SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri nonaktif Sayfri Harto divonis bebas dari kasus pelecehan seksual mahasiswi bimbingan yang menjeratnya sejak November 2021.
Vonis bebas disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (30/3/2022). Vonis terhadap terdakwa pelaku pelecehan pun menuai polemik.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah ikut menanggapi terkait vonis bebas yang diberikan kepada dosen Unri tersebut.
Menurut Siti, Komnas Perempuan menghormati keputusan pengadilan terkait dibebaskannya Syafri Harto. Namun, pihaknya menyesalkan dibebaskannya terdakwa pelaku dari tuntutan hukum.
“Tentu kami harus mempelajari dahulu putusan pengadilannya, namun sekali lagi, putusan bebas ini jadi sesuatu yang tidak baik bagi penanganan kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan,” katanya kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (31/3/2022).
Siti menyampaikan bahwa korban telah bersuara menyampaikan apa yang terjadi, tetapi hasil putusan terdakwa dibebaskan dengan alasan saksi yang mendengar cerita dari korban tidak berkekuatan menjadi saksi.
“Padahal yang harus dipahami, di dalam kasus-kasus kekerasan seksual, saksi utama adalah korban,” terang dia.
Siti menyampaikan, di dalam KUHAP sendiri, satu keterangan saksi yaitu korban, itu sudah cukup sebagai keterangan saksi.
Lebih lanjut, Siti juga mengatakan, pihaknya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan kasasi. Hal ini bertujuan agar Mahkamah Agung melihat secara lebih jernih dengan melihat dampak kekerasan seksual ini tidak hanya pada korban tapi pada peserta didik lainnya.
“Khususnya di Unri yang mungkin mengalami pengalaman yang serupa sehingga akan ada ketakutan kekhawatiran atau ketidakpercayaan pada sistem hukum,” jelasnya.
Diketahui, Syafri Harto divonis bebas lantaran tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya dan dibebaskan dari segala tuntutan yang menjeratnya.
Tag
Berita Terkait
-
Hampir 80 Persen Perempuan Alami Pelecehan Seksual di Ruang Publik, Bagaimana Mencegahnya?
-
Dekan Fisip Unri Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Divonis Bebas, Publik Geram: Beneran Hilang Akal
-
Resmi Bebas dari Kasus Pelecehan Seksual, Syafri Harto Sujud Syukur Nangis Terharu
-
Mahasiswi UMT Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Dosen, Korban Bongkar Kronologi Lengkap
-
Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi, Rektor UMT Klaim Pelaku Bukan Dosen dan Terjadi di Luar Kampus
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Eks Pj Sekda di Kasus Suhardiman Amby
-
BRImo Kian Moncer, 49,7 Juta Pengguna dengan Transaksi Rp4.166 Triliun
-
Mengenal Tengku Mansyur Chalid, Pejuang Daerah asal Siak
-
Puluhan Siswa SD di Dumai Diduga Keracunan MBG, SPPG Kena Suspend
-
Dari Teror Rentenir, Rini Bangkit Bersama PNM dan Menata Masa Depan Keluarga