Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 01 Desember 2021 | 17:07 WIB
Dekan FISIP Unri bungkam saat ditanya terkait pemeriksaan di Polda Riau untuk kasus dugaan pelecehan seksual, Rabu (10/11/2021). [Defri Candra/Riauonline]

SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri Syafri Harto sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswinya di kampus.

Tak hanya itu, terbaru, berkas perkara dugaan pelecehan mahasiswi itu sudah dilimpahkan Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Meski sudah tersangka, Syafri Harto masih menandatangi surat edaran (SE) terkait bimbingan skripsi di lingkungan FISIP Unri.

Gubernur BEM FISIP Unri, Muhammad Abdul Yazid menyayangkan terkait surat edaran yang ditandatangani dekan tersangka pelecehan seksual, Syafri Harto.

Diketahui, pada surat edaran tersebut, guna mengimplementasikan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 terkait kekerasan seksual.

Dalam surat tersebut, semua Dosen FISIP Unri agar melakukan bimbingan skripsi dengan mahasiswanya di ruangan dosen yang telah disediakan.

Hal itu berlaku untuk semua, tak terkecuali bagi pimpinan baik Dekan dan para Wakil Dekan yang memiliki ruangan sendiri.

Yazid mengatakan surat itu kebijakan yang baik namun kontradiksi, di mana surat itu dikeluarkan oleh Syafri Harto sendiri yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual pada Oktober lalu.

“Padahal kami menuntut Syafri Harto diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Dekan FISIP. Seharusnya tersangka mendapatkan sanksi administratif di kampus,” terang Yazid kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (1/12/2021).

Yazid menuturkan selama ini pihak Rektorat kampus Unri berdalih menggunakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Padahal, tuturnya, dalam Pasal 31 sudah dijelaskan bagi PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

“Nah, Syafri Harto kan sudah dalam pemeriksaan jadi seharusnya bisa diberhentikan sementara sebagai dekan. Ini malah mengeluarkan surat edaran itu. dalam etika moral, sangat tidak etis, tersangka pula,” katanya.

Sejauh ini, terang Yazid, rektor memakai PP dengan pasal lain yang menyatakan tersangka dapat diberhentikan dari jabatannya jika terbukti bersalah dan sudah ditahan.

Ia mengungkapkan bahwa pembuktian memang penting, tapi secara etika moral Syafri Harto layak diberhentikan sementara mealui surat resmi.

“Harus ada penyuratan resmi, bukan hanya berkata sudah melakukan pergantian pembimbing. Kami membutuhkan suatu administrasi yang jelas, makanya melalui surat resmi. Rektor belum menindak tegas Syafri Harto dan itu sangat mengecewakan,” tegas Yazid.

Tak berhenti di situ, Yazid juga mengungkapkan bahwa saat ini berkas kasus dugaan pelecehan seksual Syafri Harto sudah dilimpahkan ke Kejati Riau, sehingga sudah bisa ditahan sesuai KUHP Pasal 21.

“Agar secara administrasi di kampus, rektor bisa menyikapi dan kami dapat secara hukum landasan untuk Syafri Harto bisa dinonaktifkan sementara,” katanya.

Saat dihubungi, Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Marvelous, mengatakan saat ini berkas Sayfri Harto dalam penelitian pihak penuntut umum. Berkas itu pun diterima pihaknya pada Senin (29/11/2021).

“Jadi tersangka berdasarkan pasal 289 KUHP atau Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP,” singkat Marvel.

"Jadi nanti itu alurnya, kalau berkas perkara sudah lengkap akan di P-21. Kalau masih ada yang kurang secara formil atau materil terlebih dahulu diterbitkan P-18 dan P-19 yang berisi petunjuk untuk melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut," tutupnya.

Load More