SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri nonaktif, Syafri Harto divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus pelecehan seksual mahasiswi bimbingannya.
Vonis bebas Syafri Harto tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru bakal menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Zulham Pardamean Pane, yang juga merupakan bagian tim JPU.
"Memang jaksa kalau di pengadilan sikapnya menyatakan pikir-pikir. Namun saya sampaikan menyatakan (akan) kasasi," kata Zulham dikutip dari Antara, Minggu (3/4/2022).
Ia menyebutkan pernyataan kasasi ini akan disampaikan secara resmi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam beberapa hari ini.
"Mungkin setelah tujuh hari dari setelah pembacaan vonis kemarin. Sekitar hari Senin atau Selasa pekan depan disampaikan menyatakan kasasi," terang Zulham.
Selanjutnya pihaknya akan menyusun memori kasasi dan menyerahkannya ke pengadilan. Namun sebelum itu, JPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan lengkap majelis hakim.
"Karena kami belum dapat salinan putusan lengkap, ya kita tunggu saja dulu putusan lengkapnya. Dari sana nanti kami pelajari terlebih dahulu. Kalau ditanya apa pertimbangan dilakukan kasasi, sebab semua dakwaan jaksa dimentahkan majelis hakim," lanjut Zulham.
Zulham berharap kasasi yang diajukan oleh tim JPU akan dikabulkan oleh hakim MA demi rasa keadilan bagi korban.
"Harapan kita ya ada keadilan bagi si korban," pungkasnya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan FISIP Unri nonaktif tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November tahun lalu.
Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primer dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan.
Akhirnya di hari yang sama,Syafri Harto dapat dibebaskan dari sel setelah mengurus berkas-berkas di Dittahti Polda Riau. Dengan itu, Syafri Harto resmi bebas dan bukan lagi berstatus tahanan jaksa.
Saat mengetahui putusan hakim, puluhan mahasiswa FISIP Unri yang turut mengawal sidang putusan Syafri Harto menangis kecewa. Mereka saling memeluk dan menenangkan satu sama lain.
Wakil Gubernur BEM FISIP Unri Rafia Fajri menyebutkan pihaknya selanjutnya akan mendesak jaksa untuk mengajukan kasasi.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Mahasiswa Unri Nangis Dengar Terdakwa Pelecehan Divonis Bebas, Publik: Semoga Ada Hukum Karma
-
Viral Momen Diduga Puluhan Mahasiswa Menangis, Sedih karena Dekan Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Dibebaskan
-
Banding Ditolak, Gaga Muhammad Lanjut Ajukan Kasasi ke MA, Greta Irene: Kami Tak Tinggal Diam
-
Komnas Perempuan Sesalkan Syafri Harto Bebas di Kasus Pelecehan Mahasiswi Unri
-
Resmi Bebas dari Kasus Pelecehan Seksual, Syafri Harto Sujud Syukur Nangis Terharu
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis
-
BRI Dorong Inklusi Keuangan Lewat Holding UMi yang Genap Berusia 5 Tahun
-
Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla
-
Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang
-
Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar