SuaraRiau.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menemukan kosmetik ilegal (tanpa izin edar) sebanyak 179 jenis dan sebanyak 1.043 buah dengan nilai ekonomi mencapai Rpc5.792.500.
"Setelah dilaporkan masyarakat langsung melalui telepon seluler saya pada minggu kedua April 2022, maka temuan ini ditindak lanjuti pada minggu ketiga," kata Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan dikutip dari Antara, Rabu (27/4/2022).
Dia mengatakan, masyarakat merupakan salah satu pilar penting untuk mendukung pengawasan yang paripurna, peran aktif masyarakat salah satunya adalah melalui pelaporan apabila melihat atau menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai ketentuan.
Guna mendukung keterlibatan masyarakat tersebut, katanya, BBPOM di Pekanbaru membuka kanal laporan Ke Kepala (Layanan Pengaduan dan Informasi Langsung Kepada Kepala Balai) di nomor 081931181809
"Berbekal informasi dari laporan masyarakat tersebut yang masuk melalui Laporan Ke Kepala, Tim BBPOM di Pekanbaru pun segera menyasar dua sarana retail di wilayah Kabupaten Kampar yang diindikasikan menjual produk yang tidak memiliki izin edar, seperti kosmetik tersebut," katanya.
Selain kosmetik, katanya menyebutkan, juga ditemukan obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 19 item 781 buah dengan nilai ekonomi Rp9.065.000 dan obat keras (daftar G) sebanyak 102 item 776 buah dengan nilai ekonomi Rp7.240.000
Ia menjelaskan, produk tanpa izin edar belum dilakukan evaluasi mutu dan keamanan oleh Badan POM sehingga berisiko terhadap kesehatan. Sedangkan obat keras (daftar G) hanya dapat diserahkan berdasarkan resep dokter dan harus di sarana pelayanan kefarmasian seperti Rumah Sakit, Apotek, Puskesmas dan Klinik yang memiliki penanggung jawab Apoteker.
"Sarana yang tidak memiliki izin khusus dilarang menjual obat keras karena potensi penggunaan yang salah yang beresiko pada kesehatan," katanya.
Yosef Dwi Irwan mengatakan, terhadap temuan tersebut, pemilik menyerahkan kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan, dan dikenakan sanksi Peringatan Keras.
Pemilik juga membuat surat Pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran jika masih mengulangi dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur di UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Antara)
Berita Terkait
-
BBPOM Makassar Sidak Toko Parsel dan Swalayan Jelang Lebaran Idul Fitri, Cari Barang Kedaluwarsa
-
Duhh! Polda Jatim Sita Kosmetik Palsu Berbahan Kimia Berbahaya, Termasuk Alkohol dan Sabun Batang
-
Datangi Rumah di Sarijadi Bandung, BPOM Sita Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar
-
Produk Senilai Rp 560 Juta Tanpa Izin Edar Ditemukan di Makassar, Kosmetik Paling Banyak
-
Berani Sulap Minyak Goreng Curah Jadi Kemasan, Pemda DIY Bakal Beri Sanksi Tegas
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Wanita Ketahuan Buka Lahan 13 Hektare di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
-
6 Pilihan Serum Vitamin C Bikin Wajah Glowing, Murah dan Aman untuk Kulit
-
Holding Ultra Mikro BRI Perluas Akses Keuangan untuk UMKM Desa
-
5 Rekomendasi Skincare untuk Remaja: Terbaik Sehatkan Kulit, Aman Dipakai Harian
-
Redmi Watch 6 Punya Layar Besar, Baterai Tahan Lama hingga 24 Hari