SuaraRiau.id - Dosen Unri Syafri Harto divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait kasus pelecehan seksual yang menjeratnya, Rabu (30/3/2022).
Dekan FISIP Unri nonaktif tersebut akhirnya resmi bebas dari rumah tahanan Polda Riau setelah melengkapi berkas-berkas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau.
Syafri Harto terlihat yang mengenakan kemeja putih, keluar dari ruangan sekitar pukul 17.45 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya.
Syafri Harto melangkah keluar gedung Dittahti Polda Riau dan tak mempedulikan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan wartawan padanya.
Menurut Dodi Fernando selaku kuasa hukum Syafri Harto, menyebutkan bahwa pihaknya siap jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Langkah kita selanjutnya ya menunggu langkah rekan JPU. Jika ada upaya kasasi dari jaksa, kami siap untuk itu. Kami siap mendampingi Pak Syafri Harto sampai keputusan yang inkracht nantinya," ungkap Dodi dikutip dari Antara, Kamis (31/3/2022).
Terkait putusan pembebasan yang diberikan hakim, Dodi mengatakan pihaknya bersyukur Syafri Harto dibebaskan sesuai harapan dan fakta persidangan.
"Karena jelas, keterangan korban sendiri mengatakan bahwa dalam peristiwa itu tidak ada unsur kekerasan, ancaman, dan bujuk rayu sehingga unsur kekerasan dan ancaman yang disangkakan JPU kepada Syafri Harto tidak terbukti," ujarnya.
Selain itu, saksi yang diajukan hanya mendengar cerita dari korban. Artinya testimoni de auditu tidak bisa dijadikan dasar pembuktian alat bukti keterangan saksi.
"Syafri Harto menangis terharu dan sujud syukur saat mendengar putusan dari hakim tadi. Intinya Syafri Harto bersyukur atas proses yang telah dilewatinya, yang kemerdekaannya sempat direnggut beberapa saat proses penuntutan dan persidangan," tutur Dodi.
"Alhamdulillah hari ini resmi bebas dan rencananya besok akan pulang kampung untuk sungkeman pada ibunya dan berziarah ke makam ayahnya," sambungnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Vonis Sempat Diundur lalu Ditunda, Dosen Terdakwa Pelecehan Akhirnya Bebas
-
Dekan FISIP Unri, Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Divonis Bebas
-
Komahi Unri Serahkan Amicus Curiae Kasus Pelecehan Seksual Dekan Syafri Harto
-
Lasmaria Dibunuh Pacar Gegara Minta Dinikahi, Jasad Dibuang di Kebun Sawit Kampar
-
Pemuda di Dumai Tewas Ditembak OTK, Sempat Lari dan Minta Tolong Keluarga
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
7 Prompt Gemini AI Foto Wanita ala Street Photography hingga Pose Closeup
-
12 Prompt Gemini AI untuk Foto Liburan di Tempat Ikonik Amerika
-
3 Model Pajero Sport Bekas Paling Dicari, Harga Masuk Akal Mulai 170 Jutaan
-
Rezeki Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Nilai Saldonya Rp220 Ribu
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, Wujud Nyata BRI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat