SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri, Syafri Harto ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.
Meski demikian, pihak Unri belum bisa menonaktifkan Syafri Harto dari jabatan Dekan FISIP kampus tersebut.
Menurut Juru Bicara Tim Pencari Fakta Unri, Sujianto hal itu disebabkan pihaknya harus mengikuti tiga aturan pemerintah.
Sujianto menjelaskan bahwa aturan tersebut telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenrisekdikti Nomor 81 tahun 2017 tentang statuta UNRI.
Terkait PP Nomor 94 pasal 31 tahun 2021, Sujianto menyebut di dalam PP tersebut terdapat tiga kategori hukuman yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.
Mengutip Antara, sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tulisan, sanksi ringan apabila mengganggu sistem di lingkungan administrasinya, dan sanksi berat apabila pelanggaran tersebut telah mengganggu secara umum dan sifatnya krusial.
“Untuk menentukan sanksi jenis apa diperlukan kajian. Kita tidak bisa semerta-merta memutuskan. Oh ini sanksi berat. Untuk itu perlu melakukan investigasi," ujar Wakil Rektor Bagian Umum dan Keuangan Unri itu, Selasa (23/11/2021).
Sujianto juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Pasal 81 PP tahun 2017, pegawai negeri bisa dihentikan sementara apabila ditahan,baru Rektor bisa mengambil keputusan.
"Jadi kita sangat hati-hati karena peraturan ini sudah menyingkap sedemikian rupa. Kami tidak bisa memberhentikan atau memutasi semena-mena. Harus sesuai dengan peraturan. Kalau belum ditahan tidak bisa. Maka kami mengikuti peraturan itu," tegas dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Buntut Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Unri Siapkan SOP Bimbingan Skripsi
-
Kisah Anak Jenderal Bintang 3 Dilecehkan Kerabat Presiden di Pesawat
-
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Anak di Malang
-
Kasus Dugaan Pelecehan, TPF Klaim Kondisi Mahasiswi Unri Mulai Membaik
-
Pengacara Syafri Harto Yakin 100 Persen Bisa Buktikan Kliennya Tak Bersalah
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
Terkini
-
Popok Sampah Jadi Berkah: UMKM Binaan BRI Ciptakan Inovasi Ramah Lingkungan & Berdayakan Disabilitas
-
Jangan Panik! Transaksi BRI Aman & Lancar saat Libur Maulid Nabi karena Weekend Banking
-
BRI Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Sambangi dan Sapa Nasabah Secara Langsung
-
Pemprov Riau Siapkan 2 Lokasi Program Transmigrasi, untuk Siapa?
-
Khariq Anhar Jadi Tersangka UU ITE usai Unggah Konten Manipulasi soal Demo