SuaraRiau.id - Oknum polisi di Riau bareng rekannya tertangkap kamera CCTV sedang menggunakan sabu di Jalan Bintara Pekanbaru pada Kamis 1 April 2021 lalu.
Kekinian, Kompol YC dituntut tuntutan 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.
Tuntutan kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zainal Effendi di di PN Pekanbaru pada Kamis (11/11/2021).
"Terdakwa YC terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu secara bersama sama, ia dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ucap Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Tomy Manik dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (24/11/2021).
Diketahui, Kompol YC sebelum dibekuk merupakan KA Siaga II SPKT Polda Riau.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan ada empat orang di dalam mobil mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL.
Mereka sedang menggunakan narkotika jenis sabu berhenti dan terekam oleh kamera CCTV di belakang rumah Dinas Wakil Gubernur Jalan Bintara Kota Pekanbaru.
"Dalam mobil tersebut ada empat orang, yakni YC, RK, T dan AI," ucap Kapolda Agung, Selasa (6/4/2021).
Dari dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti ganja 1,9 gram kemudian dikembangkan ke rumah pelaku T dan ditemukan lagi 15 gram ganja kering.
"Y ini berperan sebagai inisiator pembeli sabu untuk digunakan bersama-sama rekannya," tegas Agung.
Berita Terkait
-
Buntut Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Unri Siapkan SOP Bimbingan Skripsi
-
Asik Pesta Sabu di Rangkasbitung, Empat Pemuda Diringkus Polisi
-
Kasus Dugaan Pelecehan, TPF Klaim Kondisi Mahasiswi Unri Mulai Membaik
-
Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Oknum Anggota Polresta Pontianak Dipecat
-
Pengacara Syafri Harto Yakin 100 Persen Bisa Buktikan Kliennya Tak Bersalah
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Istri Polisi di Riau Terlibat Dugaan Penipuan Rp1,5 Miliar, Modus Kredit iPhone
-
Posko Pengaduan THR Riau: Pembayaran Paling Lambat 8 Maret 2026
-
BRI Soroti Akar Perlambatan Kredit: Bukan Dana, Tapi Kepercayaan Pelaku Usaha
-
Jadwal Imsakiyah Pekanbaru dan Sekitarnya, Jumat 20 Februari 2026
-
Gajah Mati Tanpa Kepala di Area Konsesi, 40 Orang Diperiksa Polda Riau