SuaraRiau.id - Komahi Unri menyerahkan Amicus Curiae dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terkait kasus kekerasan seksual di kampus tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Kami berharap Amicus Curiae ini dapat membantu hakim sebagai tambahan referensi yang dibutuhkan dalam memutus perkara ini," kata anggota Komahi Unri Muhammad Farhan dikutip dari Antara, Rabu (30/3/2022).
Amicus Curiae merupakan pendapat hukum dari pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara ke pengadilan.
Farhan mengatakan pihaknya berterima kasih kepada ICJR yang telah menyusun Amicus Curiae terhadap kasus kekerasan seksual yang melibatkan Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto sebagai terdakwa.
"Tentunya kami berterima kasih kepada ICJR yang telah bersedia menyusun Amicus Curiae untuk kasus ini," kata Farhan.
Dia mengatakan Komahi Unri dan mahasiswa lain yang mengawal kasus tersebut merasa kecewa terhadap penundaan sidang putusan. Namun, dia berharap hakim benar-benar mempertimbangkan secara matang dan adil untuk penyintas kekerasan seksual, dengan menghukum terdakwa secara maksimal.
"Kami akan terus datang mengawal persidangan ini walau harus seribu kali ditunda, sebagai bentuk solidaritas kami terhadap penyintas kekerasan seksual, bahwa ia tidak sendirian," tegasnya.
Komahi Unri menyerahkan Amicus Curiae karena sidang putusan kasus kekerasan seksual di Unri mengalami penundaan dari yang seharusnya digelar pada hari Selasa (29/3).
Penundaan sidang putusan tersebut dilakukan karena hakim merasa masih memerlukan waktu untuk menentukan putusan perkara itu. Hakim juga mengatakan pihaknya masih membutuhkan referensi lagi untuk dapat mengeluarkan putusan.
Atas dasar hal tersebut, Komhai Unri menyerahkan Amicus Curiae, yang telah disusun oleh ICJR, ke PN Pekanbaru mengenai kasus kekerasan seksual di kampus tersebut.
Komahi Unri menyerahkan lima rangkap Amicus Curiae kepada Majelis hakim, Ketua PN Pekanbaru, dan Panitera perkara tersebut.
Dalam Amicus Curiae tersebut, tercantum permintaan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana yang proporsional, sesuai dengan perbuatan terdakwa dan memenuhi unsur-unsur Pasal 289 atau 294 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Amicus Curiae itu juga memberi analisa gender sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, sehingga dapat membantu hakim dalam pertimbangannya, tidak menyalahkan atau menyudutkan korban, serta majelis hakim dapat menolak pembelaan dari penasihat hukum terdakwa yang menggali riwayat hidup korban dengan narasi merendahkan korban.
Hakim juga diharapkan memahami kekerasan yang harus dimaknai dengan hati-hati. Meskipun tidak berlangsung secara fisik, tetapi kekerasan tersebut merupakan kekerasan psikologis bagi korban.
Amicus Curiae tersebut juga menjelaskan ketimpangan relasi kuasa antara korban dengan terdakwa yang merupakan Dekan FISIP Unri. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Pengamen Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Bocah Jember, Warga Ramai-ramai Menangkapnya
-
Pelajar SMP di Kota Makassar Ditangkap Polisi Karena Cabuli 2 Anak Dibawah Umur
-
Syafri Harto Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Pelecehan Mahasiswi Unri
-
Pengacara Syafri Harto Soroti Penampilan Mahasiswi Korban Pelecehan di Sidang
-
Syafri Harto Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
7 Prompt Gemini AI untuk Memprediksi Wajah saat Tua, Hasilnya Bikin Kaget
-
10 Prompt Gemini AI Edit Foto Sendiri dengan Latar Ikonik Eropa
-
4 Link Saldo DANA Kaget Senilai Rp240 Ribu, Saldo Gratis buat Beli Cemilan
-
Cari Rumah Impian? Consumer BRI Expo Surabaya Hadirkan 34 Pengembang & Bunga Spesial
-
5 Link Saldo DANA Kaget Khusus, Rezeki Akhir Pekan Jangan Disia-siakan