Eko Faizin
Senin, 23 Februari 2026 | 16:11 WIB
Ilustrasi - CEK FAKTA: Dana Rp100 T untuk Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi PNS, Benarkah? [Pemkab Bogor]
Baca 10 detik
  • Beredar narasi Menteri Purbaya menyiapkan anggaran sebesar Rp100 triliun.
  • Disebutkan dana itu akan dipakai untuk pengangkatan PPPK paruh waktu jadi PNS.
  • Dari penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan.

SuaraRiau.id - Beredar unggahan menyebut Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada unggahan di TikTok tersebut, menarasikan adanya rencana audit anggaran hingga Rp100 triliun yang akan digunakan sebagai sumber pembiayaan program tersebut.

Adapun narasi postingan sebagai berikut:

Hoaks pemerintah siapkan anggaran untuk pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PNS. [Ist]

"Menindaklanjuti pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pembukaan jalan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PNS, Menteri Keuangan Purbaya menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan perintah presiden tanpa penundaan. Ia mengungkapkan rencana melakukan audit mendalam terhadap berbagai anomali anggaran di lingkungan direktoratnya, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp100 triliun. Langkah ini dipandang sejalan dengan semangat efisiensi dan reformasi tata kelola keuangan negara yang ditekankan Presiden.

Menurut Purbaya, apabila audit tersebut berhasil mengungkap dan membersihkan potensi penyimpangan, dana hasil efisiensi itu dapat dialokasikan sebagai sumber pembiayaan program pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PNS. Skema tersebut dinilai sebagai solusi konkret karena tidak memerlukan penambahan beban anggaran negara, melainkan mengoptimalkan anggaran yang selama ini tidak efektif atau bermasalah……."

Lantas benarkah Prabowo menyiapkan anggaran pengangkatan PPPK paruh waktu jadi PNS?

PENJELASAN:

Dari penelusuran yang dilakukan, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan maupun kementerian/lembaga terkait mengenai penyiapan anggaran Rp100 triliun untuk pengangkatan PPPK menjadi PNS.

Hingga saat ini, kebijakan pemerintah hanya mengatur bahwa PPPK merupakan pegawai berbasis perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 pun hanya menyebut bahwa PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja.

Evaluasi tersebut dilakukan secara triwulanan dan tahunan, yang hasilnya menjadi dasar perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Pada Diktum ke-13 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga ditegaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja sampai pegawai berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan.

Secara regulasi, PPPK memang dapat menjadi PNS, tetapi tidak secara otomatis. Pasal 99 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa PPPK tidak dapat langsung diangkat menjadi calon PNS dan tetap wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS.

Dengan demikian, narasi yang menyebut Presiden Prabowo meminta Menteri Keuangan menyiapkan anggaran untuk mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PNS tidak berdasar. Dengan demikian informasi di atas adalah hoaks. (Antara)

Load More