SuaraRiau.id - Kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP A (15) oleh AR (21) yang merupakan anak anggota DPRD Pekanbaru memasuki babak baru.
Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Pekanbaru dari penyidik Polresta Pekanbaru.
Menurut Kasi Intel Kejari Pekanbaru Lasargi Marel, berkas telah diterima pihaknya Kamis (6/1/2022).
"Artinya sekarang berkas dalam tahap satu. Nanti diteliti oleh jaksa dahulu mengenai kelengkapan formil dan materil dari berkas tersebut," ucap Lasargi dikutip dari Antara.
Ia mengungkapkan bahwa jika masih ada kekurangan baik secara formil maupun materil akan diterbitkan P-18 dan P-19 yang berisi petunjuk untuk melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut.
"Kalau masih kurang akan kami beri petunjuk, apakah P-18 atau P-19," jelas Lasargi.
Terkait embel-embel lain di balik kasus dugaan pemerkosaan ini, Lasargi mengatakan jaksa tidak bisa menuduh maupun mencurigai.
"Jaksa hanya memeriksa kelengkapan formil dan materil, di luar itu tidak bisa mencurigai. Secara legalitas kami belum ada kecurigaan apapun," ujar Lasargi.
Sebelumnya penahanan pelaku AR telah ditangguhkan dan kini hanya wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Mengenai hal tersebut Lasargi menyebutkan ada kemungkinan jaksa dapat menahan atau juga meneruskan penangguhan.
"Tergantung jaksa peneliti. Intinya sekarang dipelajari dulu," tutur dia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Siswi SMP di Makassar Diduga Disiram Air Keras Oleh Teman Sendiri
-
Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Riau Berujung Damai, Ini Kata Polisi
-
Kriminolog Soroti Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Pekanbaru Berakhir Damai
-
Mengaku Lakukan Pemerkosaan, Mahasiswa UMY Dikeluarkan Secara Tidak Hormat
-
Korban Pemerkosaan di Riau Cabut Laporan, Ternyata Diberi Uang Rp 80 Juta
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Detik-detik Pasutri di Bengkalis Diserang Gajah, Istri Tewas di Tempat
-
Status Tanggap Darurat Karhutla Riau Diperpanjang hingga 2 Pekan ke Depan
-
5 Daerah Riau Raih Penghargaan Kelola Anggaran Basis Lingkungan, Terbanyak se-Indonesia
-
Alasan Direktur dan Komisaris Anak Perusahaan BUMD Siak Dipecat Tak Hormat
-
Viral di Medsos, Orangtua Diduga Paksa Anak Mengemis Akhirnya Diamankan