SuaraRiau.id - Seorang ayah di Pekanbaru melaporkan mantan istrinya ke Polda Riau lantaran sang anak dibaptis tanpa persetujuan pada Senin 11 April 2022 lalu.
Pria bernama Irwansyah akhirnya memberikan keterangan kepada penyidik Polda Riau. Ia diperiksa penyidik Ditreskrimum sebagai saksi selama tiga jam dengan 20 pertanyaan.
Mirwansyah, kuasa hukum Irwansyah mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihak terlapor (mantan istri) akan dipanggil oleh penyidik Polda Riau bersama Dukcapil serta suami mantan istri.
"Alhamdulillah dengan cepat Polda Riau menanggapi laporan kita, terimakasih pak Kapolda, terutama Krimum," ujar Mirwansyah kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (27/4/2022).
Mirwansyah meyakini kalau mantan istri kliennya itu akan diperiksa penyidik usai lebaran nanti terkait pembaptisan anak usia 7 tahun.
Selain itu, Mirwansyah juga menjelaskan kalau pihaknya memenangkan gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Agama Pekanbaru, 18 April 2022 lalu.
"Pada hasil gugatan tersebut, hak asuh anak sepenuhnya jatuh kepada bapaknya Irwansyah, meski mereka melakukan upaya hukum, hal ini belum bisa kita eksekusi (pengambilan bhak asuh anak)," terang Mirwansyah.
Mirwansyah juga berharap pihak kepolisian segera memeriksa pihak-pihak terkait yang telibat dalam pembabtisan anak kandungnya Salsabila.
"Dalam hal ini, Komnas PA tidak bersama kita lagi, dan kita akan lakukan upaya hukum terhadap Ketua Komnas PA Riau, Dewi karena tidak netral dalam hal ini," lanjut pria berkacamata ini.
Mirwansyah mengaku Dewi Arisanti diduga mempermalukan kliennya di hadapan anaknya serta mantan istri saat dilakukan pertemuan beberapa waktu lalu.
"Kita akan minta kepada pengacara E (mantan istri), agar salat id nanti bisa dilakukan bersama ayahnya nanti, jika tidak memang keterlaluan sekali," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang suami di Pekanbaru bernama Irwansyah melaporkan mantan istrinya E alias Joy terkait pemalsuan dokumen ke Polda Riau.
E diduga telah melakukan memalsukan dokumen dengan melakukan pembaptisan terhadap anak yang masih berusia 6 tahun, serta namanya juga diganti tanpa sepengetahuan ayah kandung, Irwansyah.
Merasa tidak terima anak hasil perkawinannya dengan E, Irwansyah yang sudah bercerai dengan mantan istrinya tersebut membuat laporan ke Polda Riau.
Ia didampingi kuasa hukumnya Mirwansyah bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Perempuan (Komnas PA) Riau, Dewi Arisanti.
Berita Terkait
-
Hujan Langsung Buat Pekanbaru Banjir, Pengamat Sebut karena Drainase Tak Terhubung
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Dumai Hari Ini, Rabu 27 April 2022
-
Sempat Viral, Ini Kronologi Pemotor Wanita Lolos Terobos Tol Pekanbaru-Dumai
-
Tol Pekanbaru-Bangkinang Resmi Dibuka buat Mudik, Hemat Waktu 1 Jam Lebih
-
Persingkat Jarak Tempuh ke Sumbar, Gubernur Syamsuar Ingin Tol Riau Selesai 2022
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Perlu Diparkir saat Lawan Malaysia
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- Pemain Keturunan Rp225 Miliar Tolak Gabung Timnas Indonesia, Publik: Keluarga Lo Bakal Dihujat
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
Pilihan
-
Spanduk-spanduk Dukungan Suporter Timnas U-23: Lari Ipin Lari Ada King Indo
-
Statistik Babak Pertama Timnas Indonesia U-23: Penyelesaian Akhir Lemah!
-
Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia
-
Cahya Supriadi Tampil, Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia
-
5 Rekomendasi HP Gaming Rp 3 Jutaan dengan RAM Besar dan Baterai Badak, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
5 Tewas dalam Kecelakaan Tiga Kendaraan di Pelalawan, Grand Max Masuk Jurang
-
Panas Bedengkang? Ini 3 Minuman Khas Riau yang Bikin Tenggorokan Adem Seketika!
-
Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan di Riau, Apa Kata Gubernur Wahid?
-
'Jangan Sampai Dimanfaatkan Pihak Lain' Pesan untuk Warga TNTN yang Demo
-
Warga Siak Keluhkan Kabut Asap, Ada Kebakaran Hutan?