SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri Syafri Harto sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswinya di kampus.
Tak hanya itu, terbaru, berkas perkara dugaan pelecehan mahasiswi itu sudah dilimpahkan Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Meski sudah tersangka, Syafri Harto masih menandatangi surat edaran (SE) terkait bimbingan skripsi di lingkungan FISIP Unri.
Gubernur BEM FISIP Unri, Muhammad Abdul Yazid menyayangkan terkait surat edaran yang ditandatangani dekan tersangka pelecehan seksual, Syafri Harto.
Diketahui, pada surat edaran tersebut, guna mengimplementasikan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 terkait kekerasan seksual.
Dalam surat tersebut, semua Dosen FISIP Unri agar melakukan bimbingan skripsi dengan mahasiswanya di ruangan dosen yang telah disediakan.
Hal itu berlaku untuk semua, tak terkecuali bagi pimpinan baik Dekan dan para Wakil Dekan yang memiliki ruangan sendiri.
Yazid mengatakan surat itu kebijakan yang baik namun kontradiksi, di mana surat itu dikeluarkan oleh Syafri Harto sendiri yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual pada Oktober lalu.
“Padahal kami menuntut Syafri Harto diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Dekan FISIP. Seharusnya tersangka mendapatkan sanksi administratif di kampus,” terang Yazid kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (1/12/2021).
Yazid menuturkan selama ini pihak Rektorat kampus Unri berdalih menggunakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Padahal, tuturnya, dalam Pasal 31 sudah dijelaskan bagi PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
“Nah, Syafri Harto kan sudah dalam pemeriksaan jadi seharusnya bisa diberhentikan sementara sebagai dekan. Ini malah mengeluarkan surat edaran itu. dalam etika moral, sangat tidak etis, tersangka pula,” katanya.
Sejauh ini, terang Yazid, rektor memakai PP dengan pasal lain yang menyatakan tersangka dapat diberhentikan dari jabatannya jika terbukti bersalah dan sudah ditahan.
Ia mengungkapkan bahwa pembuktian memang penting, tapi secara etika moral Syafri Harto layak diberhentikan sementara mealui surat resmi.
“Harus ada penyuratan resmi, bukan hanya berkata sudah melakukan pergantian pembimbing. Kami membutuhkan suatu administrasi yang jelas, makanya melalui surat resmi. Rektor belum menindak tegas Syafri Harto dan itu sangat mengecewakan,” tegas Yazid.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dekan FISIP Belum Dicopot, Unri Bakal Bikin Aturan Cegah Kekerasan Seksual
-
Sempat Curhat di Medsos dan Viral, Mahasiswi Unsri Korban Cabul Lapor Polisi
-
Dosen Diduga Cabuli Mahasiswi Unsri Dicopot dari Jabatan Kajur
-
Belum Dinonaktifkan dari Kampus, Mahasiswi Unri Takut Bertemu Syafri Harto
-
Dekan Tersangka Pelecehan Tak Dicopot, Komahi Unri Singgung Permendikbud
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
Terkini
-
Bantu Kurangi Beban, Klaim 3 Link DANA Kaget Bernilai Ratusan Ribu
-
PNM Salurkan 10 Ton Pakaian Favorit Karyawan dan 60 Kg Jeans Lewat Aksi Decluttering
-
Tertekan Tarif AS, Penguatan Ekonomi Domestik Jadi Sebuah Keharusan
-
Link DANA Kaget Jelang Akhir Bulan, Buka Amplop Bernilai Rp230 Ribu
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025