SuaraRiau.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai menangkap 1 warga Bangladesh inisial MFA yang melakukan permohonan pembuatan paspor Indonesia pada Selasa (2/8/2022) dengan menggunakan identitas palsu.
Saat ini MFA tengah ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Kanim Kelas II Dumai untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut, dan diproses ke tahap pengadilan (projustisia).
"Kawal terus proses hukum sampai tuntas, jangan biarkan ada penyelundup di negara kita tercinta ini," kata Kepala Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/8/2022).
Dia mengapresiasi kinerja jajaran Kantor Imigrasi Dumai dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai garda terdepan dalam menjaga pintu gerbang NKRI.
Pada kesempatan itu, Jahari meminta jajaran Keimigrasian yang lain juga tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap permohonan paspor.
"Meningkatnya jumlah permohonan paspor pascamelonggarnya peraturan COVID-19 jangan sampai membuat kita lengah dalam melakukan pemeriksaan. Jangan sampai kecolongan," kata Jahari.
Ia menjelaskan awalnya MFA pada saat mengajukan permohonan paspor RI di Imigrasi Dumai telah memenuhi seluruh persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan, dan hasil pemberkasan tidak menunjukkan hal-hal yang mencurigakan.
"Pemohon paspor tersebut memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Nikah, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Namun kecurigaan muncul ketika tim petugas dengan melakukan wawancara dan foto," ujar Jahari didampingi Kepala Imigrasi Kelas II TPI Dumai Rezeki Putera Ginting.
Sementara itu, Ginting menyebutkan bahwa petugas Imigrasi merupakan penjaga pintu gerbang negara, karena merupakan institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan dan keberangkatan orang asing dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena itu, setiap petugas telah terlatih untuk menajamkan intuisi dan bertindak cepat serta tepat, khususnya saat melakukan pemeriksaan.
Berangkat dari kecurigaan terhadap sesi wawancara yang telah dilaksanakan, MFA yang mengaku tinggal di Binjai, Sumatera Utara tersebut dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Melalui hasil pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan akhirnya mengaku bahwa dirinya adalah WNA berkebangsaan Bangladesh yang telah tinggal selama 11 tahun di Dumai. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral Warga Buat Paspor Tanpa Wawancara dan Sidik Jari, Ini Penjelasan Resmi Kantor Imigrasi
-
Kanwil Kemenkumham NTB Turun Gunung Perihal Temuan Ombudsman Soal Dugaan Percaloan di ULP Lombok Timur
-
Harga Sawit Riau Merosot, Penyeberangan Pelabuhan Roro Dumai Sepi
-
Paspor Masuk Desa Bagi Warga Perbatasan Indonesia-Timor Leste
-
Kantor Bea Cukai Dumai Musnahkan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal Beserta Mesin Speedboat
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang dan Ekosistem Digital untuk Layanan Lebaran
-
Heboh Video Bentrokan di Lahan Sawit Rokan Hulu, Sejumlah Orang Luka-luka
-
Ajukan Kredit Mobil Tanpa Ribet, BRI KKB Bisa Diakses Digital Melalui BRImo
-
Bank Rakyat Indonesia Ajak Nasabah Tangkap Peluang Bisnis Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Jumat 13 Maret 2026