- Beredar narasi Menteri Purbaya menyiapkan anggaran sebesar Rp100 triliun.
- Disebutkan dana itu akan dipakai untuk pengangkatan PPPK paruh waktu jadi PNS.
- Dari penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan.
SuaraRiau.id - Beredar unggahan menyebut Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada unggahan di TikTok tersebut, menarasikan adanya rencana audit anggaran hingga Rp100 triliun yang akan digunakan sebagai sumber pembiayaan program tersebut.
Adapun narasi postingan sebagai berikut:
"Menindaklanjuti pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pembukaan jalan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PNS, Menteri Keuangan Purbaya menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan perintah presiden tanpa penundaan. Ia mengungkapkan rencana melakukan audit mendalam terhadap berbagai anomali anggaran di lingkungan direktoratnya, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp100 triliun. Langkah ini dipandang sejalan dengan semangat efisiensi dan reformasi tata kelola keuangan negara yang ditekankan Presiden.
Menurut Purbaya, apabila audit tersebut berhasil mengungkap dan membersihkan potensi penyimpangan, dana hasil efisiensi itu dapat dialokasikan sebagai sumber pembiayaan program pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PNS. Skema tersebut dinilai sebagai solusi konkret karena tidak memerlukan penambahan beban anggaran negara, melainkan mengoptimalkan anggaran yang selama ini tidak efektif atau bermasalah……."
Lantas benarkah Prabowo menyiapkan anggaran pengangkatan PPPK paruh waktu jadi PNS?
PENJELASAN:
Dari penelusuran yang dilakukan, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan maupun kementerian/lembaga terkait mengenai penyiapan anggaran Rp100 triliun untuk pengangkatan PPPK menjadi PNS.
Hingga saat ini, kebijakan pemerintah hanya mengatur bahwa PPPK merupakan pegawai berbasis perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 pun hanya menyebut bahwa PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja.
Evaluasi tersebut dilakukan secara triwulanan dan tahunan, yang hasilnya menjadi dasar perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Pada Diktum ke-13 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga ditegaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja sampai pegawai berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan.
Secara regulasi, PPPK memang dapat menjadi PNS, tetapi tidak secara otomatis. Pasal 99 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa PPPK tidak dapat langsung diangkat menjadi calon PNS dan tetap wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS.
Dengan demikian, narasi yang menyebut Presiden Prabowo meminta Menteri Keuangan menyiapkan anggaran untuk mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PNS tidak berdasar. Dengan demikian informasi di atas adalah hoaks. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Viral Tukang Ojek Bersimbah Darah Dianiaya Sajam oleh Penumpang di Bengkalis
-
Masih Dikepung Kabut Asap, Pekanbaru Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas
-
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Terbakar 3.378 Hektare
-
Karhutla Masih Membara di Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Meranti
-
Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari