SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri, Syafri Harto ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.
Meski demikian, pihak Unri belum bisa menonaktifkan Syafri Harto dari jabatan Dekan FISIP kampus tersebut.
Menurut Juru Bicara Tim Pencari Fakta Unri, Sujianto hal itu disebabkan pihaknya harus mengikuti tiga aturan pemerintah.
Sujianto menjelaskan bahwa aturan tersebut telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenrisekdikti Nomor 81 tahun 2017 tentang statuta UNRI.
Terkait PP Nomor 94 pasal 31 tahun 2021, Sujianto menyebut di dalam PP tersebut terdapat tiga kategori hukuman yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.
Mengutip Antara, sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tulisan, sanksi ringan apabila mengganggu sistem di lingkungan administrasinya, dan sanksi berat apabila pelanggaran tersebut telah mengganggu secara umum dan sifatnya krusial.
“Untuk menentukan sanksi jenis apa diperlukan kajian. Kita tidak bisa semerta-merta memutuskan. Oh ini sanksi berat. Untuk itu perlu melakukan investigasi," ujar Wakil Rektor Bagian Umum dan Keuangan Unri itu, Selasa (23/11/2021).
Sujianto juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Pasal 81 PP tahun 2017, pegawai negeri bisa dihentikan sementara apabila ditahan,baru Rektor bisa mengambil keputusan.
"Jadi kita sangat hati-hati karena peraturan ini sudah menyingkap sedemikian rupa. Kami tidak bisa memberhentikan atau memutasi semena-mena. Harus sesuai dengan peraturan. Kalau belum ditahan tidak bisa. Maka kami mengikuti peraturan itu," tegas dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Buntut Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Unri Siapkan SOP Bimbingan Skripsi
-
Kisah Anak Jenderal Bintang 3 Dilecehkan Kerabat Presiden di Pesawat
-
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Anak di Malang
-
Kasus Dugaan Pelecehan, TPF Klaim Kondisi Mahasiswi Unri Mulai Membaik
-
Pengacara Syafri Harto Yakin 100 Persen Bisa Buktikan Kliennya Tak Bersalah
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
Jangan Ragu, Buruan Klik 3 Link DANA Kaget Hari Ini Bernilai Ratusan Ribu
-
Bantu Penanganan Stunting, PNM Lindungi 7.000 Anak Prasejahtera
-
3 Link DANA Kaget Senilai Rp435 Ribu buat Modal Malam Minggu
-
Perkuat Silaturahmi, PNM Ajak Keluarga Karyawan Tebar Kebaikan
-
Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp575 Ribu, Klik 3 Linknya!