SuaraRiau.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menemukan kosmetik ilegal (tanpa izin edar) sebanyak 179 jenis dan sebanyak 1.043 buah dengan nilai ekonomi mencapai Rpc5.792.500.
"Setelah dilaporkan masyarakat langsung melalui telepon seluler saya pada minggu kedua April 2022, maka temuan ini ditindak lanjuti pada minggu ketiga," kata Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan dikutip dari Antara, Rabu (27/4/2022).
Dia mengatakan, masyarakat merupakan salah satu pilar penting untuk mendukung pengawasan yang paripurna, peran aktif masyarakat salah satunya adalah melalui pelaporan apabila melihat atau menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai ketentuan.
Guna mendukung keterlibatan masyarakat tersebut, katanya, BBPOM di Pekanbaru membuka kanal laporan Ke Kepala (Layanan Pengaduan dan Informasi Langsung Kepada Kepala Balai) di nomor 081931181809
"Berbekal informasi dari laporan masyarakat tersebut yang masuk melalui Laporan Ke Kepala, Tim BBPOM di Pekanbaru pun segera menyasar dua sarana retail di wilayah Kabupaten Kampar yang diindikasikan menjual produk yang tidak memiliki izin edar, seperti kosmetik tersebut," katanya.
Selain kosmetik, katanya menyebutkan, juga ditemukan obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 19 item 781 buah dengan nilai ekonomi Rp9.065.000 dan obat keras (daftar G) sebanyak 102 item 776 buah dengan nilai ekonomi Rp7.240.000
Ia menjelaskan, produk tanpa izin edar belum dilakukan evaluasi mutu dan keamanan oleh Badan POM sehingga berisiko terhadap kesehatan. Sedangkan obat keras (daftar G) hanya dapat diserahkan berdasarkan resep dokter dan harus di sarana pelayanan kefarmasian seperti Rumah Sakit, Apotek, Puskesmas dan Klinik yang memiliki penanggung jawab Apoteker.
"Sarana yang tidak memiliki izin khusus dilarang menjual obat keras karena potensi penggunaan yang salah yang beresiko pada kesehatan," katanya.
Yosef Dwi Irwan mengatakan, terhadap temuan tersebut, pemilik menyerahkan kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan, dan dikenakan sanksi Peringatan Keras.
Pemilik juga membuat surat Pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran jika masih mengulangi dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur di UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Antara)
Berita Terkait
-
BBPOM Makassar Sidak Toko Parsel dan Swalayan Jelang Lebaran Idul Fitri, Cari Barang Kedaluwarsa
-
Duhh! Polda Jatim Sita Kosmetik Palsu Berbahan Kimia Berbahaya, Termasuk Alkohol dan Sabun Batang
-
Datangi Rumah di Sarijadi Bandung, BPOM Sita Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar
-
Produk Senilai Rp 560 Juta Tanpa Izin Edar Ditemukan di Makassar, Kosmetik Paling Banyak
-
Berani Sulap Minyak Goreng Curah Jadi Kemasan, Pemda DIY Bakal Beri Sanksi Tegas
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Bangkai Paus Terdampar di Hutan Mangrove Sungai Bahale Indragiri Hilir
-
PPPK Paruh Waktu dan Honorer Pemprov Riau Terlindungi Jaminan Sosial
-
Gepeng di Pekanbaru Banyak Pendatang, Dinsos: Bukan Cari Nafkah Tapi untuk Kaya
-
Harta Kekayaan Misharti, Wabup Kampar Disorot usai Viral Tegur Guru Honorer
-
Balita dan Lansia Pekanbaru Paling Banyak Terjangkit ISPA Akibat Kabut Asap