SuaraRiau.id - Mantan Sekda Riau Yan Prana bebas dari penjara Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pekanbaru pada Rabu (24/8/2022).
Pria bernama lengkap Yan Prana Jaya Indra Rasyid itu menerima potongan hukuman atau remisi selama 5 bulan.
Kasubag Humas Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin Sitorus membenarkannya. Yan Prana kata dia, dibebaskan pada Rabu, (24/8/2022) sore.
‘’Sudah bebas kemarin (Rabu), yang bersangkutan bebas murni,’’ ujar Koko, Kamis (25/8/2022).
Yan Prana merupakan terpidana kasus korupsi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak. Ia divonis pidana penjara selama 2 tahun atas putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Mahkamah Agung.
Namun, mantan Kepala Bappeda Siak mendapat beberapa kali remisi. Kondisi ini, membuat Yan Prana menghirup udara bebas lebih awal.
‘’Remisi umum susulan 2021 sebesar 1 bulan, remisi khusus susulan 2022 sebesar 1 bulan, dan remisi umum susulan 2022 sebesar 3 bulan. Jadi total remisinya 5 bulan,’’ terang Koko.
Koko menyampaikan, terpidana juga telah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara. Yang mana, dibayarkan pada bulan Juli lalu.
‘’Uang denda dan uang pengganti dibayar lunas pada tanggal 22 Juli 2022,’’ tegasnya.
Pada lembaga peradilan tingkat pertama, Yan Prana divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman itu, lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim memvonis Yan Prana dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kemudian, diwajibkan membayar uang pengganti Rp2.896.349.844 atau subsider kurungan badan selama 3 tahun.
Atas vonis ringan tersebut, JPU melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Hasilnya ditolak. Hakim PT malah mengurangi hukuman Yan Prana selama 1 tahun.
Sehingga, dijatuhi vonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subisdair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
Yan Prana melakukan korupsi saat dilakukannya menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak. Kala itu dia sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (terdakwa yang perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.
Berita Terkait
-
Pakai Identitas Palsu Urus Paspor Indonesia, WN Bangladesh di Dumai Ditangkap
-
Pemprov Tak Beri Bantuan Hukum 4 Oknum DLHK Riau Kepergok Peras Warga
-
Penemuan Bungkusan Mencurigakan di Rutan Siak, Ternyata Paket Sabu Ukuran Besar
-
Besok, Gubernur Syamsuar Lantik Pengganti Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar
-
Pembangunan Tol Bangkinang-Pangkalan Digesa, Pembebasan Lahan Sudah 65 Persen
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Tarik Tunai, Berikut Dampak Nyata AgenBRILink di Perbatasan RI-Malaysia
-
Roket Ariane 5 Memungkinkan Masyarakat di Wilayah 3T Mendapat Layanan Perbankan dari BRI
-
Menhut Serahkan SK Indikatif Hutan Adat di Kuansing, Bahtera Alam Ungkap Potensi Besar
-
6 Mobil Bekas 60 Jutaan Kabin Lega: Penumpang Nyaman, Barang Bawaan Aman
-
5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien