SuaraRiau.id - Kasus dugaan pelecehan seksual Dekan FISIP Unri Syafri Harto terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya hingga kini terus diproses.
Polda Riau kemudian menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka. Kekinian, polisi melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
Meski sudah tersangka, Dekan Syafri Harto belum ditahan atau dinonaktifkan jabatannya dari kampus Unri.
Di sisi lain, Unri mengklaim tengah membahas rancangan Peraturan Rektor terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampusnya.
Wakil Rektor Unri, Sujianto mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya juga sedang menyusun panitia seleksi untuk pembentukan Satuan Tugas PPKS di lingkungan kampus.
"Ini (Peraturan Rektor dan Satgas) nanti sekalian segera akan dibahas pada Rapat Senat Unri," ujar Sujianto dikutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).
Dia menyampaikan Rektor Unri juga meminta tim untuk segera menyusun jadwal pelaksanaan kerja untuk menerbitkan Peraturan Rektor tentang PPKS di lingkungan kampus tersebut guna mengantisipasi kejadian serupa.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan yang dialami LM, mahasiswi Unri oleh Dekan FISIP terjadi pada akhir Oktober 2021 saat proses bimbingan skripsi.
Kasus tersebut terungkap usai video pengakuan mahasiswi Unri tersebut beredar luas di media sosial.
Syafri Harto kemudian ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Riau. Namun tersangka hingga saat ini belum ditahan ataupun dinonaktifkan dari kampus mengingat proses hukum masih berjalan.
Unri juga telah membentuk tim pendampingan terhadap korban LM. Tim secara berkala melakukan pengamatan terhadap perkembangan mental serta melakukan pendampingan bimbingan akademik.
"Dari keterangan Tim Pendampingan, LM sampai hari ini tetap menjalankan bimbingan skripsi dengan dosen pembimbing baru yang telah ditunjuk. Bimbingan dilakukan melalui email maupun pendampingan langsung dari tim, bersama dengan pihak keluarga LM untuk memantau yang bersangkutan selama bimbingan akademik," jelas Sujianto.
Sujianto juga menambahkan tim dari Unri bertugas memastikan LM tidak mengalami kendala akademik apapun selama melaksanakan aktifitas akademiknya sebagai mahasiswa di Unri. (Antara)
Berita Terkait
-
Sempat Curhat di Medsos dan Viral, Mahasiswi Unsri Korban Cabul Lapor Polisi
-
Menkominfo Minta Kasus Pelecehan Seksual di KPI Ditindak Tegas
-
Rumah Wakil DPRD Riau Diserang Massa, Sempat Adu Fisik dengan Sekuriti
-
Mahasiswi Unri Korban Pencabulan, Ketakutan Bertemu Pelaku Saat Rekonstruksi
-
Komahi Unri Tanggapi Poster Terkait Pelecehan Seksual di Kampus
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
-
8 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Eks Pelatih Vinicius Junior Diincar Klub Liga 1: Persija atau Bali United?
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
Terkini
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Riau Berbobot 950 Kg dan 820 Kg
-
Bantu Kurangi Beban, Klaim 3 Link DANA Kaget Bernilai Ratusan Ribu
-
PNM Salurkan 10 Ton Pakaian Favorit Karyawan dan 60 Kg Jeans Lewat Aksi Decluttering
-
Tertekan Tarif AS, Penguatan Ekonomi Domestik Jadi Sebuah Keharusan
-
Link DANA Kaget Jelang Akhir Bulan, Buka Amplop Bernilai Rp230 Ribu