SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri Syafri Harto sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswinya di kampus.
Tak hanya itu, terbaru, berkas perkara dugaan pelecehan mahasiswi itu sudah dilimpahkan Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Meski sudah tersangka, Syafri Harto masih menandatangi surat edaran (SE) terkait bimbingan skripsi di lingkungan FISIP Unri.
Gubernur BEM FISIP Unri, Muhammad Abdul Yazid menyayangkan terkait surat edaran yang ditandatangani dekan tersangka pelecehan seksual, Syafri Harto.
Diketahui, pada surat edaran tersebut, guna mengimplementasikan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 terkait kekerasan seksual.
Dalam surat tersebut, semua Dosen FISIP Unri agar melakukan bimbingan skripsi dengan mahasiswanya di ruangan dosen yang telah disediakan.
Hal itu berlaku untuk semua, tak terkecuali bagi pimpinan baik Dekan dan para Wakil Dekan yang memiliki ruangan sendiri.
Yazid mengatakan surat itu kebijakan yang baik namun kontradiksi, di mana surat itu dikeluarkan oleh Syafri Harto sendiri yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual pada Oktober lalu.
“Padahal kami menuntut Syafri Harto diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Dekan FISIP. Seharusnya tersangka mendapatkan sanksi administratif di kampus,” terang Yazid kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (1/12/2021).
Yazid menuturkan selama ini pihak Rektorat kampus Unri berdalih menggunakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Padahal, tuturnya, dalam Pasal 31 sudah dijelaskan bagi PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
“Nah, Syafri Harto kan sudah dalam pemeriksaan jadi seharusnya bisa diberhentikan sementara sebagai dekan. Ini malah mengeluarkan surat edaran itu. dalam etika moral, sangat tidak etis, tersangka pula,” katanya.
Sejauh ini, terang Yazid, rektor memakai PP dengan pasal lain yang menyatakan tersangka dapat diberhentikan dari jabatannya jika terbukti bersalah dan sudah ditahan.
Ia mengungkapkan bahwa pembuktian memang penting, tapi secara etika moral Syafri Harto layak diberhentikan sementara mealui surat resmi.
“Harus ada penyuratan resmi, bukan hanya berkata sudah melakukan pergantian pembimbing. Kami membutuhkan suatu administrasi yang jelas, makanya melalui surat resmi. Rektor belum menindak tegas Syafri Harto dan itu sangat mengecewakan,” tegas Yazid.
Tag
Berita Terkait
-
Dekan FISIP Belum Dicopot, Unri Bakal Bikin Aturan Cegah Kekerasan Seksual
-
Sempat Curhat di Medsos dan Viral, Mahasiswi Unsri Korban Cabul Lapor Polisi
-
Dosen Diduga Cabuli Mahasiswi Unsri Dicopot dari Jabatan Kajur
-
Belum Dinonaktifkan dari Kampus, Mahasiswi Unri Takut Bertemu Syafri Harto
-
Dekan Tersangka Pelecehan Tak Dicopot, Komahi Unri Singgung Permendikbud
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Ribuan Titik Panas Masih Terdeteksi di Sumatera, Pengaruhi Kualitas Udara Riau
-
Komisi HAM Surati Kapolda Riau soal Dugaan Kekerasan Polisi ke Warga di Bengkalis
-
BRI Tawarkan KPR Sejahtera dengan DP 1% dan Bunga Tetap Hingga 20 Tahun
-
Jaga Tubuh Makin Bugar, BRI Kartu Kredit Beri Diskon 25% untuk Minuman Boost
-
Dua Pekan, Penderita ISPA di Riau Tembus Belasan Ribu Dampak Kabut Asap