SuaraRiau.id - Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi dengan tersangka Dekan FISIP Unri, Syafri Harto sudah berstatus P21 di Kejati Riau.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, menyampaikan berkas perkara tersebut sudah lengkap.
Ia menyebut bahwa penetapan status berkas perkara menjadi P21 dilakukan Kejati Riau pada Kamis 6 Januari 2022.
"Selanjutnya dari Kejati Riau tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke JPU," kata Raharjo dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (7/1/2022).
Terkait kapan waktu penyerahan tersebut, ia mengatakan sepenuhnya kewenangan berada pada penyidik. Hal itu, terang Raharjo, karena dalam KUHAP tidak membatasi kapan harus diserahkan.
"Jadi dasarnya adalah Pasal 8 Ayat 3 dan Pasal 139 Kitab UU Hukum Acara Pidana," ujar Raharjo.
Sedangkan Kejati sendiri, kata dia, setelah P-21 akan memberitahukan status tersebut kepada masyarakat.
"Kemudian karena kejadiannya di Pekanbaru nanti diteruskan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru," tuturnya.
Senada dengan Raharjo, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Riau, Marvelous, juga mengatakan ketika berkas perkara sudah P21, tentu akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU.
"Insya Allah nanti saya konfirmasi dulu ke bidang Pidum, untuk info selanjutnya," katanya.
Sebelumnya, Kejati Riau mengembalikan berkas perkara ke penyidik dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Pengembalian berkas itu karena berstatus P-18 artinya berkas perkara hasil penyidikan belum lengkap.
Sebab itu Kejati Riau melakukan P19 yakni pengembalian berkas ke penyidik. Setelah dikembalikan, penyidik melengkapi dan kembali menyerahkan berkas perkara pelecehan seksual dengan tersangka Syafri Harto itu.
Berita Terkait
-
Bejat, Pria di Kukar Gerayangi Anak Dibawah Umur Saat Jaga Warung di KM 24
-
Sempat Buron, Dosen Unri Otak Perusakan Sejumlah Rumah Buruh Ditangkap
-
Diduga Cabuli Mahasiswi, Dekan FISIP Unri Hanya Diberhentikan Sementara
-
Tersangka Pelecehan Mahasiswi Unri, Syafri Harto Dicopot dari Jabatannya
-
Mahasiswa Desak Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Pelecehan di Kampus Unri
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Ombudsman Tinjau Langsung Fasilitas dan Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak
-
Investasi ORI030 di BRI, Nikmati Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun
-
Tentang Tiongkok, Sosialisme yang Mengabdi kepada Rakyat
-
PNM Bawa Suara Jutaan Pengusaha Ultra Mikro di Halal Expo Indonesia 2026
-
Seret Kemenhut, KPK Dalami Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung Bupati Kuansing