SuaraRiau.id - Seorang ayah di Pekanbaru melaporkan mantan istrinya ke Polda Riau lantaran sang anak dibaptis tanpa persetujuan pada Senin 11 April 2022 lalu.
Pria bernama Irwansyah akhirnya memberikan keterangan kepada penyidik Polda Riau. Ia diperiksa penyidik Ditreskrimum sebagai saksi selama tiga jam dengan 20 pertanyaan.
Mirwansyah, kuasa hukum Irwansyah mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihak terlapor (mantan istri) akan dipanggil oleh penyidik Polda Riau bersama Dukcapil serta suami mantan istri.
"Alhamdulillah dengan cepat Polda Riau menanggapi laporan kita, terimakasih pak Kapolda, terutama Krimum," ujar Mirwansyah kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (27/4/2022).
Mirwansyah meyakini kalau mantan istri kliennya itu akan diperiksa penyidik usai lebaran nanti terkait pembaptisan anak usia 7 tahun.
Selain itu, Mirwansyah juga menjelaskan kalau pihaknya memenangkan gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Agama Pekanbaru, 18 April 2022 lalu.
"Pada hasil gugatan tersebut, hak asuh anak sepenuhnya jatuh kepada bapaknya Irwansyah, meski mereka melakukan upaya hukum, hal ini belum bisa kita eksekusi (pengambilan bhak asuh anak)," terang Mirwansyah.
Mirwansyah juga berharap pihak kepolisian segera memeriksa pihak-pihak terkait yang telibat dalam pembabtisan anak kandungnya Salsabila.
"Dalam hal ini, Komnas PA tidak bersama kita lagi, dan kita akan lakukan upaya hukum terhadap Ketua Komnas PA Riau, Dewi karena tidak netral dalam hal ini," lanjut pria berkacamata ini.
Mirwansyah mengaku Dewi Arisanti diduga mempermalukan kliennya di hadapan anaknya serta mantan istri saat dilakukan pertemuan beberapa waktu lalu.
"Kita akan minta kepada pengacara E (mantan istri), agar salat id nanti bisa dilakukan bersama ayahnya nanti, jika tidak memang keterlaluan sekali," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang suami di Pekanbaru bernama Irwansyah melaporkan mantan istrinya E alias Joy terkait pemalsuan dokumen ke Polda Riau.
E diduga telah melakukan memalsukan dokumen dengan melakukan pembaptisan terhadap anak yang masih berusia 6 tahun, serta namanya juga diganti tanpa sepengetahuan ayah kandung, Irwansyah.
Merasa tidak terima anak hasil perkawinannya dengan E, Irwansyah yang sudah bercerai dengan mantan istrinya tersebut membuat laporan ke Polda Riau.
Ia didampingi kuasa hukumnya Mirwansyah bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Perempuan (Komnas PA) Riau, Dewi Arisanti.
Berita Terkait
-
Hujan Langsung Buat Pekanbaru Banjir, Pengamat Sebut karena Drainase Tak Terhubung
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Dumai Hari Ini, Rabu 27 April 2022
-
Sempat Viral, Ini Kronologi Pemotor Wanita Lolos Terobos Tol Pekanbaru-Dumai
-
Tol Pekanbaru-Bangkinang Resmi Dibuka buat Mudik, Hemat Waktu 1 Jam Lebih
-
Persingkat Jarak Tempuh ke Sumbar, Gubernur Syamsuar Ingin Tol Riau Selesai 2022
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
4 Rekomendasi Skincare untuk Kencangkan Kulit Wajah, Terlihat Awet Muda
-
6 Mobil Bekas di Bawah 30 Juta, Kendaraan Klasik Bikin Perjalanan Jadi Asyik
-
Bejatnya 4 Pria di Siak, Rudapaksa Gadis 15 Tahun Berkali-kali
-
Keracunan Massal di Indragiri Hulu: Warga Keluhkan Diare, Muntah dan Demam
-
5 Mobil Bekas dengan Simulasi Kredit: DP 10 Juta, Angsuran 1 Juta