SuaraRiau.id - Sebuah pabrik pengolahan mie mengandung formalin dan boraks digerebek Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru baru-baru ini.
Pabrik tersebut terletak di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Terungkapnya kasus ini berawal dari temuan mie basah di pasaran.
Menurut Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan, dari temuan itu kemudian petugas melakukan pengujian terhadap sampel mie tersebut.
“Kejadian ini berawal dari pengujian dari rekan BBPOM Pekanbaru di pasar tradisional terkait indikasi adanya mie yang mengandung formalin,” ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (27/4/2022).
Kemudian dari hasil investigasi petugas mengamankan pemilik pabrik pengolahan mie basah berinisial AR.
“Penyidik BPOM bersama Polda Riau dan Dinas Kesehatan dilakukan penindakan di rumah produksi kita amankan mie basah mengandung formalin 90 kilogram, formalin 4 liter, boraks 2,5 kilogram dan alat pengolahan mie,” tuturnya.
Dari hasil penindakan ini BPOM Pekanbaru mengamankan sejumlah aset dari pabrik mie basah bernilai Rp 62 juta.
“Dalam satu hari pabrik ini memproduksi 300 kilogram mie basah setiap hari nya seharga Rp 8 ribu per kilogramnya,” jelasnya.
Yosef menyebut, untuk membedakan mie mengandung formalin terlihat dari bau mie yang khas dan menyengat.
“Tipsnya mie formalin baunya khas lebih menyengat dan lebih tahan lama sekitar dua hari serta mudah putus,” sebutnya.
Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 18 tentang Pangan tahun 2021, Pasal 136 jo Pasal 75 dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Pria di Pekanbaru Diperas Geng Cewek Michat dalam Hotel, Uang Jutaan Lenyap
-
Kasus Anak Dibaptis Mantan Istri Tanpa Izin, Ayah di Pekanbaru Diperiksa Polisi
-
BBPOM Pekanbaru Temukan Ratusan Kosmetik Tanpa Izin Edar
-
Hujan Langsung Buat Pekanbaru Banjir, Pengamat Sebut karena Drainase Tak Terhubung
-
Sempat Viral, Ini Kronologi Pemotor Wanita Lolos Terobos Tol Pekanbaru-Dumai
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Bangkai Paus Terdampar di Hutan Mangrove Sungai Bahale Indragiri Hilir
-
PPPK Paruh Waktu dan Honorer Pemprov Riau Terlindungi Jaminan Sosial
-
Gepeng di Pekanbaru Banyak Pendatang, Dinsos: Bukan Cari Nafkah Tapi untuk Kaya
-
Harta Kekayaan Misharti, Wabup Kampar Disorot usai Viral Tegur Guru Honorer
-
Balita dan Lansia Pekanbaru Paling Banyak Terjangkit ISPA Akibat Kabut Asap