SuaraRiau.id - Komahi Unri menyerahkan Amicus Curiae dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terkait kasus kekerasan seksual di kampus tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Kami berharap Amicus Curiae ini dapat membantu hakim sebagai tambahan referensi yang dibutuhkan dalam memutus perkara ini," kata anggota Komahi Unri Muhammad Farhan dikutip dari Antara, Rabu (30/3/2022).
Amicus Curiae merupakan pendapat hukum dari pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara ke pengadilan.
Farhan mengatakan pihaknya berterima kasih kepada ICJR yang telah menyusun Amicus Curiae terhadap kasus kekerasan seksual yang melibatkan Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto sebagai terdakwa.
"Tentunya kami berterima kasih kepada ICJR yang telah bersedia menyusun Amicus Curiae untuk kasus ini," kata Farhan.
Dia mengatakan Komahi Unri dan mahasiswa lain yang mengawal kasus tersebut merasa kecewa terhadap penundaan sidang putusan. Namun, dia berharap hakim benar-benar mempertimbangkan secara matang dan adil untuk penyintas kekerasan seksual, dengan menghukum terdakwa secara maksimal.
"Kami akan terus datang mengawal persidangan ini walau harus seribu kali ditunda, sebagai bentuk solidaritas kami terhadap penyintas kekerasan seksual, bahwa ia tidak sendirian," tegasnya.
Komahi Unri menyerahkan Amicus Curiae karena sidang putusan kasus kekerasan seksual di Unri mengalami penundaan dari yang seharusnya digelar pada hari Selasa (29/3).
Penundaan sidang putusan tersebut dilakukan karena hakim merasa masih memerlukan waktu untuk menentukan putusan perkara itu. Hakim juga mengatakan pihaknya masih membutuhkan referensi lagi untuk dapat mengeluarkan putusan.
Atas dasar hal tersebut, Komhai Unri menyerahkan Amicus Curiae, yang telah disusun oleh ICJR, ke PN Pekanbaru mengenai kasus kekerasan seksual di kampus tersebut.
Komahi Unri menyerahkan lima rangkap Amicus Curiae kepada Majelis hakim, Ketua PN Pekanbaru, dan Panitera perkara tersebut.
Dalam Amicus Curiae tersebut, tercantum permintaan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana yang proporsional, sesuai dengan perbuatan terdakwa dan memenuhi unsur-unsur Pasal 289 atau 294 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Amicus Curiae itu juga memberi analisa gender sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, sehingga dapat membantu hakim dalam pertimbangannya, tidak menyalahkan atau menyudutkan korban, serta majelis hakim dapat menolak pembelaan dari penasihat hukum terdakwa yang menggali riwayat hidup korban dengan narasi merendahkan korban.
Hakim juga diharapkan memahami kekerasan yang harus dimaknai dengan hati-hati. Meskipun tidak berlangsung secara fisik, tetapi kekerasan tersebut merupakan kekerasan psikologis bagi korban.
Amicus Curiae tersebut juga menjelaskan ketimpangan relasi kuasa antara korban dengan terdakwa yang merupakan Dekan FISIP Unri. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Pengamen Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Bocah Jember, Warga Ramai-ramai Menangkapnya
-
Pelajar SMP di Kota Makassar Ditangkap Polisi Karena Cabuli 2 Anak Dibawah Umur
-
Syafri Harto Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Pelecehan Mahasiswi Unri
-
Pengacara Syafri Harto Soroti Penampilan Mahasiswi Korban Pelecehan di Sidang
-
Syafri Harto Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Makin Besar, Arab Saudi Punya Dua Celah
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
Pilihan
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
Terkini
-
Kuasai Kredit Korporasi, Ini Strategi Jitu BRI
-
Rumah BUMN BRI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Transformasi Digital
-
Diminta Ditulis Ulang, Simak Sejarah Riau yang Genap Berusia 68 Tahun Hari Ini
-
Dukung PMI, BRI Hadir di Taipei untuk Perluas Akses Keuangan di Taiwan
-
Digital Banking BRI Melesat, BRImo Catat 42,7 Juta User dan Transaksi Triliunan Rupiah