Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 11:05 WIB
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]

SuaraRiau.id - Oknum Bhabinkamtibmas terseret kasus penganiayaan berujung meninggalnya seorang pria di Pulau Rupat Bengkalis.

Atas dasar itu, oknum polisi berinisial Bripka AH diduga melakukan pelanggaran kode etik Kepolisian.

Sebelumnya, Bripka AH memerintahkan sejumlah pemuda di Pulau Rupat untuk melakukan penangkapan terhadap Al Farid (32), karena dianggap kerap meresahkan warga.

Namun perintah Bhabinkamtibmas itu malah berujung dengan kematian Al Farid.

Korban diduga dianiaya oleh sekelompok pemuda suruhan Bhabinkamtibmas tersebut.

Al Farid tewas bersimbah darah di Jembatan Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis pada Rabu 22 Mei 2022.

Tetapi, pihak keluarga mendapat kabar bahwa putranya itu tewas dalam kecelakaan lalu lintas tunggal.

Kemudian, berdasarkan olah TPK dan autopsi ulang, terungkap Al Farid meninggal bukan karena kecelakaan melainkan dianiaya sejumlah orang.

Polres Bengkalis sudah menetapkan dua orang tersangka atas tewasnya Al Farid. Kedua tersangka itu bernama Faizal alias Ijal Tuyul dan Ismail alias Mail.

Penetapan tersangka dua tersangka itu lantas menguak fakta keterlibatan Bripka AH. Dari hasil pemeriksaan Polres Bengkalis, Bripka AH telah dianggap melanggar kode etik.

"Bripka AH melakukan pelanggaran kode etik. Proses dan hukum seberat-beratnya," tegas Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (27/10/2022).

Kombes Asep juga menjelaskan, perintah melakukan penangkapan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas sangat tidak tepat.

"Bukan kerjaannya memerintah melakukan penangkapan. Sudah ada petugas yang diatur dalam Undang-Undang untuk melakukan hal itu," papar Asep.

Kendati begitu, Kombes Asep menyebut Bripka AH tidak memberikan perintah untuk melakukan kekerasan kepada Al Farid.

"Untuk perintah melakukan kekerasan tidak ada. Kalau perintah melakukan penangkapan ada," tegasnya.

Load More