- Dinas Pendidikan Riau mengeluarkan surat edaran terkait penahanan ijazah siswa.
- Sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB dilarang keras menahan ijazah apapun alasannya.
- Penyerahan ijazah harus dilakukan secara tertib, tepat waktu, kepada pihak yang berhak.
SuaraRiau.id - Dinas Pendidikan Riau melarang seluruh sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.
Peringatan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor B/14/100.3.4/DISDIK/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Erisman Yahya, Rabu (15/4/2026).
"Sekolah tidak dibenarkan menahan atau tidak menyerahkan ijazah kepada peserta didik dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan, sumbangan komite, maupun kewajiban administrasi lainnya," kata Erisman.
Edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah di Riau itu ditegaskan bahwa setiap siswa yang telah lulus berhak menerima ijazah sebagai dokumen resmi negara yang menjadi bukti kelulusan.
Disdik Riau juga menekankan bahwa penyerahan ijazah harus dilakukan secara tertib, tepat waktu, dan langsung kepada pihak yang berhak, tanpa hambatan administratif.
Lebih lanjut, ia menyatakan setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, kami Disdik Riau akan melakukan monitoring dan pembinaan secara berkala ke sekolah-sekolah di seluruh wilayah," ujar Erisman.
Dinas Pendidikan berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi aturan ini demi melindungi hak-hak peserta didiknya.
Diketahui, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 12 ayat (1) huruf b yang menyebutkan bahwa peserta didik berhak mendapatkan layanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya, serta Pasal 61 yang menegaskan hak memperoleh ijazah.
Selain itu, aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah lulus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Pemuda Standing Motor Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Kampar
-
Dari Medan Berlumpur hingga Desa Terpencil, Mantri BRI Hadir Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan
-
Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya
-
PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik hingga 27 Juli 2026