SuaraRiau.id - Ribuan pegawai honorer Pemkab Meranti menuai sorotan dari berbagai kalangan. Bahkan, terjadi aksi unjuk rasa sejumlah elemen masyarakat.
Kebijakan tersebut rupanya membuat Ketua Laskar Muda Melayu Riau (LM2R), Jefrizal merasa dengan sikap Bupati Meranti, Muhammad Adil.
Sang Bupati disebut enggan menemui pengunjuk rasa terkait nasib tenaga honorer di daerah itu.
"Apalagi pada bulan lalu, bahkan beliau ada di ruangan namun tidak berani turun bertemu massa saat audensi. Inilah bentuk pengecut yang kami katakan," kata Jefrizal dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (5/1/2022).
LM2R salah satu lembaga yang memperjuangkan nasib ribuan honorer yang dirumahkan dengan kebijakan baru bupati.
Ribuan honorer di daerah dengan julukan Tanah Jantan itu siap-siap diberhentikan dengan kebijakan yang dicap 'kejam' tersebut.
LM2R beberapa kali melakukan aksi dan ingin bertemu dengan bupati terkait aspirasi yang ingin disampaikan, namun bupati selalu menghindar.
Sementara itu, Bupati Meranti, M Adil menepis tudingan bahwa dirinya sengaja menghindar ketika ada aksi demo menolak evaluasi pegawai honor.
Ia mengaku tidak bisa menemui langsung pendemo karena sedang berada di Kota Pekanbaru untuk menghadiri acara serah-terima jabatan Kapolda Riau.
"Saya tidak akan lari dari tanggungjawab. Kebijakan sudah diputuskan dan saya akan jelaskan duduk persoalannya, agar tidak ada lagi kesalah-pahaman di tengah masyarakat," katanya.
Terhadap tokoh masyarakat dan juga tokoh politik yang belum bisa menerima kebijakan ini, dia tetap membuka diri.
Dirinya siap menerima masukan dan saran demi kemajuan daerah kedepannya.
"Kita siap menerima masukan dan saran dari para sesepuh, cerdik pandai, tokoh masyarakat dan juga tokoh politik. Perhatian mereka sangat kita hargai. Itu membuktikan mereka mencintai Meranti dan berharap kampung kita semakin maju," kata Adil.
Kebijakan tersebut dianggapnya seakan membuat ribuan warga Meranti kehilangan pekerjaan. Namun Adil mengingatkan, setelah melalui seleksi teknis nantinya mereka yang lulus akan bisa kembali bekerja.
Hal itu juga, kata Adil, merupakan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Tag
Berita Terkait
-
Anggaran Seret, Pemkab Karimun Masih Pertahankan Pegawai Honorer
-
Buntut Kontrak Honorer Disetop, Massa di Meranti Protes Bakar Seragam Dinas
-
Pegawai Honorer di Bontang Antre Panjang di BNNK Demi Surat Bebas Narkoba
-
Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Meranti, Kepala-Kaki Sudah Tak Ada
-
Pemkab Kuansing Bakal Rumahkan Honorer yang Cuma Duduk-duduk di Kantor
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
5 Mobil Toyota Bekas Selain Avanza, Fungsional dan Efisien untuk Keluarga
-
Viral Video Bernarasi Debt Collector Lepaskan Tembakan di Pekanbaru, Ini Kata Polisi
-
10 Mobil Kecil Bekas Murah untuk Pemula: Muat 4 Orang, Mudah Dikendalikan
-
Libur Panjang Anti Khawatir, BRI Optimalkan 1,2 Juta BRILink Agen hingga Super Apps BRImo
-
UMK Dumai Tertinggi di Riau 2026, Disusul Bengkalis dan Siak