SuaraRiau.id - Kasus dugaan pelecehan seksual Dekan FISIP Unri Syafri Harto terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya hingga kini terus diproses.
Polda Riau kemudian menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka. Kekinian, polisi melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
Meski sudah tersangka, Dekan Syafri Harto belum ditahan atau dinonaktifkan jabatannya dari kampus Unri.
Di sisi lain, Unri mengklaim tengah membahas rancangan Peraturan Rektor terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampusnya.
Wakil Rektor Unri, Sujianto mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya juga sedang menyusun panitia seleksi untuk pembentukan Satuan Tugas PPKS di lingkungan kampus.
"Ini (Peraturan Rektor dan Satgas) nanti sekalian segera akan dibahas pada Rapat Senat Unri," ujar Sujianto dikutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).
Dia menyampaikan Rektor Unri juga meminta tim untuk segera menyusun jadwal pelaksanaan kerja untuk menerbitkan Peraturan Rektor tentang PPKS di lingkungan kampus tersebut guna mengantisipasi kejadian serupa.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan yang dialami LM, mahasiswi Unri oleh Dekan FISIP terjadi pada akhir Oktober 2021 saat proses bimbingan skripsi.
Kasus tersebut terungkap usai video pengakuan mahasiswi Unri tersebut beredar luas di media sosial.
Syafri Harto kemudian ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Riau. Namun tersangka hingga saat ini belum ditahan ataupun dinonaktifkan dari kampus mengingat proses hukum masih berjalan.
Unri juga telah membentuk tim pendampingan terhadap korban LM. Tim secara berkala melakukan pengamatan terhadap perkembangan mental serta melakukan pendampingan bimbingan akademik.
"Dari keterangan Tim Pendampingan, LM sampai hari ini tetap menjalankan bimbingan skripsi dengan dosen pembimbing baru yang telah ditunjuk. Bimbingan dilakukan melalui email maupun pendampingan langsung dari tim, bersama dengan pihak keluarga LM untuk memantau yang bersangkutan selama bimbingan akademik," jelas Sujianto.
Sujianto juga menambahkan tim dari Unri bertugas memastikan LM tidak mengalami kendala akademik apapun selama melaksanakan aktifitas akademiknya sebagai mahasiswa di Unri. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Sempat Curhat di Medsos dan Viral, Mahasiswi Unsri Korban Cabul Lapor Polisi
-
Menkominfo Minta Kasus Pelecehan Seksual di KPI Ditindak Tegas
-
Rumah Wakil DPRD Riau Diserang Massa, Sempat Adu Fisik dengan Sekuriti
-
Mahasiswi Unri Korban Pencabulan, Ketakutan Bertemu Pelaku Saat Rekonstruksi
-
Komahi Unri Tanggapi Poster Terkait Pelecehan Seksual di Kampus
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
Pilihan
-
Profil dan Agama Erika Carlina, Seleb Dijuluki Ratu Pesta yang Ngaku Hamil di Luar Nikah
-
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Filipina: Lemparan Robi Darwis Bawa Garuda Muda Unggul 1-0 di Babak I
-
Jens Raven Cadangan! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina
-
Kebijakan Kuota Ugal-ugalan Pemain Asing Dinilai Hambat Transformasi Sepak Bola Indonesia
-
Kaesang Pangarep Bisa Kalah di Pemilu Raya PSI, Jokowi Ucap Pesan Ini
Terkini
-
Kejahatan Siber Terus Berkembang, BRI Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu
-
BRImo SIP Padel League 2025, BRI Hadirkan Gaya Hidup Sehat untuk Generasi Urban
-
Polisi Ungkap Sindikat Calo Pekerja Ilegal ke Malaysia di Riau
-
Danantara Apresiasi Peluncuran BRILiaN Way, Fondasi BRI Jadi Bank Terbesar di Asia Tenggara
-
4 Smartwatch Lari Murah 2025, Kualitas Terbaik Tanpa Bikin Kantong Jebol