SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri non aktif Syafri Harto menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswinya di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (10/2/2022).
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Tampak Syafri Harto yang mengenakan kemeja putih dan rompi merah didampingi kuasa hukum dan anaknya.
Di sisi lain tampak pula korban, mahasiswi L menuju ruang sidang dengan didampingi LBH Pekanbaru, tante, dan teman-temannya yang memberikan dukungan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap empat orang saksi, yaitu L, tantenya, dan dua anggota Korps Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional atau Komahi Unri.
Sidang berlangsung cukup lama dengan dua kali jeda salat Ashar dan Maghrib. Sidang kembali dihentikan pukul 21.15 WIB sebab salah satu saksi yang hadir melalui virtual terkendala jaringan.
Saat meninggalkan ruang sidang, tampak Syafri Harto dengan tangan diborgol pamit kepada putrinya.
Kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando mengaku optimistis membela kliennya sebab tak ada saksi mata yang membuktikan perkara ini.
"Pernyataan yang diberikan saksi hanya mendengar dari cerita. Sedangkan dalam hukum, testimonium de auditu atau kesaksian karena mendengar dari orang lain itu tidak termasuk saksi," ucapnya dikutip dari Antara.
Selain itu, Dodi mengatakan pihaknya akan menilai kepribadian L berdasarkan kesaksiannya dan keterangan lain.
"Ia datang ke persidangan mengenakan jilbab, tapi kesehariannya tidak berkerudung. Ada video dia lagi ngumpul dengan teman-teman prianya. Nanti kita nilai juga kepribadiannya dengan keterangan lain," jelas Dodi.
Lanjutnya, dalam kesaksian anggota Komahi Unri mengatakan tak pernah mengkonfirmasi langsung kepada Syafri Harto dan hanya mendapatkan informasi dari L terkait kasus ini.
"Kami juga tanyakan, apakah sudah mengkonfirmasi kepada Kepala Jurusan dan Sekretaris Jurusan terkait permasalahan ini? Ternyata juga tidak pernah. Artinya hanya asumsi saja, tidak berdasarkan data yang dikumpulkan," sanggahnya.
Dodi menambahkan, secara pribadi ia yakin bisa membuktikan kliennya tak bersalah.
"Kalau saya tidak tidak yakin bisa membuktikan ini maka saya tidak akan membela kasus ini," ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Dekan FISIP Unri dan Mahasiswi Korban Pelecehan Bertemu di Sidang Lanjutan
-
Viral, Bos Warteg di Bekasi Perkosa Pegawainya Sendiri
-
Mahasiswi Dita Rafika Sari Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pencucian Uang
-
Tersangka Pelecehan Seksual Syafri Harto Jalani Sidang Perdana Hari Ini
-
Syafri Harto Resmi Ditahan Terkait Kasus Pelecehan, Begini Tanggapan Unri
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
Aura Farming Viral, Kunjungan Wisatawan ke Festival Pacu Jalur Diprediksi Meningkat
-
Sepanjang 2024, BRI Telah Salurkan Pembiayaan UMKM Sebesar Rp698,66 Triliun di Indonesia
-
Sanrah Food: Dukungan BRI Membuat Usaha Berkembang dan Mampu Perluas Penjualan
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Produk Lokal: Ringan dan Nyaman, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan