SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto dituntut tiga tahun penjara dalam kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi bimbingannya.
Tuntutan kepada Syafri Harto dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (21/3/2022).
Syafri Harto sebelumnya tiba dikawal aparat kepolisian sekitar pukul 11.30 WIB. Syafri Harto yang mengenakan kemeja putih dan rompi merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru tampak berjalan santai.
Tampak pula puluhan mahasiswa Unri dengan mengenakan almamater biru mudanya turut hadir untuk mengawal jalannya sidang kali ini. Sidang dimulai sekitar pukul 12.20 WIB dan berlangsung tertutup.
Usai sidang, salah satu JPU, Syafril menjelaskan pihaknya mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Syafril menilai Syafri Harto telah melakukan perbuatan yang tidak pantas ke mahasiswanya dengan mencium pipi, kening bahkan berusaha mencium bibir.
Tak hanya tindakan tak senonoh, Syafril menilai terdapat pula unsur pemaksaan secara psikologis terhadap korban.
"Itu merupakan perbuatan tidak pantas dan melanggar asusila. Berdasarkan analisa fakta, meskipun terdakwa menyangkal perbuatannya namun terdapat unsur pemaksaan secara psikologis. Sebab ada hubungan relasi tak seimbang antara dosen pembimbing bahkan dekan, dengan mahasiswa bimbingannya," terang Syafril dikutip Antara, Senin (21/3/2022).
Syafril melanjutkan pihaknya mengajukan Syafri Harto hukuman tahanan selama tiga tahun penjara dan menuntut mengganti uang yang dikeluarkan korban untuk kasus ini.
"Hasil koordinasi tim dan petunjuk pimpinan, kami mengajukan tahanan selama tiga tahun. Kami juga menuntut terdakwa untuk mengganti biaya pengeluaran korban berdasarkan biaya perincian yang dilakukan bersama lembaga perlindungan saksi dan korban. Adapun jumlah biaya yang harus diganti terdakwa yaitu Rp10 juta 700 ribu," papar Syafril.
Tambahnya, barang bukti yang disita dari korban nantinya akan dikembalikan sedangkan barang bukti yang dipergunakan terdakwa sebagai alat kejahatan akan dimusnahkan.
"Handphone dan barang bukti lain yang digunakan terdakwa untuk mendukung kejahatannya akan kami rampas dan musnahkan," tegas dia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Polres Jeneponto Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Bayi 15 Bulan
-
Pengacara Syafri Harto Soroti Penampilan Mahasiswi Korban Pelecehan di Sidang
-
Tersangka Pelecehan Seksual Syafri Harto Jalani Sidang Perdana Hari Ini
-
Syafri Harto Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi
-
Syafri Harto Resmi Ditahan Terkait Kasus Pelecehan, Begini Tanggapan Unri
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Jaksa Panggil Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak
-
BRI dan Kemenpora Perkuat Masa Depan Atlet SEA Games 2025
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih
-
4 Mobil Bekas 100 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Bandel dan Kabin Nyaman
-
3 Mobil Suzuki Bekas 7-8 Penumpang, Desain Gagah dan Fleksibel