SuaraRiau.id - Dosen Unri Syafri Harto divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait kasus pelecehan seksual yang menjeratnya, Rabu (30/3/2022).
Dekan FISIP Unri nonaktif tersebut akhirnya resmi bebas dari rumah tahanan Polda Riau setelah melengkapi berkas-berkas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau.
Syafri Harto terlihat yang mengenakan kemeja putih, keluar dari ruangan sekitar pukul 17.45 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya.
Syafri Harto melangkah keluar gedung Dittahti Polda Riau dan tak mempedulikan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan wartawan padanya.
Menurut Dodi Fernando selaku kuasa hukum Syafri Harto, menyebutkan bahwa pihaknya siap jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Langkah kita selanjutnya ya menunggu langkah rekan JPU. Jika ada upaya kasasi dari jaksa, kami siap untuk itu. Kami siap mendampingi Pak Syafri Harto sampai keputusan yang inkracht nantinya," ungkap Dodi dikutip dari Antara, Kamis (31/3/2022).
Terkait putusan pembebasan yang diberikan hakim, Dodi mengatakan pihaknya bersyukur Syafri Harto dibebaskan sesuai harapan dan fakta persidangan.
"Karena jelas, keterangan korban sendiri mengatakan bahwa dalam peristiwa itu tidak ada unsur kekerasan, ancaman, dan bujuk rayu sehingga unsur kekerasan dan ancaman yang disangkakan JPU kepada Syafri Harto tidak terbukti," ujarnya.
Selain itu, saksi yang diajukan hanya mendengar cerita dari korban. Artinya testimoni de auditu tidak bisa dijadikan dasar pembuktian alat bukti keterangan saksi.
"Syafri Harto menangis terharu dan sujud syukur saat mendengar putusan dari hakim tadi. Intinya Syafri Harto bersyukur atas proses yang telah dilewatinya, yang kemerdekaannya sempat direnggut beberapa saat proses penuntutan dan persidangan," tutur Dodi.
"Alhamdulillah hari ini resmi bebas dan rencananya besok akan pulang kampung untuk sungkeman pada ibunya dan berziarah ke makam ayahnya," sambungnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Vonis Sempat Diundur lalu Ditunda, Dosen Terdakwa Pelecehan Akhirnya Bebas
-
Dekan FISIP Unri, Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Divonis Bebas
-
Komahi Unri Serahkan Amicus Curiae Kasus Pelecehan Seksual Dekan Syafri Harto
-
Lasmaria Dibunuh Pacar Gegara Minta Dinikahi, Jasad Dibuang di Kebun Sawit Kampar
-
Pemuda di Dumai Tewas Ditembak OTK, Sempat Lari dan Minta Tolong Keluarga
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
4 Rekomendasi Eyeliner Murah dan Bagus yang Tahan Lama Seharian
-
Jadi Pemasok, Bendahara PAN Pelalawan Ikut Pesta Narkoba Bareng Anak Bupati
-
Anak Pejabat Riau Positif Ganja gegara Hirup Asap di Toilet, Cuma Direhabilitasi
-
Anak Bupati di Riau dan Selebgram Jalani Rehabilitasi usai Ditangkap Pesta Narkoba
-
Curhat Travel Umrah Riau Akibat Harga Minyak Tinggi, Sawit Anjlok saat Rupiah Lemah