SuaraRiau.id - Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi dengan tersangka Dekan FISIP Unri, Syafri Harto sudah berstatus P21 di Kejati Riau.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, menyampaikan berkas perkara tersebut sudah lengkap.
Ia menyebut bahwa penetapan status berkas perkara menjadi P21 dilakukan Kejati Riau pada Kamis 6 Januari 2022.
"Selanjutnya dari Kejati Riau tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke JPU," kata Raharjo dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (7/1/2022).
Terkait kapan waktu penyerahan tersebut, ia mengatakan sepenuhnya kewenangan berada pada penyidik. Hal itu, terang Raharjo, karena dalam KUHAP tidak membatasi kapan harus diserahkan.
"Jadi dasarnya adalah Pasal 8 Ayat 3 dan Pasal 139 Kitab UU Hukum Acara Pidana," ujar Raharjo.
Sedangkan Kejati sendiri, kata dia, setelah P-21 akan memberitahukan status tersebut kepada masyarakat.
"Kemudian karena kejadiannya di Pekanbaru nanti diteruskan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru," tuturnya.
Senada dengan Raharjo, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Riau, Marvelous, juga mengatakan ketika berkas perkara sudah P21, tentu akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU.
"Insya Allah nanti saya konfirmasi dulu ke bidang Pidum, untuk info selanjutnya," katanya.
Sebelumnya, Kejati Riau mengembalikan berkas perkara ke penyidik dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Pengembalian berkas itu karena berstatus P-18 artinya berkas perkara hasil penyidikan belum lengkap.
Sebab itu Kejati Riau melakukan P19 yakni pengembalian berkas ke penyidik. Setelah dikembalikan, penyidik melengkapi dan kembali menyerahkan berkas perkara pelecehan seksual dengan tersangka Syafri Harto itu.
Berita Terkait
-
Bejat, Pria di Kukar Gerayangi Anak Dibawah Umur Saat Jaga Warung di KM 24
-
Sempat Buron, Dosen Unri Otak Perusakan Sejumlah Rumah Buruh Ditangkap
-
Diduga Cabuli Mahasiswi, Dekan FISIP Unri Hanya Diberhentikan Sementara
-
Tersangka Pelecehan Mahasiswi Unri, Syafri Harto Dicopot dari Jabatannya
-
Mahasiswa Desak Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Pelecehan di Kampus Unri
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Anggota Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Gara-gara Pakai Narkoba
-
5 Mobil Bekas Paling Nyaman di Indonesia, Referensi Terbaik Keluarga
-
Demo Polemik Lahan TNTN Diwarnai 'Teror' SMS Blast dari Nomor Misterius
-
4 Mobil Lawas Ikonik Toyota, Desain Timeless Paling Dicari Penggemarnya
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia