SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial WAM (32) mengaku sebagai Imam Mahdi beberapa waktu lalu ditangkap jajaran Polda Riau.
Kini, berkas perkara penistaan agama WAM dilimpahkan ke Kejaksaan dan tengah menunggu petunjuk untuk P-21.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebutkan banyak fakta baru terungkap setelah dilakukan penyidikan terhadap WAM. Salah satunya soal persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
"Selain penistaan agama, pelaku juga diperkarakan atas pencabulan dan persetubuhan anak. Saat itu korban ND yang masih berumur 13 tahun dipaksa dinikahi dengan tersangka," terang Sunarto dikutip dari Antara, Kamis (27/10/2022).
Saat dinikahkan oleh orangtuanya pada 2015 lalu, korban tengah menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Gontor Putri 7 di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang.
Saat itu korban mengalami sakit di usus dan pelaku menawarkan pengobatan. Setelah pengobatan yang dilakukan WAM, Korban merasa sakitnya tak kambuh lagi
Lantaran hal tersebut, orangtua korban menganggap WAM memiliki kemampuan khusus sehingga ND dinikahkan dengan WAM oleh orang tua pelaku.
Namun anehnya proses ijab kabul tidak sesuai dengan Islam yang merupakan agama dianutnya. Pelaku telah mengubah dan mengajarkan tata cara pernikahan yang berbeda menurut Islam.
"Saat ijab kabulnya ini berbeda. Korban diminta mengatakan 'Ya Allah aku ikhlas atas pernyataan ini yang akan dijadikan istri dari pemimpinku Wirdanul Arif Matra. Ku mohon Ya Allah jadikan ini ibadahku kepada-Mu,' lalu pernikahan itu dianggap telah sah," papar Sunarto.
Setelah perbuatan menyimpang itu sang orangtua menganggap anaknya telah sah menjadi istri WAM. Belakangan baru diketahui ternyata tersangka telah memiliki satu orang istri sah dan enam istri yang dinikahi dari anak pengikutnya.
Selain itu WAM juga menyatakan diri sebagai pemimpin akhir jaman atau Imam Mahdi. Ia mengajarkan pengikutnya dengan niat salat yang telah diubah. Pengikutnya diajarkan niat shalat dengan berbahasa Indonesia yang mana di dalam niat tersebut turut disisipkan nama pelaku.
"Sejauh ini proses penyidikan telah meminta keterangan dari 14 saksi yang merupakan pengikut dan juga mantan pengikut pelaku," tambah Sunarto.
Selain WAM yang mengaku Imam Mahdi palsu, orangtua korban turut dijadikan tersangka lantaran ikut membujuk dan membiarkan korban yang saat itu masih di bawah umur menikah dengan pelaku.
Atas perbuatannya terkait pencabulan anak di bawah umur dan penistaan agama, WAM disangkakan atas pasal 156 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Ortu di Pekanbaru Tega Aniaya Anak Disabilitas gegara Masalah Ekonomi
-
Bocah Penyandang Disabilitas Pekanbaru Dipukuli hingga Disundut Rokok Ayah Tiri
-
Adik Polwan Penganiaya Wanita Ditahan Propam Polda Riau Terkait Narkoba
-
Oknum PNS di Banten Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri Selama 6 Tahun
-
Dugaan Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan, Polda Riau Akhirnya Buka Suara
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Wanita Ketahuan Buka Lahan 13 Hektare di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
-
6 Pilihan Serum Vitamin C Bikin Wajah Glowing, Murah dan Aman untuk Kulit
-
Holding Ultra Mikro BRI Perluas Akses Keuangan untuk UMKM Desa
-
5 Rekomendasi Skincare untuk Remaja: Terbaik Sehatkan Kulit, Aman Dipakai Harian
-
Redmi Watch 6 Punya Layar Besar, Baterai Tahan Lama hingga 24 Hari