SuaraRiau.id - Kasus dugaan pelecehan seksual Dekan FISIP Unri Syafri Harto terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya hingga kini terus diproses.
Polda Riau kemudian menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka. Kekinian, polisi melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
Meski sudah tersangka, Dekan Syafri Harto belum ditahan atau dinonaktifkan jabatannya dari kampus Unri.
Di sisi lain, Unri mengklaim tengah membahas rancangan Peraturan Rektor terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampusnya.
Wakil Rektor Unri, Sujianto mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya juga sedang menyusun panitia seleksi untuk pembentukan Satuan Tugas PPKS di lingkungan kampus.
"Ini (Peraturan Rektor dan Satgas) nanti sekalian segera akan dibahas pada Rapat Senat Unri," ujar Sujianto dikutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).
Dia menyampaikan Rektor Unri juga meminta tim untuk segera menyusun jadwal pelaksanaan kerja untuk menerbitkan Peraturan Rektor tentang PPKS di lingkungan kampus tersebut guna mengantisipasi kejadian serupa.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan yang dialami LM, mahasiswi Unri oleh Dekan FISIP terjadi pada akhir Oktober 2021 saat proses bimbingan skripsi.
Kasus tersebut terungkap usai video pengakuan mahasiswi Unri tersebut beredar luas di media sosial.
Syafri Harto kemudian ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Riau. Namun tersangka hingga saat ini belum ditahan ataupun dinonaktifkan dari kampus mengingat proses hukum masih berjalan.
Unri juga telah membentuk tim pendampingan terhadap korban LM. Tim secara berkala melakukan pengamatan terhadap perkembangan mental serta melakukan pendampingan bimbingan akademik.
"Dari keterangan Tim Pendampingan, LM sampai hari ini tetap menjalankan bimbingan skripsi dengan dosen pembimbing baru yang telah ditunjuk. Bimbingan dilakukan melalui email maupun pendampingan langsung dari tim, bersama dengan pihak keluarga LM untuk memantau yang bersangkutan selama bimbingan akademik," jelas Sujianto.
Sujianto juga menambahkan tim dari Unri bertugas memastikan LM tidak mengalami kendala akademik apapun selama melaksanakan aktifitas akademiknya sebagai mahasiswa di Unri. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Sempat Curhat di Medsos dan Viral, Mahasiswi Unsri Korban Cabul Lapor Polisi
-
Menkominfo Minta Kasus Pelecehan Seksual di KPI Ditindak Tegas
-
Rumah Wakil DPRD Riau Diserang Massa, Sempat Adu Fisik dengan Sekuriti
-
Mahasiswi Unri Korban Pencabulan, Ketakutan Bertemu Pelaku Saat Rekonstruksi
-
Komahi Unri Tanggapi Poster Terkait Pelecehan Seksual di Kampus
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari
-
Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit
-
Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
-
Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga
-
KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit