SuaraRiau.id - Pemerasan modus cewek Michat kembali terjadi di Pekanbaru. Seorang pria hidung belang mengalami kerugian hingga Rp 7,8 juta.
Peristiwa itu berawal saat pria inisial RPN (29) memesan wanita open BO melalui aplikasi Michat pada Kamis 21 April 2022 lalu.
"Kejadian ini terjadi di sebuah Hotel di Pekanbaru, RPN ini memesan wanita penghibur lewat aplikasi Michat dan memintanya untuk datang," ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (27/4/2022).
Tak berselang lama, cewek open BO berinisial FF akhirnya datang ke hotel tersebut.
"Saat bersama RPN di dalam kamar hotel, AY (33) datang dan meminta uang Rp 20.000 untuk membeli makanan," lanjutnya.
"Setelah AY pergi, tak lama kemudian datang dari luar kamar hotel dua tersangka laki-laki inisial JDP (39) dan YL (30) mengetuk dan masuk kemar Hotel dan meminta uang Rp 409 ribu," tambah Andrie.
Korban bingung dengan dua pria tersebut dan tidak memenuhi permintaan hingga akhirnya terjadi pemukulan terhadap korban.
"Tersangka YL lalu memukul dan mendorong korban, sementara tersangka JDP langsung merampas dompet dan tas selempang korban yang di dalamnya berisikan uang sebesar Rp 7,8 juta," ujar Kompol Andrie.
Mendapatkan perlakuan ini, korban akhirnya membuat laporan dan Tim Resmob Jembalang Satreskrim berhasil mengamankan tersangka.
"Pada Sabtu, 23 April, kami berhasil mengamankan para tersangka di Kamar 115 Hotel Winstar, Jalan M Ali berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat," ungkap Kasat Reskrim.
Dari tangan para tersangka Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menyita barang bukti berupa 3 handphone, 2 buah dompet, 7 kartu ATM, 8 kartu hotel, 1 kartu vaksin, dan 2 KTP.
"Aksi modus melalui Aplikasi Michat ini sudah sering terjadi, kami mengimbau Masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh aplikasi Michat, sudah banyak korban modus penipuan dan pemerasan seperti ini," tegasnya.
Atas perbuatannya kini para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dengan Jeratan Hukum Pasal 368 KUHPidana.
Tag
Berita Terkait
-
14 Cewek Open BO dan 6 Pria Hidung Belang Diamankan di Setu Tangsel, Digerebek Saat Razia Indekos
-
BBPOM Pekanbaru Temukan Ratusan Kosmetik Tanpa Izin Edar
-
Hujan Langsung Buat Pekanbaru Banjir, Pengamat Sebut karena Drainase Tak Terhubung
-
Sempat Viral, Ini Kronologi Pemotor Wanita Lolos Terobos Tol Pekanbaru-Dumai
-
Tol Pekanbaru-Bangkinang Resmi Dibuka buat Mudik, Hemat Waktu 1 Jam Lebih
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis
-
BRI Dorong Inklusi Keuangan Lewat Holding UMi yang Genap Berusia 5 Tahun