SuaraRiau.id - Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok mahasiswa yang terlihat lesu menangis viral di media sosial pada Jumat (1/4/2022).
Terlihat beberapa mahasiswa berseragam biru muda saling berpelukan dan menyeka mata rekannya satu sama lain.
Dalam narasi caption akun Instagram @fakta.indo menyebutkan bahwa puluhan mahasiswa itu berasal dari Universitas Riau (Unri) yang menangis sedih dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memvonis bebas terdakwa pelecehan seksual.
"Puluhan mahasiswa dan mahasiswi Universitas Riau, menangis sedih saat mendengar Syafri Harto, Dekan terdakwa kasus pelecehan seksual divonis bebas di pengadilan Pekanbaru," tulis akun tersebut dikutip, Jumat (1/4/2022).
Majelis hakim menyatakan bahwa Dekan FISIP Unri nonaktif itu tidak terbukti melakukan kekerasan dan pengancaman yang dialami korban.
"Selain itu, hakim menilai tidak ada saksi di kasus itu yang dapat membuktikan adanya kekerasan seksual. Semua saksi di kasus itu hanya mendengar pernyataan dari saksi LM," ujar si akun.
Syafri Harto pun dibebaskan dari tahanan lantaran dinilai tidak bersalah dan berhak mendapat pemulihan, baik dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Diketahui, kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan dosennya.
Mahasiswi tersebut mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus. Ia mengaku dicium dan dipeluk terdakwa saat bimbingan skripsi.
"Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh korban LM didampingi lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru. Polisi lalu menetapkan sang dekan sebagai tersangka," tulisnya lagi.
"Syafri bersikukuh membantah tudingan itu. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik dan UU ITE. Selain itu, Syafri Harto mengancam akan menuntut korban Rp 10 miliar." sambung caption mengakhiri.
Video yang diunggah pada Jumat 1 April 2022 itu sudah ditonton 44 ribu lebih. Tak hanya itu sejumlah komentar dilayangkan netizen.
Banyak warganet yang menunjukkan kekecewaan terhadap putusan majelis hakim. Bahkan ada yang menyindir soal hukuman karma.
"Hahaha lama-lama hukum main hakim sendiri lebih baik dari pada berharap negara yang ngurusin orang-orang berduit ya," tulis komentar.
"tp tidak akan bebas dihadapan Allah," ungkap warganet.
Tag
Berita Terkait
-
Komnas Perempuan Sayangkan Dibebaskannya Syafri Harto dari Kasus Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Unri
-
Komnas Perempuan Sesalkan Syafri Harto Bebas di Kasus Pelecehan Mahasiswi Unri
-
Dekan Fisip Unri Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Divonis Bebas, Publik Geram: Beneran Hilang Akal
-
Resmi Bebas dari Kasus Pelecehan Seksual, Syafri Harto Sujud Syukur Nangis Terharu
-
Sidang Vonis Sempat Diundur lalu Ditunda, Dosen Terdakwa Pelecehan Akhirnya Bebas
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Harga Sawit Riau Naik Lagi, Simak Daftar Lengkap untuk Semua Umur
-
PNM Mekaarpreneur, Membuka Jalan Pengusaha Ultra Mikro Menuju Pasar Lebih Luas
-
Siapa Sosok Ideal Sekda Siak? Inilah Profil Singkat 4 Calon dan Sepak Terjangnya
-
Oknum Guru di Kampar Diduga Lecehkan 3 Siswi, Begini Modusnya
-
BRI Raih Penghargaan, CEO: Jadi Motivasi untuk Terus Menghadirkan Kinerja Terbaik