Padahal, tuturnya, dalam Pasal 31 sudah dijelaskan bagi PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
“Nah, Syafri Harto kan sudah dalam pemeriksaan jadi seharusnya bisa diberhentikan sementara sebagai dekan. Ini malah mengeluarkan surat edaran itu. dalam etika moral, sangat tidak etis, tersangka pula,” katanya.
Sejauh ini, terang Yazid, rektor memakai PP dengan pasal lain yang menyatakan tersangka dapat diberhentikan dari jabatannya jika terbukti bersalah dan sudah ditahan.
Ia mengungkapkan bahwa pembuktian memang penting, tapi secara etika moral Syafri Harto layak diberhentikan sementara mealui surat resmi.
“Harus ada penyuratan resmi, bukan hanya berkata sudah melakukan pergantian pembimbing. Kami membutuhkan suatu administrasi yang jelas, makanya melalui surat resmi. Rektor belum menindak tegas Syafri Harto dan itu sangat mengecewakan,” tegas Yazid.
Tak berhenti di situ, Yazid juga mengungkapkan bahwa saat ini berkas kasus dugaan pelecehan seksual Syafri Harto sudah dilimpahkan ke Kejati Riau, sehingga sudah bisa ditahan sesuai KUHP Pasal 21.
“Agar secara administrasi di kampus, rektor bisa menyikapi dan kami dapat secara hukum landasan untuk Syafri Harto bisa dinonaktifkan sementara,” katanya.
Saat dihubungi, Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Marvelous, mengatakan saat ini berkas Sayfri Harto dalam penelitian pihak penuntut umum. Berkas itu pun diterima pihaknya pada Senin (29/11/2021).
“Jadi tersangka berdasarkan pasal 289 KUHP atau Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP,” singkat Marvel.
"Jadi nanti itu alurnya, kalau berkas perkara sudah lengkap akan di P-21. Kalau masih ada yang kurang secara formil atau materil terlebih dahulu diterbitkan P-18 dan P-19 yang berisi petunjuk untuk melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut," tutupnya.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Geram Puan Maharani, Minta Eks Kapolres Ngada Harus Dipecat dan Dihukum Berat
-
Sosok Istri Kapolres Ngada yang Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual Anak
-
Mengenal Child Grooming, Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang Menyeret Aktor Kim Soo Hyun
-
Polisi Predator Anak: Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Bocah, Video Disebar Online!
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jumlah Kendaraan Lintasi Jalan Tol Riau Melonjak Drastis
-
Arus Balik Lebaran, Harga Tiket Pesawat Pekanbaru-Jakarta Naik Gila-gilaan
-
Pungut Retribusi Sampah secara Tunai di Pekanbaru Bisa Dilaporkan
-
Syamsuar Pesan Jangan Ada 'Dua Matahari' ke Gubri Wahid, Ini Maknanya dalam Kepemimpinan
-
Rumah Didatangi Gubri Wahid, Syamsuar Ngomongin 'Dua Matahari'