Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 24 November 2021 | 14:18 WIB
Oknum perwira polisi berpangkat Kompol itu terekam CCTV diduga sedang menikmati narkoba jenis sabu. [Ist/Dok Riauonline]

SuaraRiau.id - Oknum polisi di Riau bareng rekannya tertangkap kamera CCTV sedang menggunakan sabu di Jalan Bintara Pekanbaru pada Kamis 1 April 2021 lalu.

Kekinian, Kompol YC dituntut tuntutan 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.

Tuntutan kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zainal Effendi di di PN Pekanbaru pada Kamis (11/11/2021).

"Terdakwa YC terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu secara bersama sama, ia dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ucap Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Tomy Manik dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (24/11/2021).

Diketahui, Kompol YC sebelum dibekuk merupakan KA Siaga II SPKT Polda Riau.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan ada empat orang di dalam mobil mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL.

Mereka sedang menggunakan narkotika jenis sabu berhenti dan terekam oleh kamera CCTV di belakang rumah Dinas Wakil Gubernur Jalan Bintara Kota Pekanbaru.

"Dalam mobil tersebut ada empat orang, yakni YC, RK, T dan AI," ucap Kapolda Agung, Selasa (6/4/2021).

Dari dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti ganja 1,9 gram kemudian dikembangkan ke rumah pelaku T dan ditemukan lagi 15 gram ganja kering.

"Y ini berperan sebagai inisiator pembeli sabu untuk digunakan bersama-sama rekannya," tegas Agung.

Load More