SuaraRiau.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menemukan kosmetik ilegal (tanpa izin edar) sebanyak 179 jenis dan sebanyak 1.043 buah dengan nilai ekonomi mencapai Rpc5.792.500.
"Setelah dilaporkan masyarakat langsung melalui telepon seluler saya pada minggu kedua April 2022, maka temuan ini ditindak lanjuti pada minggu ketiga," kata Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan dikutip dari Antara, Rabu (27/4/2022).
Dia mengatakan, masyarakat merupakan salah satu pilar penting untuk mendukung pengawasan yang paripurna, peran aktif masyarakat salah satunya adalah melalui pelaporan apabila melihat atau menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai ketentuan.
Guna mendukung keterlibatan masyarakat tersebut, katanya, BBPOM di Pekanbaru membuka kanal laporan Ke Kepala (Layanan Pengaduan dan Informasi Langsung Kepada Kepala Balai) di nomor 081931181809
"Berbekal informasi dari laporan masyarakat tersebut yang masuk melalui Laporan Ke Kepala, Tim BBPOM di Pekanbaru pun segera menyasar dua sarana retail di wilayah Kabupaten Kampar yang diindikasikan menjual produk yang tidak memiliki izin edar, seperti kosmetik tersebut," katanya.
Selain kosmetik, katanya menyebutkan, juga ditemukan obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 19 item 781 buah dengan nilai ekonomi Rp9.065.000 dan obat keras (daftar G) sebanyak 102 item 776 buah dengan nilai ekonomi Rp7.240.000
Ia menjelaskan, produk tanpa izin edar belum dilakukan evaluasi mutu dan keamanan oleh Badan POM sehingga berisiko terhadap kesehatan. Sedangkan obat keras (daftar G) hanya dapat diserahkan berdasarkan resep dokter dan harus di sarana pelayanan kefarmasian seperti Rumah Sakit, Apotek, Puskesmas dan Klinik yang memiliki penanggung jawab Apoteker.
"Sarana yang tidak memiliki izin khusus dilarang menjual obat keras karena potensi penggunaan yang salah yang beresiko pada kesehatan," katanya.
Yosef Dwi Irwan mengatakan, terhadap temuan tersebut, pemilik menyerahkan kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan, dan dikenakan sanksi Peringatan Keras.
Pemilik juga membuat surat Pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran jika masih mengulangi dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur di UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Antara)
Berita Terkait
-
BBPOM Makassar Sidak Toko Parsel dan Swalayan Jelang Lebaran Idul Fitri, Cari Barang Kedaluwarsa
-
Duhh! Polda Jatim Sita Kosmetik Palsu Berbahan Kimia Berbahaya, Termasuk Alkohol dan Sabun Batang
-
Datangi Rumah di Sarijadi Bandung, BPOM Sita Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar
-
Produk Senilai Rp 560 Juta Tanpa Izin Edar Ditemukan di Makassar, Kosmetik Paling Banyak
-
Berani Sulap Minyak Goreng Curah Jadi Kemasan, Pemda DIY Bakal Beri Sanksi Tegas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Dukung Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik untuk Tingkatkan Keselamatan dan Mobilitas
-
Lebih dari Sekadar Tarik Tunai, Berikut Dampak Nyata AgenBRILink di Perbatasan RI-Malaysia
-
Roket Ariane 5 Memungkinkan Masyarakat di Wilayah 3T Mendapat Layanan Perbankan dari BRI
-
Menhut Serahkan SK Indikatif Hutan Adat di Kuansing, Bahtera Alam Ungkap Potensi Besar
-
6 Mobil Bekas 60 Jutaan Kabin Lega: Penumpang Nyaman, Barang Bawaan Aman