SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Wakil Presiden PT Widya Sapto Colas periode 2013-2015, yakni Victor Sitorus sebagai saksi kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis tahun 2013-2015.
Victor diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MNS).
""Hari ini, Victor Sitorus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Nasir (MNS)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (15/2/2022).
Sebelumnya, pada 17 Januari 2020, KPK telah mengumumkan bahwa selain M Nasir, Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor pun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar.
M Nasir bahkan ditetapkan pula sebagai tersangka dalam 3 kasus lainnya yang merupakan hasil pengembangan kasus korupsi proyek multiyeras jalan di Bengkalis.
Pertama, M Nasir menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB) selaku kontraktor.
Selanjutnya, dalam kasus proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar, M Nasir ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya, yakni Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor, yaitu I Ketut Suarbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Terakhir, dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar, M Nasir dan Suryadi Halim (SH) alias Tando selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, M Nasir dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Buka Seleksi 11 Jabatan, Novel Baswedan: Masih Menarik Jabatan di KPK saat Pimpinan KPK Bermasalah?
-
Diperiksa Polisi, Bupati Langkat Dicecar Lebih dari 30 Pertanyaan
-
Mangkir Dari Pemanggilan, KPK Ingatkan Sopir Eks Dirjen Kemendagri Kooperatif
-
Kasus Korupsi Dana PEN, Sopir Eks Pejabat Ditjen Kemendagri Mangkir Dari Pemeriksaan KPK
-
KKP Proses Hukum Perusahaan Penambang Pasir Laut di Perairan Pulau Rupat
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Demi Jadi PMI Ilegal di Malaysia, Puluhan Orang Rela Bayar hingga Rp16 Juta
-
Kronologi Debt Collector Keroyok Warga di Kedai Kopi Pekanbaru
-
Gerombolan Debt Collector Beringas Ditangkap usai Aniaya Warga Pekanbaru
-
5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Wanita Pemula, Trendy Dipakai Harian
-
Luas Karhutla 2026 Sudah Capai 52 Ribu Hektare, Riau Salah Satu Terbesar