SuaraRiau.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menemukan kosmetik ilegal (tanpa izin edar) sebanyak 179 jenis dan sebanyak 1.043 buah dengan nilai ekonomi mencapai Rpc5.792.500.
"Setelah dilaporkan masyarakat langsung melalui telepon seluler saya pada minggu kedua April 2022, maka temuan ini ditindak lanjuti pada minggu ketiga," kata Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan dikutip dari Antara, Rabu (27/4/2022).
Dia mengatakan, masyarakat merupakan salah satu pilar penting untuk mendukung pengawasan yang paripurna, peran aktif masyarakat salah satunya adalah melalui pelaporan apabila melihat atau menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai ketentuan.
Guna mendukung keterlibatan masyarakat tersebut, katanya, BBPOM di Pekanbaru membuka kanal laporan Ke Kepala (Layanan Pengaduan dan Informasi Langsung Kepada Kepala Balai) di nomor 081931181809
"Berbekal informasi dari laporan masyarakat tersebut yang masuk melalui Laporan Ke Kepala, Tim BBPOM di Pekanbaru pun segera menyasar dua sarana retail di wilayah Kabupaten Kampar yang diindikasikan menjual produk yang tidak memiliki izin edar, seperti kosmetik tersebut," katanya.
Selain kosmetik, katanya menyebutkan, juga ditemukan obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 19 item 781 buah dengan nilai ekonomi Rp9.065.000 dan obat keras (daftar G) sebanyak 102 item 776 buah dengan nilai ekonomi Rp7.240.000
Ia menjelaskan, produk tanpa izin edar belum dilakukan evaluasi mutu dan keamanan oleh Badan POM sehingga berisiko terhadap kesehatan. Sedangkan obat keras (daftar G) hanya dapat diserahkan berdasarkan resep dokter dan harus di sarana pelayanan kefarmasian seperti Rumah Sakit, Apotek, Puskesmas dan Klinik yang memiliki penanggung jawab Apoteker.
"Sarana yang tidak memiliki izin khusus dilarang menjual obat keras karena potensi penggunaan yang salah yang beresiko pada kesehatan," katanya.
Yosef Dwi Irwan mengatakan, terhadap temuan tersebut, pemilik menyerahkan kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan, dan dikenakan sanksi Peringatan Keras.
Pemilik juga membuat surat Pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran jika masih mengulangi dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur di UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Antara)
Berita Terkait
-
Beli Bahan di Asemka Lalu Dijual Online, Terbongkar Praktik Kosmetik Ilegal di Jakarta
-
Wajah 'Gosong' Akibat Krim Abal-Abal, Kisah Nur Tya Bangkit dari Rasa Malu
-
Jangan Tergiur Kosmetik Murah! BPOM Gerebek Gudang Toko Online Penjual Produk Ilegal Berbahaya
-
Sikat Influencer Nakal yang Nekat Promosikan Kosmetik Ilegal, BPOM Bakal Kerahkan Polisi
-
Dari Logam hingga Merkuri, Ini Kandungan Zat Berbahaya Pada Kosmetik Ilegal yang Disita BPOM
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025