SuaraRiau.id - Syafri Harto akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya inisial L tahun lalu.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisip Unri), itu akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Sidang perdana terdakwa Syafri Harto akan dimulai pada hari Selasa, 25 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvel, Jumat, 21 Januari 2022.
Adapun agenda sidang perdana di Pengadilan negeri itu yakni pembacaan surat dakwaan kepada Syafri Harto.
"Agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisip Unri) ini menolak untuk ditahan, namun jaksa memiliki kewenangan lain untuk menahan terdakwa.
"Penolakan itu haknya dia, terdakwa ini karena sudah tahap dua, dia mempunyai hak menolak namun kita juga mempunyai kewenangan juga untuk menahan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jaja Subagja dikutip dari riauonline, Senin, 17 Januari 2022.
Selain itu, Jaja Subagja menjelaskan berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 dan Pasal 21 Ayat 1 dan 1 bahwa dalam penuntutan kejaksaan juga berwenang melakukan penahanan terhadap Syafri Harto.
"Begitu juga Pasal 21 karna udah cukup alat bukti dan sayrat formil terpenuhi dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dia juga mempersulit persidangan, jangan sampai mengulangi hal yang sama," pungkasnya
Baca Juga: Begal Payudara Terjadi di Kelurahan Pelita Samarinda, Pelaku Diburu Pihak FKPM, Ciri-ciri Dikantongi
Berita Terkait
-
Mantan Artis Cilik Raquel Lee Gugat Disney atas Dugaan Pelecehan Seksual di Studio
-
Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap
-
DJ Wanita Diduga Dilecehkan dan Dianiaya di Jaksel, Polisi Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Diringkus Polisi! Pemuda 20 Tahun Pelaku Pelecehan di Karawaci Tak Berkutik Usai Videonya Viral
-
Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Kabut Asap Belum Reda, Siswa Pekanbaru Masih Belajar dari Rumah
-
Pelalawan Naik Status, Jadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla
-
Karhutla di Riau Berulang, WALHI Singgung Penegakan Hukum ke Korporasi Lemah
-
Kasus ISPA di Riau Jadi Sorotan Imbas Asap, Ibu Hamil dan Bayi Dapat Perhatian
-
Prabowo ke Riau Cuma Pindah Rapat, Jikalahari: Harusnya Berempati atas Asap Karhutla