Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 28 April 2022 | 13:14 WIB
BBPOM Pekanbaru gerebek pabrik mie berformalin. [Rahmadi Dwi/Riauonline]

SuaraRiau.id - Sebuah pabrik pengolahan mie mengandung formalin dan boraks digerebek Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru baru-baru ini.

Pabrik tersebut terletak di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Terungkapnya kasus ini berawal dari temuan mie basah di pasaran.

Menurut Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan, dari temuan itu kemudian petugas melakukan pengujian terhadap sampel mie tersebut.

“Kejadian ini berawal dari pengujian dari rekan BBPOM Pekanbaru di pasar tradisional terkait indikasi adanya mie yang mengandung formalin,” ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (27/4/2022).

Kemudian dari hasil investigasi petugas mengamankan pemilik pabrik pengolahan mie basah berinisial AR.

“Penyidik BPOM bersama Polda Riau dan Dinas Kesehatan dilakukan penindakan di rumah produksi kita amankan mie basah mengandung formalin 90 kilogram, formalin 4 liter, boraks 2,5 kilogram dan alat pengolahan mie,” tuturnya.

Dari hasil penindakan ini BPOM Pekanbaru mengamankan sejumlah aset dari pabrik mie basah bernilai Rp 62 juta.

“Dalam satu hari pabrik ini memproduksi 300 kilogram mie basah setiap hari nya seharga Rp 8 ribu per kilogramnya,” jelasnya.

Yosef menyebut, untuk membedakan mie mengandung formalin terlihat dari bau mie yang khas dan menyengat.

“Tipsnya mie formalin baunya khas lebih menyengat dan lebih tahan lama sekitar dua hari serta mudah putus,” sebutnya.

Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 18 tentang Pangan tahun 2021, Pasal 136 jo Pasal 75 dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Load More