SuaraRiau.id - Dua orang saksi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis Pekerjaan Umum Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MNS).
"Hari ini, pemeriksaan dua saksi untuk tersangka M Nasir (MNS)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (1/3/2022).
Dua saksi tersebut adalah pihak swasta dari PT Nindya Karya yang terlibat dalam proyek multiyears tahun anggaran 2013-2015, yakni Fahd Muazzaz selaku Site Administration Manager dan Andika Prabowo selaku kasir.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2017, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.
Mereka adalah M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS).
KPK menjelaskan M Nasir yang saat itu menjabat sebagai Kadis Pekerjaan Umum Bengkalis 2013-2015 dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan serta perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan tersebut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada saat itu, KPK menyampaikan bahwa perhitungan awal indikasi kerugian negara atas perbuatan M Nasir dan Hobby Siregar mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Bahkan, berdasarkan pengembangan penyidikan kasus proyek jalan di Bengkalis itu, KPK pun menetapkan M Nasir sebagai tersangka dalam empat kasus lainnya.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Sambut Arus Balik, Posko Mudik BUMN PNM di Balikpapan dan Padang Siap Layani Pemudik
-
Wali Kota Pekanbaru Segera Perbaiki Jalan Lobak Delima yang Amblas
-
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Pekanbaru Normal di Momen Arus Balik Lebaran
-
Jumlah Kendaraan Lintasi Jalan Tol Riau Melonjak Drastis
-
Arus Balik Lebaran, Harga Tiket Pesawat Pekanbaru-Jakarta Naik Gila-gilaan