SuaraRiau.id - Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Syafri Harto akhirnya dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Dekan FISIP Unri.
Keputusan pencopotan jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor bernomor 4405/UN19/KP/2021 yang ditandatangani oleh Rektor Unri Prof Dr Aras Mulyadi DA.
Berdasarkan surat yang ditandatangani pada tanggal 21 Desember 2021 itu, pemberhentian tersebut untuk keperluan pemeriksaan. Syafri Harto dinonaktifkan selama 30 hari sejak surat itu ditandatangani.
Juru Bicara Rektor Unri, Prof Sujianto melalui Humas Unri, Rioni Imron membenarkan surat pemberhentian Syafri Harto tersebut.
"Iya benar," ujar Rioni Imron, Rabu (22/12/2021).
Sementara itu, Ketua Satgas Dr Sri Endang saat ditanyakan terkait pemberhentian Dekan Syafri Harto menjawab bukan kewenangan pihaknya menjelaskan perihal surat itu.
"Mengenai kewenangan pemberhentian sementara Terlapor ada di Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Permendikbudristekdikti, jadi bukan kewenangan Satgas, sehingga Satgas tidak berwenang menjelaskan hal itu," ujar Endang.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual di kampus terjadi pada Oktober lalu. Kasus tersebut menjadi perhatian usai video pengakuan yang dialami mahasiswi Unri beredar di media sosial.
Dalam pengakuan tersebut, terduga korban mengaku dilecehkan secara fisik saat menjalani bimbingan skripsi bersama oknum dosen tersebut.
Tak lama berselang, Polda Riau menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus dugaan pelecehan tersebut menjadi perhatian Kemendikbudristek usai banyak desakan. Hingga akhirnya pihak Rektorat Unri mengeluarkan surat pencopotan sementara Dekan FISIP tersebut dari jabatannya.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Desak Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Pelecehan di Kampus Unri
-
Kemendikbud Datangi Unri Pastikan Penanganan Kasus Pelecehan Berjalan
-
Belum Lengkap, Berkas Kasus Dekan FISIP Unri Dikembalikan ke Polda Riau
-
Komahi Unri ke Kantor Menteri Nadiem, Minta Kasus Pelecehan Ditangani Serius
-
Ruang Rektor Unri Disegel Mahasiswa, Poster soal Pelecehan Seksual Disebar
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis