Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 07 Januari 2022 | 19:14 WIB
Mahasiswa segel ruang Rektor Unri dan pasang selebaran peringatan penuntasan kasus dugaan pelecehan seksual di kampus, Senin (6/12/2021). [Bagus Pribadi/Riauonline]

SuaraRiau.id - Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi dengan tersangka Dekan FISIP Unri, Syafri Harto sudah berstatus P21 di Kejati Riau.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, menyampaikan berkas perkara tersebut sudah lengkap.

Ia menyebut bahwa penetapan status berkas perkara menjadi P21 dilakukan Kejati Riau pada Kamis 6 Januari 2022.

"Selanjutnya dari Kejati Riau tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke JPU," kata Raharjo dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (7/1/2022).

Terkait kapan waktu penyerahan tersebut, ia mengatakan sepenuhnya kewenangan berada pada penyidik. Hal itu, terang Raharjo, karena dalam KUHAP tidak membatasi kapan harus diserahkan.

"Jadi dasarnya adalah Pasal 8 Ayat 3 dan Pasal 139 Kitab UU Hukum Acara Pidana," ujar Raharjo.

Sedangkan Kejati sendiri, kata dia, setelah P-21 akan memberitahukan status tersebut kepada masyarakat.

"Kemudian karena kejadiannya di Pekanbaru nanti diteruskan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru," tuturnya.

Senada dengan Raharjo, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Riau, Marvelous, juga mengatakan ketika berkas perkara sudah P21, tentu akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU.

"Insya Allah nanti saya konfirmasi dulu ke bidang Pidum, untuk info selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, Kejati Riau mengembalikan berkas perkara ke penyidik dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Pengembalian berkas itu karena berstatus P-18 artinya berkas perkara hasil penyidikan belum lengkap.

Sebab itu Kejati Riau melakukan P19 yakni pengembalian berkas ke penyidik. Setelah dikembalikan, penyidik melengkapi dan kembali menyerahkan berkas perkara pelecehan seksual dengan tersangka Syafri Harto itu.

Load More