SuaraRiau.id - Pemerasan modus cewek Michat kembali terjadi di Pekanbaru. Seorang pria hidung belang mengalami kerugian hingga Rp 7,8 juta.
Peristiwa itu berawal saat pria inisial RPN (29) memesan wanita open BO melalui aplikasi Michat pada Kamis 21 April 2022 lalu.
"Kejadian ini terjadi di sebuah Hotel di Pekanbaru, RPN ini memesan wanita penghibur lewat aplikasi Michat dan memintanya untuk datang," ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (27/4/2022).
Tak berselang lama, cewek open BO berinisial FF akhirnya datang ke hotel tersebut.
"Saat bersama RPN di dalam kamar hotel, AY (33) datang dan meminta uang Rp 20.000 untuk membeli makanan," lanjutnya.
"Setelah AY pergi, tak lama kemudian datang dari luar kamar hotel dua tersangka laki-laki inisial JDP (39) dan YL (30) mengetuk dan masuk kemar Hotel dan meminta uang Rp 409 ribu," tambah Andrie.
Korban bingung dengan dua pria tersebut dan tidak memenuhi permintaan hingga akhirnya terjadi pemukulan terhadap korban.
"Tersangka YL lalu memukul dan mendorong korban, sementara tersangka JDP langsung merampas dompet dan tas selempang korban yang di dalamnya berisikan uang sebesar Rp 7,8 juta," ujar Kompol Andrie.
Mendapatkan perlakuan ini, korban akhirnya membuat laporan dan Tim Resmob Jembalang Satreskrim berhasil mengamankan tersangka.
"Pada Sabtu, 23 April, kami berhasil mengamankan para tersangka di Kamar 115 Hotel Winstar, Jalan M Ali berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat," ungkap Kasat Reskrim.
Dari tangan para tersangka Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menyita barang bukti berupa 3 handphone, 2 buah dompet, 7 kartu ATM, 8 kartu hotel, 1 kartu vaksin, dan 2 KTP.
"Aksi modus melalui Aplikasi Michat ini sudah sering terjadi, kami mengimbau Masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh aplikasi Michat, sudah banyak korban modus penipuan dan pemerasan seperti ini," tegasnya.
Atas perbuatannya kini para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dengan Jeratan Hukum Pasal 368 KUHPidana.
Tag
Berita Terkait
-
14 Cewek Open BO dan 6 Pria Hidung Belang Diamankan di Setu Tangsel, Digerebek Saat Razia Indekos
-
BBPOM Pekanbaru Temukan Ratusan Kosmetik Tanpa Izin Edar
-
Hujan Langsung Buat Pekanbaru Banjir, Pengamat Sebut karena Drainase Tak Terhubung
-
Sempat Viral, Ini Kronologi Pemotor Wanita Lolos Terobos Tol Pekanbaru-Dumai
-
Tol Pekanbaru-Bangkinang Resmi Dibuka buat Mudik, Hemat Waktu 1 Jam Lebih
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pertumbuhan Kredit dan DPK Tetap Tinggi, BRI Sebut Kepercayaan Publik Terjaga
-
PNM dan KPPPA Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Pemberdayaan Perempuan di Bajawa
-
BRI Fokus Perkuat Fundamental di Tengah Wacana Buyback Saham BUMN
-
Cerita 6 Tahanan Kejari Pekanbaru Kabur Jelang Sidang, Dua Masih Buron
-
Pekanbaru Hadirkan Parkir Gratis selama 3 Hari: Mal hingga Rumah Sakit