SuaraRiau.id - Kasus pemerkosaan melibatkan anak anggota DPRD Pekanbaru, AR (21) terhadap siswi SMP berinisial A (15) berakhir damai dengan diberikan uang bantuan sebesar Rp 80 juta.
Ayah korban, AN menjelaskan keluarganya memilih damai lantaran orangtua pelaku AR berkali-kali datang ke rumah dan meminta untuk berdamai.
Anggota DPRD Pekanbaru, ES yang merupakan orangtua AR datang ke rumah korban setelah AN melapor kasus ini ke Polresta Pekanbaru.
"Ibu AR nangis-nangis. Kami sebagai orang tua juga merasa dan akhirnya kami sekeluarga setuju untuk berdamai. Orangtua AR memberi uang Rp 80 juta untuk biaya pendidikan anak," ucap AN dikutip dari Antara, Kamis (6/1/2022).
AN mengungkapkan bahwa uang itu diberikan secara tunai di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Minggu (19/12/2021).
"Di sanalah kami berdamai dan menandatangani surat, besoknya kami ke Polres untuk mencabut laporan. Kami sepakat tidak akan melanjutkan atau mempermasalahkan ini lagi," sebutnya.
AN mengatakan di antara kedua belah pihak tidak ada dendam, tiada unsur paksaan atau ancaman dan merupakan persetujuan kedua pihak.
Terkait korban, AN mengatakan tidak ada pendampingan trauma, hanya sebagai orang tua pelan-pelan menasehati A.
"Alhamdulillah sekarang kondisinya sudah mulai membaik. Sekarang anak sudah mulai sekolah lagi sudah tidak ada apa-apa lagi. Bisa dibilang trauma sudah hilang," ujarnya.
AN menambahkan terkait kepolisian yang akan melanjutkan kasus ini mengaku tidak tahu menahu dan bukan urusannya lagi.
"Itu urusan hukum kalau urusan kita lakukan secara kedamaian kami sudah selesai sudah berdamai. Kalau masalah hukum kami serahkan ke kepolisian," ujar dia
Sementara itu, di lain sisi berkas kasus pemerkosaan siswi SMP tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Pekanbaru dari penyidik Polresta Pekanbaru.
Menurut Kasi Intel Kejari Pekanbaru Lasargi Marel, berkas telah diterima pihaknya Kamis (6/1/2022).
"Artinya sekarang berkas dalam tahap satu. Nanti diteliti oleh jaksa dahulu mengenai kelengkapan formil dan materil dari berkas tersebut," ucap Lasargi dikutip dari Antara.
Ia mengungkapkan bahwa jika masih ada kekurangan baik secara formil maupun materil akan diterbitkan P-18 dan P-19 yang berisi petunjuk untuk melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Berkas Kasus Pemerkosaan Libatkan Anak DPRD Pekanbaru Diserahkan ke Jaksa
-
Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Riau Berujung Damai, Ini Kata Polisi
-
Kriminolog Soroti Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Pekanbaru Berakhir Damai
-
Mengaku Lakukan Pemerkosaan, Mahasiswa UMY Dikeluarkan Secara Tidak Hormat
-
Korban Pemerkosaan di Riau Cabut Laporan, Ternyata Diberi Uang Rp 80 Juta
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Harimau Kembali Gegerkan Warga Siak, Kali Ini Nyaris Terkam Pemancing
-
Jaksa Panggil Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak
-
BRI dan Kemenpora Perkuat Masa Depan Atlet SEA Games 2025
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih
-
4 Mobil Bekas 100 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Bandel dan Kabin Nyaman