SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Wakil Presiden PT Widya Sapto Colas periode 2013-2015, yakni Victor Sitorus sebagai saksi kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis tahun 2013-2015.
Victor diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MNS).
""Hari ini, Victor Sitorus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Nasir (MNS)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (15/2/2022).
Sebelumnya, pada 17 Januari 2020, KPK telah mengumumkan bahwa selain M Nasir, Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor pun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar.
M Nasir bahkan ditetapkan pula sebagai tersangka dalam 3 kasus lainnya yang merupakan hasil pengembangan kasus korupsi proyek multiyeras jalan di Bengkalis.
Pertama, M Nasir menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB) selaku kontraktor.
Selanjutnya, dalam kasus proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar, M Nasir ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya, yakni Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor, yaitu I Ketut Suarbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Terakhir, dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar, M Nasir dan Suryadi Halim (SH) alias Tando selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, M Nasir dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Buka Seleksi 11 Jabatan, Novel Baswedan: Masih Menarik Jabatan di KPK saat Pimpinan KPK Bermasalah?
-
Diperiksa Polisi, Bupati Langkat Dicecar Lebih dari 30 Pertanyaan
-
Mangkir Dari Pemanggilan, KPK Ingatkan Sopir Eks Dirjen Kemendagri Kooperatif
-
Kasus Korupsi Dana PEN, Sopir Eks Pejabat Ditjen Kemendagri Mangkir Dari Pemeriksaan KPK
-
KKP Proses Hukum Perusahaan Penambang Pasir Laut di Perairan Pulau Rupat
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
-
Prabowo Lantik Pejabat Sore Ini, Wamenkeu Suahasil Tiba di Istana dan Bakal Gantikan Purbaya?
-
Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
Terkini
-
KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit
-
Lokasi Pasar Murah di Lima Titik Wilayah Kampar dan Pekanbaru
-
Bupati Afni Zulkifli Resmi Menjadi Ketua Partai Nasdem Siak
-
Kebakaran Landa Kebun Kelapa di Indragiri Hilir, Diduga Akibat Gambut Mengering
-
Kualitas Udara Pekanbaru Masih Buruk, Siswa Pulang Lebih Awal