SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri nonaktif, Syafri Harto resmi ditahan terkait dugaan kasus pelecehan seksual mahasiswinya, Senin (18/1/2022).
Penahanan Syafri Harto setelah yang bersangkutan beserta barang bukti dilimpahkan penyidik Polda Riau ke Kejati Riau.
Terkait penahanan tersebut, Kasubag Humas Unri Rioni Imron menyebutkan surat penonaktifan yang lalu masih berlaku hingga jatuh tempo pada 31 Januari 2022.
"Seiring nantinya dengan hasil koordinasi pihak satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri dengan pihak Kemendikbudristek, pimpinan secara internal bersama bagian kepegawaian akan melakukan koordinasi tindak lanjut," kata Rioni dikutip dari Antara, Selasa (18/1/2022).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa beberapa hari lalu tim satgas PPKS Unri telah berkoordinasi dengan Kemendikbudristek terkait tindak lanjut penetapan status administrasi Syafri Harto.
"Kami berharap agar semua dapat berjalan dengan baik dan sesegera mungkin dapat diurai. Agar kasus ini dapat diselesaikan dengan semestinya," harapnya.
Terkait ranah hukum, Kampus Unri sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak yang terkait.
Diketahui, sebelumnya Syafri Harto yang menjabat Dekan FISIP Unri resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya sejak Selasa (21/12).
Hal ini berdasarkan Keputusan Rektor dengan Nomor 4405/UN19/KP/2021 yang ditandatangani oleh Rektor Unri Aras Mulyadi.
Di salah satu poin surat tersebut menegaskan pemberhentian sementara yang paling lama 30 hari kerja. Pemberhentian sementara tersebut untuk mendukung proses pemeriksaan oleh satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Unri.(Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Pelecehan Mahasiswi, Eks Dekan Fisip Unri Syafri Harto Ditahan Jaksa
-
Bejat, Kuli Bangunan Diduga Lecehkan Bocah 4 Tahun di Pamulang Tangsel
-
Kabar Duka, Dirbinmas Polda Riau Kombes Kris Pramono Meninggal Dunia
-
Polisi Bantah Tudingan Kriminalisasi Kasus Dosen Unri Anthony Hamzah
-
Haruskah Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus Terjadi Lagi?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru, Siapa?
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Selasa 24 Februari 2026
-
Petugas Kebersihan Kantor Gubernur Riau Dikabarkan Belum Gajian 2 Bulan
-
CEK FAKTA: Dana Rp100 T untuk Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi PNS, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Pekanbaru, Senin 23 Februari 2026