SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri, Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya di kampus.
Meski begitu, Syafri Harto tak ditahan dan belum dinonaktifkan sebagai seorang dekan di kampus ternama di Riau itu.
Menyikapi hal tersebut, Komahi Unri ikut angkat bicara. Mereka menyoroti beberapa hal terkait keputusan Polda Riau dan Rektorat Unri.
Menurut Tim Advokasi Komahi Unri, Agil Fadlan Mabruri, seharusnya Polda Riau menahan tersangka, Syafri Harto karena ancaman pidana kurungan di atas lima tahun lamanya.
Dikatakannya, keputusan Polda Riau itu menjadi dalih pihak Unri untuk tidak menonaktifkan sementara Syafri Harto dari jabatan Dekan FISIP Unri.
“Jadi keputusan Polda Riau ini sangat berpengaruh bagi kedudukan tersangka tetap menjabat sebagai dekan. Keputusan Polda Riau kurang meyakinkan kami sebagai mahasiswa hanya karena dianggap kooperatif,” tutur Agil dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (24/11/2021).
Agil meminta pihak Kemendikbud turun langsung ke Unri dalam menangani kasus pelecehan seksual.
Pasalnya, ia menyampaikan proses yang berjalan sejauh ini tidak sesuai dengan ketetapan Permendikbud.
“Sekarang dalam menangani kasus ini kampus berlandaskan Pusat Pelatihan Aparatur Sipil Negara (PPASN), padahal seharusnya menggunakan landasan Permendikbud,” jelasnya.
“Kalau berdasarkan Permendikbud, seharusnya tersangka sudah bisa dinonaktifkan dari jabatannya karena kasusnya sudah masuk ke proses pemeriksaan,” tambah Agil.
Sedangkan mengenai Tim Pencari Fakta (TPF), Agil bertutur TPF itu berisi lima dosen yang otomatis semua dari pihak internal kampus tanpa ada pihak dari luar kampus. Tak itu saja, dari kelima dosen itu, ia mengungkapkan dosen perempuan hanya ada satu orang.
“Mereka (red, TPF) mengatakan proses investigasi sudah selesai tapi sampai sekarang kami belum bisa mendapatkan hasil proses tersebut. Sampai sekarang tidak dibuka ke mahasiswa, padahal sudah hampir satu minggu lebih. Kami tidak tahu tindak lanjut dari pemeriksaan itu,” keluhnya.
“Kami dari Komahi dan para mahasiswa Unri meminta Polda Riau menahan tersangka, agar bisa dinonaktifkan oleh pihak kampus. Sehingga proses penyidikan bisa berjalan lebih baik,” tutupnya.
Untuk diketahui, dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Unri terjadi pada akhir Oktober lalu ketika proses bimbingan skripsi.
Kasus tersebut terungkap bermula dari penuturan video mahasiswi yang diduga korban di media sosial. Video pengakuan itu kemudian viral dan hingga kini proses hukum masih berlanjut.
Berita Terkait
-
Dekan Tersangka Pelecehan Belum Bisa Dicopot, Ini Penjelasan Rektorat Unri
-
Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Dekan FISIP UNRI Belum Juga Dinonaktifkan
-
Kasus Nyabu di Mobil, Eks Kasat Narkoba Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Buntut Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Unri Siapkan SOP Bimbingan Skripsi
-
Kasus Dugaan Pelecehan, TPF Klaim Kondisi Mahasiswi Unri Mulai Membaik
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 6 Rekomendasi Motor Touring 250cc Bekas: Performa Berkelas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
PNM Ajak Karyawan Tebar Kebaikan lewat Sedekah Kurban
-
Kabar Duka, 5 Jamaah Haji Riau Meninggal di Tanah Suci
-
7 Bumbu Rendang Instan Pilihan: Rasa Menggugah Selera, Praktis Harga Ekonomis
-
5 Rekomendasi HP Samsung Sejutaan Terbaik, RAM Mumpuni Kamera Resolusi Tinggi
-
4 Link DANA Kaget, Pastikan Amplop Kejutannya Isi Dompet Digitalmu