SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri Syafri Harto sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswinya di kampus.
Tak hanya itu, terbaru, berkas perkara dugaan pelecehan mahasiswi itu sudah dilimpahkan Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Meski sudah tersangka, Syafri Harto masih menandatangi surat edaran (SE) terkait bimbingan skripsi di lingkungan FISIP Unri.
Gubernur BEM FISIP Unri, Muhammad Abdul Yazid menyayangkan terkait surat edaran yang ditandatangani dekan tersangka pelecehan seksual, Syafri Harto.
Diketahui, pada surat edaran tersebut, guna mengimplementasikan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 terkait kekerasan seksual.
Dalam surat tersebut, semua Dosen FISIP Unri agar melakukan bimbingan skripsi dengan mahasiswanya di ruangan dosen yang telah disediakan.
Hal itu berlaku untuk semua, tak terkecuali bagi pimpinan baik Dekan dan para Wakil Dekan yang memiliki ruangan sendiri.
Yazid mengatakan surat itu kebijakan yang baik namun kontradiksi, di mana surat itu dikeluarkan oleh Syafri Harto sendiri yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual pada Oktober lalu.
“Padahal kami menuntut Syafri Harto diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Dekan FISIP. Seharusnya tersangka mendapatkan sanksi administratif di kampus,” terang Yazid kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (1/12/2021).
Yazid menuturkan selama ini pihak Rektorat kampus Unri berdalih menggunakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Padahal, tuturnya, dalam Pasal 31 sudah dijelaskan bagi PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
“Nah, Syafri Harto kan sudah dalam pemeriksaan jadi seharusnya bisa diberhentikan sementara sebagai dekan. Ini malah mengeluarkan surat edaran itu. dalam etika moral, sangat tidak etis, tersangka pula,” katanya.
Sejauh ini, terang Yazid, rektor memakai PP dengan pasal lain yang menyatakan tersangka dapat diberhentikan dari jabatannya jika terbukti bersalah dan sudah ditahan.
Ia mengungkapkan bahwa pembuktian memang penting, tapi secara etika moral Syafri Harto layak diberhentikan sementara mealui surat resmi.
“Harus ada penyuratan resmi, bukan hanya berkata sudah melakukan pergantian pembimbing. Kami membutuhkan suatu administrasi yang jelas, makanya melalui surat resmi. Rektor belum menindak tegas Syafri Harto dan itu sangat mengecewakan,” tegas Yazid.
Tag
Berita Terkait
-
Dekan FISIP Belum Dicopot, Unri Bakal Bikin Aturan Cegah Kekerasan Seksual
-
Sempat Curhat di Medsos dan Viral, Mahasiswi Unsri Korban Cabul Lapor Polisi
-
Dosen Diduga Cabuli Mahasiswi Unsri Dicopot dari Jabatan Kajur
-
Belum Dinonaktifkan dari Kampus, Mahasiswi Unri Takut Bertemu Syafri Harto
-
Dekan Tersangka Pelecehan Tak Dicopot, Komahi Unri Singgung Permendikbud
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Danantara Housing Expo 2026: BRI Tawarkan KPR Dengan Bunga Mulai 2,75%
-
Anggaran Riau Terbatas, SF Hariyanto Ogah Bebani Rakyat dengan Pajak Baru
-
Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera
-
AJI Pekanbaru-GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship
-
Menko Muhaimin Iskandar Apresiasi Efektivitas Pemberdayaan PNM di Gresik