SuaraRiau.id - Dosen Unri Syafri Harto divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait kasus pelecehan seksual yang menjeratnya, Rabu (30/3/2022).
Dekan FISIP Unri nonaktif tersebut akhirnya resmi bebas dari rumah tahanan Polda Riau setelah melengkapi berkas-berkas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau.
Syafri Harto terlihat yang mengenakan kemeja putih, keluar dari ruangan sekitar pukul 17.45 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya.
Syafri Harto melangkah keluar gedung Dittahti Polda Riau dan tak mempedulikan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan wartawan padanya.
Menurut Dodi Fernando selaku kuasa hukum Syafri Harto, menyebutkan bahwa pihaknya siap jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Langkah kita selanjutnya ya menunggu langkah rekan JPU. Jika ada upaya kasasi dari jaksa, kami siap untuk itu. Kami siap mendampingi Pak Syafri Harto sampai keputusan yang inkracht nantinya," ungkap Dodi dikutip dari Antara, Kamis (31/3/2022).
Terkait putusan pembebasan yang diberikan hakim, Dodi mengatakan pihaknya bersyukur Syafri Harto dibebaskan sesuai harapan dan fakta persidangan.
"Karena jelas, keterangan korban sendiri mengatakan bahwa dalam peristiwa itu tidak ada unsur kekerasan, ancaman, dan bujuk rayu sehingga unsur kekerasan dan ancaman yang disangkakan JPU kepada Syafri Harto tidak terbukti," ujarnya.
Selain itu, saksi yang diajukan hanya mendengar cerita dari korban. Artinya testimoni de auditu tidak bisa dijadikan dasar pembuktian alat bukti keterangan saksi.
"Syafri Harto menangis terharu dan sujud syukur saat mendengar putusan dari hakim tadi. Intinya Syafri Harto bersyukur atas proses yang telah dilewatinya, yang kemerdekaannya sempat direnggut beberapa saat proses penuntutan dan persidangan," tutur Dodi.
"Alhamdulillah hari ini resmi bebas dan rencananya besok akan pulang kampung untuk sungkeman pada ibunya dan berziarah ke makam ayahnya," sambungnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Vonis Sempat Diundur lalu Ditunda, Dosen Terdakwa Pelecehan Akhirnya Bebas
-
Dekan FISIP Unri, Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Divonis Bebas
-
Komahi Unri Serahkan Amicus Curiae Kasus Pelecehan Seksual Dekan Syafri Harto
-
Lasmaria Dibunuh Pacar Gegara Minta Dinikahi, Jasad Dibuang di Kebun Sawit Kampar
-
Pemuda di Dumai Tewas Ditembak OTK, Sempat Lari dan Minta Tolong Keluarga
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Harga Sawit Riau Naik Lagi, Simak Daftar Lengkap untuk Semua Umur
-
PNM Mekaarpreneur, Membuka Jalan Pengusaha Ultra Mikro Menuju Pasar Lebih Luas
-
Siapa Sosok Ideal Sekda Siak? Inilah Profil Singkat 4 Calon dan Sepak Terjangnya
-
Oknum Guru di Kampar Diduga Lecehkan 3 Siswi, Begini Modusnya
-
BRI Raih Penghargaan, CEO: Jadi Motivasi untuk Terus Menghadirkan Kinerja Terbaik