SuaraRiau.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai menangkap 1 warga Bangladesh inisial MFA yang melakukan permohonan pembuatan paspor Indonesia pada Selasa (2/8/2022) dengan menggunakan identitas palsu.
Saat ini MFA tengah ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Kanim Kelas II Dumai untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut, dan diproses ke tahap pengadilan (projustisia).
"Kawal terus proses hukum sampai tuntas, jangan biarkan ada penyelundup di negara kita tercinta ini," kata Kepala Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/8/2022).
Dia mengapresiasi kinerja jajaran Kantor Imigrasi Dumai dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai garda terdepan dalam menjaga pintu gerbang NKRI.
Pada kesempatan itu, Jahari meminta jajaran Keimigrasian yang lain juga tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap permohonan paspor.
"Meningkatnya jumlah permohonan paspor pascamelonggarnya peraturan COVID-19 jangan sampai membuat kita lengah dalam melakukan pemeriksaan. Jangan sampai kecolongan," kata Jahari.
Ia menjelaskan awalnya MFA pada saat mengajukan permohonan paspor RI di Imigrasi Dumai telah memenuhi seluruh persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan, dan hasil pemberkasan tidak menunjukkan hal-hal yang mencurigakan.
"Pemohon paspor tersebut memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Nikah, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Namun kecurigaan muncul ketika tim petugas dengan melakukan wawancara dan foto," ujar Jahari didampingi Kepala Imigrasi Kelas II TPI Dumai Rezeki Putera Ginting.
Sementara itu, Ginting menyebutkan bahwa petugas Imigrasi merupakan penjaga pintu gerbang negara, karena merupakan institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan dan keberangkatan orang asing dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena itu, setiap petugas telah terlatih untuk menajamkan intuisi dan bertindak cepat serta tepat, khususnya saat melakukan pemeriksaan.
Berangkat dari kecurigaan terhadap sesi wawancara yang telah dilaksanakan, MFA yang mengaku tinggal di Binjai, Sumatera Utara tersebut dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Melalui hasil pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan akhirnya mengaku bahwa dirinya adalah WNA berkebangsaan Bangladesh yang telah tinggal selama 11 tahun di Dumai. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral Warga Buat Paspor Tanpa Wawancara dan Sidik Jari, Ini Penjelasan Resmi Kantor Imigrasi
-
Kanwil Kemenkumham NTB Turun Gunung Perihal Temuan Ombudsman Soal Dugaan Percaloan di ULP Lombok Timur
-
Harga Sawit Riau Merosot, Penyeberangan Pelabuhan Roro Dumai Sepi
-
Paspor Masuk Desa Bagi Warga Perbatasan Indonesia-Timor Leste
-
Kantor Bea Cukai Dumai Musnahkan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal Beserta Mesin Speedboat
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
Terkini
-
Free Fire Hadirkan Emote Pacu Jalur, Angkat Tradisi Riau ke Dunia Game
-
Terungkap Pelaku Kasus Beras Oplosan di Riau, Kapolda: Pemain Lama
-
Kabar Lahan SRL Disegel Pemerintah Terkait Karhutla, Apa Kata Ketua APHI Riau?
-
Diduga Terlibat Karhutla Riau: 4 Perusahaan Kena Segel, Satu Pabrik Sawit Ditutup
-
Pertanian Jadi Andalan, BRI Salurkan KUR Rp83,38 Triliun ke Sektor Produktif