Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 11 Februari 2022 | 15:29 WIB
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, tersangka kasus pelecehan mahasiswi. [Defri Candra/Riauonline]

SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri non aktif Syafri Harto menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswinya di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (10/2/2022).

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Tampak Syafri Harto yang mengenakan kemeja putih dan rompi merah didampingi kuasa hukum dan anaknya.

Di sisi lain tampak pula korban, mahasiswi L menuju ruang sidang dengan didampingi LBH Pekanbaru, tante, dan teman-temannya yang memberikan dukungan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap empat orang saksi, yaitu L, tantenya, dan dua anggota Korps Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional atau Komahi Unri.

Sidang berlangsung cukup lama dengan dua kali jeda salat Ashar dan Maghrib. Sidang kembali dihentikan pukul 21.15 WIB sebab salah satu saksi yang hadir melalui virtual terkendala jaringan.

Saat meninggalkan ruang sidang, tampak Syafri Harto dengan tangan diborgol pamit kepada putrinya.

Kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando mengaku optimistis membela kliennya sebab tak ada saksi mata yang membuktikan perkara ini.

"Pernyataan yang diberikan saksi hanya mendengar dari cerita. Sedangkan dalam hukum, testimonium de auditu atau kesaksian karena mendengar dari orang lain itu tidak termasuk saksi," ucapnya dikutip dari Antara.

Selain itu, Dodi mengatakan pihaknya akan menilai kepribadian L berdasarkan kesaksiannya dan keterangan lain.

Load More