SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto dituntut tiga tahun penjara dalam kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi bimbingannya.
Tuntutan kepada Syafri Harto dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (21/3/2022).
Syafri Harto sebelumnya tiba dikawal aparat kepolisian sekitar pukul 11.30 WIB. Syafri Harto yang mengenakan kemeja putih dan rompi merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru tampak berjalan santai.
Tampak pula puluhan mahasiswa Unri dengan mengenakan almamater biru mudanya turut hadir untuk mengawal jalannya sidang kali ini. Sidang dimulai sekitar pukul 12.20 WIB dan berlangsung tertutup.
Usai sidang, salah satu JPU, Syafril menjelaskan pihaknya mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Syafril menilai Syafri Harto telah melakukan perbuatan yang tidak pantas ke mahasiswanya dengan mencium pipi, kening bahkan berusaha mencium bibir.
Tak hanya tindakan tak senonoh, Syafril menilai terdapat pula unsur pemaksaan secara psikologis terhadap korban.
"Itu merupakan perbuatan tidak pantas dan melanggar asusila. Berdasarkan analisa fakta, meskipun terdakwa menyangkal perbuatannya namun terdapat unsur pemaksaan secara psikologis. Sebab ada hubungan relasi tak seimbang antara dosen pembimbing bahkan dekan, dengan mahasiswa bimbingannya," terang Syafril dikutip Antara, Senin (21/3/2022).
Syafril melanjutkan pihaknya mengajukan Syafri Harto hukuman tahanan selama tiga tahun penjara dan menuntut mengganti uang yang dikeluarkan korban untuk kasus ini.
"Hasil koordinasi tim dan petunjuk pimpinan, kami mengajukan tahanan selama tiga tahun. Kami juga menuntut terdakwa untuk mengganti biaya pengeluaran korban berdasarkan biaya perincian yang dilakukan bersama lembaga perlindungan saksi dan korban. Adapun jumlah biaya yang harus diganti terdakwa yaitu Rp10 juta 700 ribu," papar Syafril.
Tambahnya, barang bukti yang disita dari korban nantinya akan dikembalikan sedangkan barang bukti yang dipergunakan terdakwa sebagai alat kejahatan akan dimusnahkan.
"Handphone dan barang bukti lain yang digunakan terdakwa untuk mendukung kejahatannya akan kami rampas dan musnahkan," tegas dia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Polres Jeneponto Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Bayi 15 Bulan
-
Pengacara Syafri Harto Soroti Penampilan Mahasiswi Korban Pelecehan di Sidang
-
Tersangka Pelecehan Seksual Syafri Harto Jalani Sidang Perdana Hari Ini
-
Syafri Harto Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi
-
Syafri Harto Resmi Ditahan Terkait Kasus Pelecehan, Begini Tanggapan Unri
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Valuasi Merek Capai USD6,9 Miliar, BRI Pertahankan Peringkat Teratas di Indonesia
-
BBPOM Waspadai Kosmetik Ilegal Masuk Lewat Jalur Perairan Meranti
-
Diguyur Hujan Deras: Kabut Asap di Pekanbaru Mereda, Rumbai Banjir
-
Tiga Pemancing Remaja Terseret Arus di Pantai Bengkalis, 2 Ditemukan Meninggal
-
Kabut Asap Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Riau Buka Rumah Oksigen Gratis