- Membayar pajak kendaraan bermotor di Riau sekarang makin mudah.
- Masyarakat cukup melampirkan fotocopy KTP dan surat pernyataan.
- Kebijakan tersebut akan diterapkan dalam waktu dekat pada 2026 ini.
SuaraRiau.id - Masyarakat Riau yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini cukup melampirkan fotocopy KTP dan surat pernyataan saja.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri menyampaikan terobosan ini diputuskan usai pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ditlantas Polda Riau pada Kamis (12/3/2026).
"Alhamdulillah persyaratan pembayaran pajak kendaraan akan dipermudah. Masyarakat cukup melampirkan fotocopy KTP dan surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut benar-benar milik yang bersangkutan," kata Edi.
Menurutnya, kendala utama masyarakat saat ini adalah kewajiban melampirkan KTP asli pemilik pertama bagi mereka yang memiliki kendaraan tangan kedua (second).
Edy menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan dalam waktu dekat pada tahun 2026 ini.
Koordinasi intensif dengan Ditlantas Polda Riau telah memastikan bahwa sistem pelayanan di lapangan, termasuk di kantor-kantor Samsat, akan segera menyesuaikan dengan aturan baru yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel tersebut.
"Kami yakin pendapatan dari pajak kendaraan akan meningkat drastis jika layanannya mempermudah, bukan mempersulit masyarakat yang berniat baik untuk membayar," sebutnya.
Dalam rapat tersebut, hadir langsung Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika yang memberikan komitmen penuh terhadap penyederhanaan persyaratan pajak.
Kebijakan ini menjadi solusi bagi warga yang sudah membeli kendaraan namun belum melakukan proses balik nama.
Seringkali, pemilik baru kesulitan melacak keberadaan pemilik pertama untuk meminjam KTP asli saat masa pajak tiba.
Dengan adanya surat pernyataan sah, warga tetap bisa menunaikan kewajibannya membayar pajak tanpa harus terganjal syarat KTP asli pemilik lama.
Ia menilai, kemudahan akses layanan merupakan kunci utama dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia optimis bahwa penyederhanaan birokrasi ini akan berdampak signifikan pada kenaikan realisasi PAD Riau.
Selain kemudahan persyaratan, Edi juga mengingatkan masyarakat bahwa saat ini Pemprov Riau masih memberlakukan kebijakan pembebasan biaya balik nama kendaraan.
Perpaduan antara penghapusan biaya balik nama dan kemudahan syarat administrasi ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus merapikan data kepemilikan kendaraan di Riau.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRI Percepat Pembiayaan Rumah Bagi Masyarakat, Akad Massal Dihadiri Presiden
-
Merasa Tak Bersalah tapi Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Penuh Rekayasa
-
KPK Periksa Pengurus KUD di Kuansing, Pastikan Uang yang Dikembalikan Raja Juli
-
Sudah Sepekan, Napi Kasus Narkoba Pekanbaru yang Kabur Belum Ditangkap
-
KPK Dalami Proses Penukaran Uang Suhardiman Amby untuk Raja Juli