SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial WAM (32) mengaku sebagai Imam Mahdi beberapa waktu lalu ditangkap jajaran Polda Riau.
Kini, berkas perkara penistaan agama WAM dilimpahkan ke Kejaksaan dan tengah menunggu petunjuk untuk P-21.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebutkan banyak fakta baru terungkap setelah dilakukan penyidikan terhadap WAM. Salah satunya soal persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
"Selain penistaan agama, pelaku juga diperkarakan atas pencabulan dan persetubuhan anak. Saat itu korban ND yang masih berumur 13 tahun dipaksa dinikahi dengan tersangka," terang Sunarto dikutip dari Antara, Kamis (27/10/2022).
Saat dinikahkan oleh orangtuanya pada 2015 lalu, korban tengah menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Gontor Putri 7 di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang.
Saat itu korban mengalami sakit di usus dan pelaku menawarkan pengobatan. Setelah pengobatan yang dilakukan WAM, Korban merasa sakitnya tak kambuh lagi
Lantaran hal tersebut, orangtua korban menganggap WAM memiliki kemampuan khusus sehingga ND dinikahkan dengan WAM oleh orang tua pelaku.
Namun anehnya proses ijab kabul tidak sesuai dengan Islam yang merupakan agama dianutnya. Pelaku telah mengubah dan mengajarkan tata cara pernikahan yang berbeda menurut Islam.
"Saat ijab kabulnya ini berbeda. Korban diminta mengatakan 'Ya Allah aku ikhlas atas pernyataan ini yang akan dijadikan istri dari pemimpinku Wirdanul Arif Matra. Ku mohon Ya Allah jadikan ini ibadahku kepada-Mu,' lalu pernikahan itu dianggap telah sah," papar Sunarto.
Setelah perbuatan menyimpang itu sang orangtua menganggap anaknya telah sah menjadi istri WAM. Belakangan baru diketahui ternyata tersangka telah memiliki satu orang istri sah dan enam istri yang dinikahi dari anak pengikutnya.
Selain itu WAM juga menyatakan diri sebagai pemimpin akhir jaman atau Imam Mahdi. Ia mengajarkan pengikutnya dengan niat salat yang telah diubah. Pengikutnya diajarkan niat shalat dengan berbahasa Indonesia yang mana di dalam niat tersebut turut disisipkan nama pelaku.
"Sejauh ini proses penyidikan telah meminta keterangan dari 14 saksi yang merupakan pengikut dan juga mantan pengikut pelaku," tambah Sunarto.
Selain WAM yang mengaku Imam Mahdi palsu, orangtua korban turut dijadikan tersangka lantaran ikut membujuk dan membiarkan korban yang saat itu masih di bawah umur menikah dengan pelaku.
Atas perbuatannya terkait pencabulan anak di bawah umur dan penistaan agama, WAM disangkakan atas pasal 156 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Ortu di Pekanbaru Tega Aniaya Anak Disabilitas gegara Masalah Ekonomi
-
Bocah Penyandang Disabilitas Pekanbaru Dipukuli hingga Disundut Rokok Ayah Tiri
-
Adik Polwan Penganiaya Wanita Ditahan Propam Polda Riau Terkait Narkoba
-
Oknum PNS di Banten Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri Selama 6 Tahun
-
Dugaan Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan, Polda Riau Akhirnya Buka Suara
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Investasi SR023T3 & SR023T5 Lewat BRImo dan Dapatkan Cashback hingga Rp17 Juta!
-
Jadi Saksi Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Ngaku Korban Travel asal Pekanbaru
-
No Tipu-tipu, 7 Link DANA Kaget Siap Tambah Dompet Digitalmu
-
Bocah Kakak Beradik Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Galian C Pekanbaru
-
Dua Jenazah Warga Riau Korban Helikopter Jatuh Tiba di Pekanbaru