SuaraRiau.id - Komahi Unri menyerahkan Amicus Curiae dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terkait kasus kekerasan seksual di kampus tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Kami berharap Amicus Curiae ini dapat membantu hakim sebagai tambahan referensi yang dibutuhkan dalam memutus perkara ini," kata anggota Komahi Unri Muhammad Farhan dikutip dari Antara, Rabu (30/3/2022).
Amicus Curiae merupakan pendapat hukum dari pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara ke pengadilan.
Farhan mengatakan pihaknya berterima kasih kepada ICJR yang telah menyusun Amicus Curiae terhadap kasus kekerasan seksual yang melibatkan Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto sebagai terdakwa.
"Tentunya kami berterima kasih kepada ICJR yang telah bersedia menyusun Amicus Curiae untuk kasus ini," kata Farhan.
Dia mengatakan Komahi Unri dan mahasiswa lain yang mengawal kasus tersebut merasa kecewa terhadap penundaan sidang putusan. Namun, dia berharap hakim benar-benar mempertimbangkan secara matang dan adil untuk penyintas kekerasan seksual, dengan menghukum terdakwa secara maksimal.
"Kami akan terus datang mengawal persidangan ini walau harus seribu kali ditunda, sebagai bentuk solidaritas kami terhadap penyintas kekerasan seksual, bahwa ia tidak sendirian," tegasnya.
Komahi Unri menyerahkan Amicus Curiae karena sidang putusan kasus kekerasan seksual di Unri mengalami penundaan dari yang seharusnya digelar pada hari Selasa (29/3).
Penundaan sidang putusan tersebut dilakukan karena hakim merasa masih memerlukan waktu untuk menentukan putusan perkara itu. Hakim juga mengatakan pihaknya masih membutuhkan referensi lagi untuk dapat mengeluarkan putusan.
Atas dasar hal tersebut, Komhai Unri menyerahkan Amicus Curiae, yang telah disusun oleh ICJR, ke PN Pekanbaru mengenai kasus kekerasan seksual di kampus tersebut.
Komahi Unri menyerahkan lima rangkap Amicus Curiae kepada Majelis hakim, Ketua PN Pekanbaru, dan Panitera perkara tersebut.
Dalam Amicus Curiae tersebut, tercantum permintaan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana yang proporsional, sesuai dengan perbuatan terdakwa dan memenuhi unsur-unsur Pasal 289 atau 294 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Amicus Curiae itu juga memberi analisa gender sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, sehingga dapat membantu hakim dalam pertimbangannya, tidak menyalahkan atau menyudutkan korban, serta majelis hakim dapat menolak pembelaan dari penasihat hukum terdakwa yang menggali riwayat hidup korban dengan narasi merendahkan korban.
Hakim juga diharapkan memahami kekerasan yang harus dimaknai dengan hati-hati. Meskipun tidak berlangsung secara fisik, tetapi kekerasan tersebut merupakan kekerasan psikologis bagi korban.
Amicus Curiae tersebut juga menjelaskan ketimpangan relasi kuasa antara korban dengan terdakwa yang merupakan Dekan FISIP Unri. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Pengamen Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Bocah Jember, Warga Ramai-ramai Menangkapnya
-
Pelajar SMP di Kota Makassar Ditangkap Polisi Karena Cabuli 2 Anak Dibawah Umur
-
Syafri Harto Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Pelecehan Mahasiswi Unri
-
Pengacara Syafri Harto Soroti Penampilan Mahasiswi Korban Pelecehan di Sidang
-
Syafri Harto Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
5 Daftar Mobil Bekas Diesel 4x4 Populer di Indonesia, Bandel untuk Segala Medan
-
3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Komunitas Anak Muda: Kabin Luas, Irit dan Fungsional
-
5 Mobil Bekas Murah Andalan Toyota, Pilihan Ekonomis Keluarga Indonesia
-
Dukung Sektor Agribisnis, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi SSMS
-
Mengapa Tengku Buang Asmara dari Siak Tak Terpilih Jadi Pahlawan Nasional?