SuaraRiau.id - Mantan Sekda Riau Yan Prana bebas dari penjara Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pekanbaru pada Rabu (24/8/2022).
Pria bernama lengkap Yan Prana Jaya Indra Rasyid itu menerima potongan hukuman atau remisi selama 5 bulan.
Kasubag Humas Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin Sitorus membenarkannya. Yan Prana kata dia, dibebaskan pada Rabu, (24/8/2022) sore.
‘’Sudah bebas kemarin (Rabu), yang bersangkutan bebas murni,’’ ujar Koko, Kamis (25/8/2022).
Yan Prana merupakan terpidana kasus korupsi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak. Ia divonis pidana penjara selama 2 tahun atas putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Mahkamah Agung.
Namun, mantan Kepala Bappeda Siak mendapat beberapa kali remisi. Kondisi ini, membuat Yan Prana menghirup udara bebas lebih awal.
‘’Remisi umum susulan 2021 sebesar 1 bulan, remisi khusus susulan 2022 sebesar 1 bulan, dan remisi umum susulan 2022 sebesar 3 bulan. Jadi total remisinya 5 bulan,’’ terang Koko.
Koko menyampaikan, terpidana juga telah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara. Yang mana, dibayarkan pada bulan Juli lalu.
‘’Uang denda dan uang pengganti dibayar lunas pada tanggal 22 Juli 2022,’’ tegasnya.
Pada lembaga peradilan tingkat pertama, Yan Prana divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman itu, lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim memvonis Yan Prana dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kemudian, diwajibkan membayar uang pengganti Rp2.896.349.844 atau subsider kurungan badan selama 3 tahun.
Atas vonis ringan tersebut, JPU melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Hasilnya ditolak. Hakim PT malah mengurangi hukuman Yan Prana selama 1 tahun.
Sehingga, dijatuhi vonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subisdair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
Yan Prana melakukan korupsi saat dilakukannya menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak. Kala itu dia sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (terdakwa yang perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.
Berita Terkait
-
Pakai Identitas Palsu Urus Paspor Indonesia, WN Bangladesh di Dumai Ditangkap
-
Pemprov Tak Beri Bantuan Hukum 4 Oknum DLHK Riau Kepergok Peras Warga
-
Penemuan Bungkusan Mencurigakan di Rutan Siak, Ternyata Paket Sabu Ukuran Besar
-
Besok, Gubernur Syamsuar Lantik Pengganti Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar
-
Pembangunan Tol Bangkinang-Pangkalan Digesa, Pembebasan Lahan Sudah 65 Persen
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Pascabencana, Relawan BRI Peduli Terjun Langsung Bersih-bersih Sekolah di Aceh Tamiang
-
Guru Besar UIR Nilai Sikap Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian Sejalan Prinsip Konstitusi
-
Rencana Pembangunan Jembatan Melaka-Dumai Jadi Perbincangan
-
Komisi XII DPR Apresiasi Inovasi Teknologi PHR Menjaga Ketahanan Energi Nasional
-
4 Model Honda Jazz Bekas 50 Jutaan, Cocok buat Mobil Harian Anak Muda