Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 14 Januari 2022 | 08:05 WIB
Kejari Meranti saat menyita ribuan alat rapid test Covid-19 di Kantor Dinas Kesehatan setempat, Kamis (13/1). [ANTARA/Dok]

SuaraRiau.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Meranti menggeledah Kantor Dinas Kesehatan setempat pada Kamis (13/1/2022).

Dalam penggeledahan tersebut turut disita barang bukti ribuan alat rapid test Covid-19 dengan berbagai merek.

Kepala Kejari Meranti, Waluyo menjelaskan bahwa ada sekitar 1.680 unit alat tes rapid yang disita pihaknya.

"Penyitaan barang bukti ini berkaitan dengan perkara penyelewengan percepatan penanggulangan Covid-19 Meranti yang bergulir sejak 2021 lalu,” jelas Waluyo dikutip dari Antara, Kamis (13/1/2022).

Penyitaan langsung dilakukan oleh jajarannya, Kasi Pidana Khusus Sri Mulyani Anom, Kasi Intel Hamiko, dan dibantu petugas lainnya. Adapun dari ribuan alat rapid tes terdiri dari merek Whole Power sebanyak 560 unit, dan merek Promeds sebanyak 1.120 unit.

"Untuk penyitaan dilengkapi oleh berita acara yang disampaikan oleh dua orang jajaran dinas terkait,” beber Waluyo.

Untuk diketahui, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut pasca Kejari Meranti telah menetapkan Eks Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto sebagai tersangka.

Misri juga sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Riau atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dinas Kesehatan Meranti bermula pada 7 September 2020 silam.

Di mana, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI memberikan 30 ribu picis alat rapid test antibodi Covid-19 merek Indeck Igg/IgM ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru. (Antara)

Load More