SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri, Syafri Harto ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.
Meski demikian, pihak Unri belum bisa menonaktifkan Syafri Harto dari jabatan Dekan FISIP kampus tersebut.
Menurut Juru Bicara Tim Pencari Fakta Unri, Sujianto hal itu disebabkan pihaknya harus mengikuti tiga aturan pemerintah.
Sujianto menjelaskan bahwa aturan tersebut telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenrisekdikti Nomor 81 tahun 2017 tentang statuta UNRI.
Terkait PP Nomor 94 pasal 31 tahun 2021, Sujianto menyebut di dalam PP tersebut terdapat tiga kategori hukuman yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.
Mengutip Antara, sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tulisan, sanksi ringan apabila mengganggu sistem di lingkungan administrasinya, dan sanksi berat apabila pelanggaran tersebut telah mengganggu secara umum dan sifatnya krusial.
“Untuk menentukan sanksi jenis apa diperlukan kajian. Kita tidak bisa semerta-merta memutuskan. Oh ini sanksi berat. Untuk itu perlu melakukan investigasi," ujar Wakil Rektor Bagian Umum dan Keuangan Unri itu, Selasa (23/11/2021).
Sujianto juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Pasal 81 PP tahun 2017, pegawai negeri bisa dihentikan sementara apabila ditahan,baru Rektor bisa mengambil keputusan.
"Jadi kita sangat hati-hati karena peraturan ini sudah menyingkap sedemikian rupa. Kami tidak bisa memberhentikan atau memutasi semena-mena. Harus sesuai dengan peraturan. Kalau belum ditahan tidak bisa. Maka kami mengikuti peraturan itu," tegas dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Buntut Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Unri Siapkan SOP Bimbingan Skripsi
-
Kisah Anak Jenderal Bintang 3 Dilecehkan Kerabat Presiden di Pesawat
-
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Anak di Malang
-
Kasus Dugaan Pelecehan, TPF Klaim Kondisi Mahasiswi Unri Mulai Membaik
-
Pengacara Syafri Harto Yakin 100 Persen Bisa Buktikan Kliennya Tak Bersalah
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
12 Prompt Gemini AI Edit Foto Wanita Berhijab Lebih Elegan dan Anggun
-
Ingin Rejeki Akhir Bulan Lewat Dompet Digital? Klaim Saldo Gratis Sebar ShopeePay Jutaan Rupiah!
-
8 Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Nuansa Religi di Pondok Pesantren
-
Dhika Bocah Pacu Jalur Tampil Energik Bareng Artis Bollywood, Giring: Keren!
-
Kapal Angkut 90 Santri Mati Mesin di Tengah Laut Kepulauan Meranti