SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto dituntut tiga tahun penjara dalam kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi bimbingannya.
Tuntutan kepada Syafri Harto dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (21/3/2022).
Syafri Harto sebelumnya tiba dikawal aparat kepolisian sekitar pukul 11.30 WIB. Syafri Harto yang mengenakan kemeja putih dan rompi merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru tampak berjalan santai.
Tampak pula puluhan mahasiswa Unri dengan mengenakan almamater biru mudanya turut hadir untuk mengawal jalannya sidang kali ini. Sidang dimulai sekitar pukul 12.20 WIB dan berlangsung tertutup.
Usai sidang, salah satu JPU, Syafril menjelaskan pihaknya mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Syafril menilai Syafri Harto telah melakukan perbuatan yang tidak pantas ke mahasiswanya dengan mencium pipi, kening bahkan berusaha mencium bibir.
Tak hanya tindakan tak senonoh, Syafril menilai terdapat pula unsur pemaksaan secara psikologis terhadap korban.
"Itu merupakan perbuatan tidak pantas dan melanggar asusila. Berdasarkan analisa fakta, meskipun terdakwa menyangkal perbuatannya namun terdapat unsur pemaksaan secara psikologis. Sebab ada hubungan relasi tak seimbang antara dosen pembimbing bahkan dekan, dengan mahasiswa bimbingannya," terang Syafril dikutip Antara, Senin (21/3/2022).
Syafril melanjutkan pihaknya mengajukan Syafri Harto hukuman tahanan selama tiga tahun penjara dan menuntut mengganti uang yang dikeluarkan korban untuk kasus ini.
"Hasil koordinasi tim dan petunjuk pimpinan, kami mengajukan tahanan selama tiga tahun. Kami juga menuntut terdakwa untuk mengganti biaya pengeluaran korban berdasarkan biaya perincian yang dilakukan bersama lembaga perlindungan saksi dan korban. Adapun jumlah biaya yang harus diganti terdakwa yaitu Rp10 juta 700 ribu," papar Syafril.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Geram Puan Maharani, Minta Eks Kapolres Ngada Harus Dipecat dan Dihukum Berat
-
Sosok Istri Kapolres Ngada yang Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual Anak
-
Mengenal Child Grooming, Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang Menyeret Aktor Kim Soo Hyun
-
Polisi Predator Anak: Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Bocah, Video Disebar Online!
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak
-
Tiket Bus Arus Balik di Terminal Pekanbaru Habis Terjual, Kebanyakan ke Jawa
-
Silaturahmi ke Rumah Syamsuar, Gubri Wahid: Saya Minta Tunjuk Ajar
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN