SuaraRiau.id - Kasus dugaan pelecehan seksual Dekan FISIP Unri Syafri Harto terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya hingga kini terus diproses.
Polda Riau kemudian menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka. Kekinian, polisi melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
Meski sudah tersangka, Dekan Syafri Harto belum ditahan atau dinonaktifkan jabatannya dari kampus Unri.
Di sisi lain, Unri mengklaim tengah membahas rancangan Peraturan Rektor terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampusnya.
Wakil Rektor Unri, Sujianto mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya juga sedang menyusun panitia seleksi untuk pembentukan Satuan Tugas PPKS di lingkungan kampus.
"Ini (Peraturan Rektor dan Satgas) nanti sekalian segera akan dibahas pada Rapat Senat Unri," ujar Sujianto dikutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).
Dia menyampaikan Rektor Unri juga meminta tim untuk segera menyusun jadwal pelaksanaan kerja untuk menerbitkan Peraturan Rektor tentang PPKS di lingkungan kampus tersebut guna mengantisipasi kejadian serupa.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan yang dialami LM, mahasiswi Unri oleh Dekan FISIP terjadi pada akhir Oktober 2021 saat proses bimbingan skripsi.
Kasus tersebut terungkap usai video pengakuan mahasiswi Unri tersebut beredar luas di media sosial.
Syafri Harto kemudian ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Riau. Namun tersangka hingga saat ini belum ditahan ataupun dinonaktifkan dari kampus mengingat proses hukum masih berjalan.
Unri juga telah membentuk tim pendampingan terhadap korban LM. Tim secara berkala melakukan pengamatan terhadap perkembangan mental serta melakukan pendampingan bimbingan akademik.
"Dari keterangan Tim Pendampingan, LM sampai hari ini tetap menjalankan bimbingan skripsi dengan dosen pembimbing baru yang telah ditunjuk. Bimbingan dilakukan melalui email maupun pendampingan langsung dari tim, bersama dengan pihak keluarga LM untuk memantau yang bersangkutan selama bimbingan akademik," jelas Sujianto.
Sujianto juga menambahkan tim dari Unri bertugas memastikan LM tidak mengalami kendala akademik apapun selama melaksanakan aktifitas akademiknya sebagai mahasiswa di Unri. (Antara)
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Rubicon hingga BMW Disita Polda Riau di Kasus Pencucian Uang Pengedar Narkoba
-
Kabar Ruko di Pekanbaru Jadi Markas Judi Online, Ini Kata Polda Riau
-
36 Tahun, Kuli Bangunan Wanita Menyamar Jadi Pria Akibat Sering Dilecehkan
-
Marah Dituduh Lecehkan Iqlima Kim, Hotman Paris Tempuh Jalur Hukum
-
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Aktivis Perempuan di PN Jombang
Terpopuler
-
Indah Permatasari Curhat Nikah Tak Dihadiri Ortu: Ibunya Cuma Pandang Good Looking
-
Kilatan Cahaya Aneh Tak Kunjung Berhenti di Langit Pekanbaru, Ini Penjelasan BMKG
-
Korupsi Dana Zakat Ratusan Juta, Zulfikar Resmi Ditahan Kejari Dumai
-
Rizky Febian Makin Serius Bina Hubungan, Langsung Hadiahi Mahalini Cincin di Bali
-
Medina Zein Akhirnya Buka Suara Jelaskan soal Pencatutan Nama Raffi Ahmad
-
Artis Ammar Zoni Dikabarkan Meninggal Akibat Kecelakaan, Ini Faktanya
-
Rizal Ramli Dinilai Cocok Gantikan Jokowi, Pengamat: Berani Usir Berkembangnya Oligarki
-
Klasmen Sementara SEA Games Vietnam, Indonesia di Posisi Kedua Setelah Tuan Rumah
-
Tak Terima Ibunya Dihina di Twitter, Mantan Sekretaris BUMN Said Didu Minta Bantuan Netizen Cari Pemilik Akun Ini