SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial WAM (32) mengaku sebagai Imam Mahdi beberapa waktu lalu ditangkap jajaran Polda Riau.
Kini, berkas perkara penistaan agama WAM dilimpahkan ke Kejaksaan dan tengah menunggu petunjuk untuk P-21.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebutkan banyak fakta baru terungkap setelah dilakukan penyidikan terhadap WAM. Salah satunya soal persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
"Selain penistaan agama, pelaku juga diperkarakan atas pencabulan dan persetubuhan anak. Saat itu korban ND yang masih berumur 13 tahun dipaksa dinikahi dengan tersangka," terang Sunarto dikutip dari Antara, Kamis (27/10/2022).
Saat dinikahkan oleh orangtuanya pada 2015 lalu, korban tengah menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Gontor Putri 7 di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang.
Saat itu korban mengalami sakit di usus dan pelaku menawarkan pengobatan. Setelah pengobatan yang dilakukan WAM, Korban merasa sakitnya tak kambuh lagi
Lantaran hal tersebut, orangtua korban menganggap WAM memiliki kemampuan khusus sehingga ND dinikahkan dengan WAM oleh orang tua pelaku.
Namun anehnya proses ijab kabul tidak sesuai dengan Islam yang merupakan agama dianutnya. Pelaku telah mengubah dan mengajarkan tata cara pernikahan yang berbeda menurut Islam.
"Saat ijab kabulnya ini berbeda. Korban diminta mengatakan 'Ya Allah aku ikhlas atas pernyataan ini yang akan dijadikan istri dari pemimpinku Wirdanul Arif Matra. Ku mohon Ya Allah jadikan ini ibadahku kepada-Mu,' lalu pernikahan itu dianggap telah sah," papar Sunarto.
Setelah perbuatan menyimpang itu sang orangtua menganggap anaknya telah sah menjadi istri WAM. Belakangan baru diketahui ternyata tersangka telah memiliki satu orang istri sah dan enam istri yang dinikahi dari anak pengikutnya.
Selain itu WAM juga menyatakan diri sebagai pemimpin akhir jaman atau Imam Mahdi. Ia mengajarkan pengikutnya dengan niat salat yang telah diubah. Pengikutnya diajarkan niat shalat dengan berbahasa Indonesia yang mana di dalam niat tersebut turut disisipkan nama pelaku.
"Sejauh ini proses penyidikan telah meminta keterangan dari 14 saksi yang merupakan pengikut dan juga mantan pengikut pelaku," tambah Sunarto.
Selain WAM yang mengaku Imam Mahdi palsu, orangtua korban turut dijadikan tersangka lantaran ikut membujuk dan membiarkan korban yang saat itu masih di bawah umur menikah dengan pelaku.
Atas perbuatannya terkait pencabulan anak di bawah umur dan penistaan agama, WAM disangkakan atas pasal 156 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Ortu di Pekanbaru Tega Aniaya Anak Disabilitas gegara Masalah Ekonomi
-
Bocah Penyandang Disabilitas Pekanbaru Dipukuli hingga Disundut Rokok Ayah Tiri
-
Adik Polwan Penganiaya Wanita Ditahan Propam Polda Riau Terkait Narkoba
-
Oknum PNS di Banten Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri Selama 6 Tahun
-
Dugaan Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan, Polda Riau Akhirnya Buka Suara
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Merasa Difitnah, Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Harga Sawit Riau Nanjak Lagi, Dihargai Rp3.913 per Kg Periode Ini
-
Wacana Riau Dimekarkan Bernama Riau Pesisir atau Provinsi Siak Indrapura
-
Bersama Danantara, PNM Perkuat Ketahanan Keuangan Keluarga Prasejahtera
-
Cerita Lain Napi Lapas Pekanbaru Kabur: Disebut Bayar, Bisa Keluar-Masuk Diantar Petugas