sudah gabung ke Agrinas. Nah, tinggal kami sekitar 211 orang yang belum gabung," terang Vicky.
Dia menyebut, karyawan yang tidak mau bergabung ke Agrinas, diminta keluar dari perumahan karyawan milik PT. Torganda, sampai batas waktu 31 Maret 2025).
Sementara bagi karyawan yang masih memiliki anak sekolah, dikasih waktu selama 6 bulan, dengan syarat harus melapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
Terkini
-
Pemkab Siak Klaim Tangani 152 Km Jalan Kabupaten yang Rusak
-
Harimau di Indragiri Hilir Bikin Resah, BBKSDA Riau Pantau dengan Drone
-
5 Rekomendasi City Car 50 Jutaan untuk Keluarga Kecil, Murah tapi Bandel
-
Pengobatan 'Nikah Batin', Kakek di Inhu Cabuli Wanita Bersuami Berulang Kali
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil