SuaraRiau.id - Ribuan pegawai honorer Pemkab Meranti menuai sorotan dari berbagai kalangan. Bahkan, terjadi aksi unjuk rasa sejumlah elemen masyarakat.
Kebijakan tersebut rupanya membuat Ketua Laskar Muda Melayu Riau (LM2R), Jefrizal merasa dengan sikap Bupati Meranti, Muhammad Adil.
Sang Bupati disebut enggan menemui pengunjuk rasa terkait nasib tenaga honorer di daerah itu.
"Apalagi pada bulan lalu, bahkan beliau ada di ruangan namun tidak berani turun bertemu massa saat audensi. Inilah bentuk pengecut yang kami katakan," kata Jefrizal dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (5/1/2022).
LM2R salah satu lembaga yang memperjuangkan nasib ribuan honorer yang dirumahkan dengan kebijakan baru bupati.
Ribuan honorer di daerah dengan julukan Tanah Jantan itu siap-siap diberhentikan dengan kebijakan yang dicap 'kejam' tersebut.
LM2R beberapa kali melakukan aksi dan ingin bertemu dengan bupati terkait aspirasi yang ingin disampaikan, namun bupati selalu menghindar.
Sementara itu, Bupati Meranti, M Adil menepis tudingan bahwa dirinya sengaja menghindar ketika ada aksi demo menolak evaluasi pegawai honor.
Ia mengaku tidak bisa menemui langsung pendemo karena sedang berada di Kota Pekanbaru untuk menghadiri acara serah-terima jabatan Kapolda Riau.
"Saya tidak akan lari dari tanggungjawab. Kebijakan sudah diputuskan dan saya akan jelaskan duduk persoalannya, agar tidak ada lagi kesalah-pahaman di tengah masyarakat," katanya.
Terhadap tokoh masyarakat dan juga tokoh politik yang belum bisa menerima kebijakan ini, dia tetap membuka diri.
Dirinya siap menerima masukan dan saran demi kemajuan daerah kedepannya.
"Kita siap menerima masukan dan saran dari para sesepuh, cerdik pandai, tokoh masyarakat dan juga tokoh politik. Perhatian mereka sangat kita hargai. Itu membuktikan mereka mencintai Meranti dan berharap kampung kita semakin maju," kata Adil.
Kebijakan tersebut dianggapnya seakan membuat ribuan warga Meranti kehilangan pekerjaan. Namun Adil mengingatkan, setelah melalui seleksi teknis nantinya mereka yang lulus akan bisa kembali bekerja.
Hal itu juga, kata Adil, merupakan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Tag
Berita Terkait
-
Anggaran Seret, Pemkab Karimun Masih Pertahankan Pegawai Honorer
-
Buntut Kontrak Honorer Disetop, Massa di Meranti Protes Bakar Seragam Dinas
-
Pegawai Honorer di Bontang Antre Panjang di BNNK Demi Surat Bebas Narkoba
-
Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Meranti, Kepala-Kaki Sudah Tak Ada
-
Pemkab Kuansing Bakal Rumahkan Honorer yang Cuma Duduk-duduk di Kantor
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang
-
Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar
-
Bubur Cirebon Jadi Jalan Sukses Tati Purwanti, Mantan PMI yang Kini Berbisnis di Taipei
-
Bakar Hutan untuk Lahan Kebun Sawit, Warga di Bengkalis Jadi Tersangka
-
3.028 Warga Pekanbaru Terjangkit ISPA Akibat Kabut Asap Karhutla